UNDANG-UNDANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
2006
Sebagaimana disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI
pada 11 Juli 2006
UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin
potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur
pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi
dan dijamin pelaksanaannya;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan
yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan
Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA.
Bab I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan
warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk
oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
7. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik
Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia,
atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.
Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
Pasal 3
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan
persyaratan yang ditemukan dalam Undang-Undang ini.
Bab II
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara
lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan
ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga
Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga
negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga
Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum
negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga
Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga
Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga
negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang
pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah
dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia
dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari
negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak
yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah,
belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara
Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat
secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan
pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal 6
(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan
Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan
melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan
perundang-undangan.
(3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Pasal 7
Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.
Bab III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut
atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak
menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal 10
(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara
tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden
melalui Menteri.
(2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai
dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 12
(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 13
(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
(2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri
dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung
sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disertai alasan dan diberitahukan oIeh Menteri kepada yang
bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan
diterima oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan
pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia.
(2) Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden
dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
(3) Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan
ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut
batal demi hukum.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat,
pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat
lain yang ditunjuk Menteri.
Pasal 15
(1) Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara
pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan
sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada
Menteri.
Pasal 16
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
adalah:
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh
kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta
akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga
Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing,
mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang
dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan
ikhlas.
Pasal 17
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib
menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor
imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Pasal 18
(1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang
memperoleh kewarganegaraan.
(2) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia
dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang
bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh)
tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut
mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
(3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan
untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan
alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh
Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang
bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Pasal 21
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah
atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya
berkewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang
diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara
Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah
satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bab IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan
hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari
Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam
dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia
kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang
bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing
atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih
berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia
selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa
alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap
menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu
berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak
mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka
yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti
wajib militer.
Pasal 25
(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak
dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan
ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin.
(2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak
dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum
dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah kawin.
(3) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh
kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan
sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(4) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak
berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin anak tersebut harus menyatakan memiIih salah satu kewarganegaraannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 26
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga
negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum
negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami
sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga
negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum
negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri
sebagai akibat perkawinan tersebut.
(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara
Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada
Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat
tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan
oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya
berlangsung.
Pasal 27
Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang
sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.
Pasal 28
Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan
keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar,
atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang,
dinyatakan batal kewarganegaraannya.
Pasal 29
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan
pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bab V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh
kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Pasal 32
(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, Pasal 25, dan Pasal 26
ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui
prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal
di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
pemohon.
(3) Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya
akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2)
sejak putusnya perkawinan.
(4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14
(empat belas) hari setelah menerima permohonan.
Pasal 33
Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau
Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pasal 34
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bab VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1) Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang
kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 37
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk
keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat
atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau
surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu,
termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu,
memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 38
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan
korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang
bertindak untuk dan atas nama korporasi.
(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya.
(3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Bab VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
(1) Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga
Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku
dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang
Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
(2) Apabila permohonan atau pernyataaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah diproses tetapi belum selesai pada saat peraturan pelaksanaan
Undang-Undang ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan tersebut diselesaikan
menurut ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 40
Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku
dan belum diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 41
Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h,
huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18
(delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri
melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat)
tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 42
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada
Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali
kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan
sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Peraturan Menteri yang harus
ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Bab VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 45
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 6
(enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 46
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM
Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara.
Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara
dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap
negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan
terhadap warga negaranya.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, ihwal kewarganegaraan diatur
dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk
Negara. Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 dan diubah lagi
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk
Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia dan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk
Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia. Selanjutnya,
ihwal kewarganegaraan terakhir diatur dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Talun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tersebut secara filosofis, yuridis, dan
sosiologis sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan
ketatanegaraan Republik Indonesia.
Secara filosofis, Undang-Undang tersebut masih mengandung ketentuan-ketentuan
yang belum sejalan dengan falsafah Pancasila, antara lain, karena bersifat
diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antarwarga
negara, serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
Secara yuridis, landasan konstitusional pembentukan Undang-Undang tersebut
adalah Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 yang sudah tidak berlaku sejak
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali kepada Undang-Undang Dasar
1945. Dalam perkembangannya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 telah mengalami perubahan yang lebih menjamin perlindungan terhadap
hak asasi manusia dan hak warga negara.
