UNDANG-UNDANG

KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

2006

 

Sebagaimana disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI

pada 11 Juli 2006

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang  :    a.             bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan 

Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin 
potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;

 

b.           bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur 
pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi 
dan dijamin pelaksanaannya;

 

c.            bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan 
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 
1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang 
Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan 
ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan 
yang baru;

 

d.           bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, 
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan 
Republik Indonesia;

 

Mengingat :       Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), 

Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan 
Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan       :       UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN 

REPUBLIK INDONESIA.

 

Bab I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.           Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan 
peraturan perundang-undangan.

2.           Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan 
warga negara.

3.           Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh 
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

4.           Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di 
bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

5.           Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk 
oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.

6.           Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.

7.             Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik 
Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, 
atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.

 

Pasal 2

 

Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli 
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga 
negara.

 

Pasal 3

 

Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan 
persyaratan yang ditemukan dalam Undang-Undang ini.

 

Bab II

WARGA NEGARA INDONESIA

 

Pasal 4

 

Warga Negara Indonesia adalah:

a.           setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan 
dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara 
lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

b.             anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan 
ibu Warga Negara Indonesia;

c.            anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga 
Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

d.           anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga 
negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

e.           anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga 
Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum 
negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

f.             anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari 
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga 
Negara Indonesia;

g.           anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga 
Negara Indonesia;

h.           anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga 
negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai 
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan 
belas) tahun atau belum kawin;

i.                anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang 
pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

j.               anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik 
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

k.           anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah 
dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

l.              anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia 
dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari 
negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak 
yang bersangkutan;

m.        anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan 
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum 
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

 

Pasal 5

 

(1)      Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, 
belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh 
ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara 
Indonesia.

(2)      Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat 
secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan 
pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

 

Pasal 6

 

(1)      Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan 
Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan 
belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu 
kewarganegaraannya.

(2)      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan 
melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan 
perundang-undangan.

(3)      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada 
ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak 
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

 

Pasal 7

 

Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.

 

Bab III

SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

 

Pasal 8

 

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.

 

Pasal 9

 

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi 
persyaratan sebagai berikut:

a.           telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

b.           pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di 
wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut 
atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;

c.            sehat jasmani dan rohani;

d.           dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila 
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e.             tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang 
diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

f.             jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak 
menjadi berkewarganegaraan ganda;

g.           mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

h.             membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

 

Pasal 10

 

(1)      Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara 
tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden 
melalui Menteri.

(2)      Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
disampaikan kepada Pejabat.

 

Pasal 11

 

Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai 
dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan 
terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

 

Pasal 12

 

(1)      Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.

(2)      Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan 
Pemerintah.

 

Pasal 13

 

(1)      Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.

(2)      Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3)      Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan 
paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri 
dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung 
sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

(4)      Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) harus disertai alasan dan diberitahukan oIeh Menteri kepada yang 
bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan 
diterima oleh Menteri.

 

Pasal 14

 

(1)      Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan 
pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan 
sumpah atau menyatakan janji setia.

(2)      Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden 
dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau 
menyatakan janji setia.

(3)      Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk 
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan 
ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut 
batal demi hukum.

(4)      Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji 
setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, 
pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat 
lain yang ditunjuk Menteri.

 

Pasal 15

 

(1)      Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.

(2)      Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara 
pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

(3)      Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan 
sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada 
Menteri.

 

Pasal 16

 

Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) 
adalah:

 

Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:

Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh 
kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada 
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara 
Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta 
akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga 
Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

 

Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:

 

Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, 
mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, 
Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan 
akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang 
dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan 
ikhlas.

 

Pasal 17

 

Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib 
menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor 
imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak 
tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

 

Pasal 18

 

(1)      Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau 
pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 
(2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang 
memperoleh kewarganegaraan.

(2)      Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 19

 

(1)      Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia 
dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan 
pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.

(2)      Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang 
bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia 
paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) 
tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut 
mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.

(3)      Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik 
Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada 
ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan 
peraturan perundang-undangan.

(4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan 
untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan 
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Pasal 20

 

Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan 
alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh 
Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik 
Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang 
bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

 

Pasal 21

 

(1)      Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, 
berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah 
atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya 
berkewarganegaraan Republik Indonesia.

(2)      Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang 
diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara 
Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.

(3)      Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) 
memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah 
satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

 

Pasal 22

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh 
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Bab IV

KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

 

Pasal 23

 

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

a.           memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

b.           tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, 
sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c.            dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas 
permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun 
atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan 
hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

d.             masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari 
Presiden;

e.           secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam 
dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

f.             secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia 
kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

g.           tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang 
bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

h.           mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing 
atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih 
berlaku dari negara lain atas namanya; atau

i.              bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia 
selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa 
alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap 
menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu 
berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak 
mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada 
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal 
yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah 
memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang 
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan

 

Pasal 24

 

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka 
yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti 
wajib militer.

 

Pasal 25

 

(1)      Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak 
dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan 
ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah 
kawin.

(2)      Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak 
dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum 
dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun 
atau sudah kawin.

(3)      Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh 
kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan 
sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 
(delapan belas) tahun atau sudah kawin.

(4)      Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak 
berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah 
kawin anak tersebut harus menyatakan memiIih salah satu kewarganegaraannya 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

 

Pasal 26

 

(1)      Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga 
negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum 
negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami 
sebagai akibat perkawinan tersebut.

(2)      Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga 
negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum 
negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri 
sebagai akibat perkawinan tersebut.

(3)      Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki 
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara 
Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada 
Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat 
tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut 
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

(4)      Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan 
oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya 
berlangsung.

 

Pasal 27

 

Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang 
sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.

 

Pasal 28

 

Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan 
keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, 
atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, 
dinyatakan batal kewarganegaraannya.

 

Pasal 29

 

Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik 
Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 30

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan 
pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Bab V

SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

 

Pasal 31

 

Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh 
kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.

 

Pasal 32

 

(1)      Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik 
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, Pasal 25, dan Pasal 26 
ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik 
Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui 
prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.

(2)      Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal 
di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui 
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal 
pemohon.

(3)      Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia 
dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya 
akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) 
sejak putusnya perkawinan.

(4)      Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 
(2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 
(empat belas) hari setelah menerima permohonan.

 

Pasal 33

 

Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan 
Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau 
Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

 

Pasal 34

 

Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik 
Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 35

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali 
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Bab VI

KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 36

 

(1)      Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya 
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang 
kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan 
Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 
(satu) tahun.

(2)      Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 
karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

 

Pasal 37

 

(1)      Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk 
keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat 
atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau 
surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik 
Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana 
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) 
tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta 
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2)      Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu, 
termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, 
memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana 
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) 
tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta 
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Pasal 38

 

(1)      Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan 
korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang 
bertindak untuk dan atas nama korporasi.

(2)      Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana 
denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya.

(3)      Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan 
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan 
denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Bab VII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 39

 

(1)      Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga 
Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik 
Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku 
dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan 
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia 
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang 
Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan 
Republik Indonesia.

(2)      Apabila permohonan atau pernyataaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
telah diproses tetapi belum selesai pada saat peraturan pelaksanaan 
Undang-Undang ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan tersebut diselesaikan 
menurut ketentuan Undang-Undang ini.

 

Pasal 40

 

Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara 
Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik 
Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku 
dan belum diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

 

Pasal 41

 

Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, 
huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 
(delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik 
Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri 
melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) 
tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

 

Pasal 42

 

Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik 
Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada 
Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik 
Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali 
kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia 
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan 
sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

 

Pasal 43

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Peraturan Menteri yang harus 
ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

 

Bab VIII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 44

 

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a.           Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik 
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan 
Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 
3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077) 
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

b.           Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang 
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan 
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap 
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan 
dalam Undang-Undang ini.

 

Pasal 45

 

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 6 
(enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

 

Pasal 46

 

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini 
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juli 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 



PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

I.            UMUM

 

Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. 
Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara 
dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap 
negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan 
terhadap warga negaranya.

 

Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, ihwal kewarganegaraan diatur 
dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk 
Negara. Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 
Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 dan diubah lagi 
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk 
Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia dan 
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk 
Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia. Selanjutnya, 
ihwal kewarganegaraan terakhir diatur dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan 
Undang-Undang Nomor 3 Talun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

 

Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tersebut secara filosofis, yuridis, dan 
sosiologis sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan 
ketatanegaraan Republik Indonesia.

 

Secara filosofis, Undang-Undang tersebut masih mengandung ketentuan-ketentuan 
yang belum sejalan dengan falsafah Pancasila, antara lain, karena bersifat 
diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antarwarga 
negara, serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.

 

Secara yuridis, landasan konstitusional pembentukan Undang-Undang tersebut 
adalah Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 yang sudah tidak berlaku sejak 
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali kepada Undang-Undang Dasar 
1945. Dalam perkembangannya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 
Tahun 1945 telah mengalami perubahan yang lebih menjamin perlindungan terhadap 
hak asasi manusia dan hak warga negara.

 

Secara sosiologis, Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan 
perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat 
internasional dalam pergaulan global, yang menghendaki adanya persamaan 
perlakuan dan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta adanya kesetaraan 
dan keadilan gender.

 

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu dibentuk undang-undang 
kewarganegaraan yang baru sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang 
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan agar hal-hal 
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

 

Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 
sebagaimana tersebut di atas, Undang-Undang ini memperhatikan asas-asas 
kewarganegaraan umum atau universal, yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan 
campuran.

 

Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:

 

1.           Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan 
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara 
tempat kelahiran.

2.           Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang 
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang 
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam 
Undang-Undang ini.

3.           Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu 
kewarganegaraan bagi setiap orang.

4.           Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan 
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam 
Undang-Undang ini.

 

Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda 
(bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda 
yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.

 

Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar 
penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,

1.           Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa 
peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang 
bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki 
cita-cita dan tujuannya sendiri.

2.           Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa 
pemerintah wajib memberikan perlidungan penuh kepada setiap Warga Negara 
Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.