Secara sosiologis, Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat
internasional dalam pergaulan global, yang menghendaki adanya persamaan
perlakuan dan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta adanya kesetaraan
dan keadilan gender.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu dibentuk undang-undang
kewarganegaraan yang baru sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan agar hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar
sebagaimana tersebut di atas, Undang-Undang ini memperhatikan asas-asas
kewarganegaraan umum atau universal, yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan
campuran.
Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara
tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda
(bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda
yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar
penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
1. Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa
peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang
bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki
cita-cita dan tujuannya sendiri.
2. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa
pemerintah wajib memberikan perlidungan penuh kepada setiap Warga Negara
Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang
menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama
di dalam hukum dan pemerintahan.
4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan
seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi
dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan
dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku,
ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah
asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus
menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak
warga negara pada khususnya.
7. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala
hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang
memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
Pokok materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi:
a. siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia
b. syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
c. kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia;
d. syarat dan tata cara memperoleh kenbali Kewarganegaraan Republik
Indonesia;
e. ketentuan pidana.
Dalam Undang-Undang ini, pengaturan mengenai anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah semata-mata hanya untuk memberikan perlindungan terhadap anak tentang
status kewarganegaraannya saja.
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur
mengenai kewarganegaraan, dengan sendirinya tidak berlaku karena tidak sesuai
dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan perundang-undangan tersebut adalah:
1. Undang-Undang tanggal 10 Pebruari 1910 tentang Peraturan tentang
Kekaulanegaraan Belanda Bukan Belanda (Stb. 1910 - 296 jo. 27-458);
2. Undang-Undang Tahun 1946 Nomor 3 tentang Warganegara, Penduduk
Negara jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 6 jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor
8 jo. Undang-Undang Tahun 1948 Nomor 11;
3. Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara antara Republik
Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 2);
4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1971 tentang Pernyataan
Digunakannya Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang
Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia untuk Menetapkan
Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Penduduk Irian Barat; dan
5. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan
kewarganegaraan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan "bangsa Indonesia asli" adalah orang Indonesia yang
menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Ditentukannya "tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari" dengan pertimbangan bahwa
tenggang waktu tersebut merupakan tenggang waktu yang dianggap cukup untuk
meyakini bahwa anak tersebut benar-benar anak dari ayah yang meninggal dunia.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Pengakuan terhadap anak dalam ketentuan ini dibuktikan dengan penetapan
pengadilan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan negeri di tempat tinggal
pemohon dalam hal permohonan diajukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia,
yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan sesuai dengan ketentuan di
negara tempat tinggal pemohon.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan "dokumen atau surat-surat keimigrasian", misalnya paspor
biasa, visa, izin masuk, izin tinggal, dan perizinan tertulis lainnya yang
dikeluarkan oleh pejabat imigrasi.
Dokumen atau surat-surat keimigrasian yang diserahkan kepada kantor imigrasi
oleh pemohon termasuk dokumen atau surat-surat atas nama istri/suami dan
anak-anaknya yang ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Yang dimaksud dengan "orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik
Indonesia" adalah orang asing yang karena prestasinya yang luar biasa di bidang
kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup,
serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa
Indonesia.
Yang dimaksud dengan "orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan
kepentingan negara" adalah orang asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat
memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan
negara dan untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang perekonomian
Indonesia.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan negeri di tempat tinggal
pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia, yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga
Negara Indonesia" antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen.
Apabila Warga Negara Indonesia menjabat dalam dinas sejenis itu di negara
asing, yang bersangkutan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan
demikian, tidak semua jabatan dalam dinas negara asing mengakibatkan kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "bagian dari negara asing" adalah wilayah yang menjadi
yurisdiksi negara asing yang bersangkutan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "alasan yang sah" adalah alasan yang diakibatkan oleh
kondisi di luar kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, antara lain karena
terbatasnya mobilitas yang bersangkutan akibat paspornya tidak berada dalam
penguasaan yang bersangkutan, pemberitahuan Pejabat tidak diterima, atau
Perwakilan Republik Indonesia sulit dicapai dari tempat tinggal yang
bersangkutan.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah instansi yang mempunyai
kewenangan untuk menyatakan bahwa dokumen atau surat-surat tersebut palsu atau
dipalsukan, misalnya akta kelahiran dinyatakan palsu oleh kantor catatan sipil.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada anak dan istri atau
anak dan suami yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia tanpa melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan
Pasal 17.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "putusnya perkawinan" adalah putusnya perkawinan karena
perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atau karena suami atau istri meninggal dunia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
[Non-text portions of this message have been removed]
Dapatkan informasi kesehatan gratis
Mailing List Dokter Indonesia
http://www.mldi.or.id
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/dokter/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/