3.           Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang 
menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama 
di dalam hukum dan pemerintahan.

4.           Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan 
seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi 
dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

5.           Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan 
dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, 
ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.

6.           Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah 
asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus 
menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak 
warga negara pada khususnya.

7.           Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala 
hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.

8.           Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang 
memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam 
Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

 

Pokok materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi:

a.             siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia

b.           syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;

c.            kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia;

d.           syarat dan tata cara memperoleh kenbali Kewarganegaraan Republik 
Indonesia;

e.           ketentuan pidana.

 

Dalam Undang-Undang ini, pengaturan mengenai anak yang lahir di luar perkawinan 
yang sah semata-mata hanya untuk memberikan perlindungan terhadap anak tentang 
status kewarganegaraannya saja.

 

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang 
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 
Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur 
mengenai kewarganegaraan, dengan sendirinya tidak berlaku karena tidak sesuai 
dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara 
Republik Indonesia Tahun 1945. 

Peraturan perundang-undangan tersebut adalah:

1.           Undang-Undang tanggal 10 Pebruari 1910 tentang Peraturan tentang 
Kekaulanegaraan Belanda Bukan Belanda (Stb. 1910 - 296 jo. 27-458);

2.           Undang-Undang Tahun 1946 Nomor 3 tentang Warganegara, Penduduk 
Negara jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 6 jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 
8 jo. Undang-Undang Tahun 1948 Nomor 11;

3.           Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara antara Republik 
Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 2);

4.           Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1971 tentang Pernyataan 
Digunakannya Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang 
Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia untuk Menetapkan 
Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Penduduk Irian Barat; dan

5.           Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan 
kewarganegaraan.

 

II.       PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Cukup jelas.

 

Pasal 2

Yang dimaksud dengan "bangsa Indonesia asli" adalah orang Indonesia yang 
menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima 
kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.

 

Pasal 3

Cukup jelas.

 

Pasal 4

Huruf a

Cukup jelas.

 

Huruf b

Cukup jelas.

 

Huruf c

Cukup jelas.

 

Huruf d

Cukup jelas.

 

Huruf e

Cukup jelas.

 

Huruf f

Ditentukannya "tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari" dengan pertimbangan bahwa 
tenggang waktu tersebut merupakan tenggang waktu yang dianggap cukup untuk 
meyakini bahwa anak tersebut benar-benar anak dari ayah yang meninggal dunia.

 

Huruf g

Cukup jelas.

 

Huruf h

Pengakuan terhadap anak dalam ketentuan ini dibuktikan dengan penetapan 
pengadilan.

 

Huruf i

Cukup jelas.

 

Huruf j

Cukup jelas.

 

Huruf k

Cukup jelas.

 

Huruf l

Cukup jelas.

 

Huruf m

Cukup jelas.

 

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan negeri di tempat tinggal 
pemohon dalam hal permohonan diajukan dalam wilayah negara Republik Indonesia. 
Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, 
yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan sesuai dengan ketentuan di 
negara tempat tinggal pemohon.

 

Pasal 6

Cukup jelas.

 

Pasal 7

Cukup jelas.

 

Pasal 8

Cukup jelas.

 

Pasal 9

Cukup jelas.

 

Pasal 10

Cukup jelas.

 

Pasal 11

Cukup jelas.

 

Pasal 12

Cukup jelas.

 

Pasal 13

Cukup jelas.

 

Pasal 14

Cukup jelas.

 

Pasal 15

Cukup jelas.

 

Pasal 16

Cukup jelas.

 

Pasal 17

Yang dimaksud dengan "dokumen atau surat-surat keimigrasian", misalnya paspor 
biasa, visa, izin masuk, izin tinggal, dan perizinan tertulis lainnya yang 
dikeluarkan oleh pejabat imigrasi.

 

Dokumen atau surat-surat keimigrasian yang diserahkan kepada kantor imigrasi 
oleh pemohon termasuk dokumen atau surat-surat atas nama istri/suami dan 
anak-anaknya yang ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon.

 

Pasal 18

Cukup jelas.

 

Pasal 19

Cukup jelas.

 

Pasal 20

Yang dimaksud dengan "orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik 
Indonesia" adalah orang asing yang karena prestasinya yang luar biasa di bidang 
kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, 
serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa 
Indonesia.

 

Yang dimaksud dengan "orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan 
kepentingan negara" adalah orang asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat 
memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan 
negara dan untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang perekonomian 
Indonesia.

 

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan negeri di tempat tinggal 
pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik 
Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik 
Indonesia, yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah Pengadilan Negeri Jakarta 
Pusat.

 

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Pasal 22

Cukup jelas.

 

Pasal 23

Huruf a

Cukup jelas.

 

Huruf b

Cukup jelas.

 

Huruf c

Cukup jelas.

 

Huruf d

Cukup jelas.

 

Huruf e

Yang dimaksud dengan "jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga 
Negara Indonesia" antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen. 
Apabila Warga Negara Indonesia menjabat dalam dinas sejenis itu di negara 
asing, yang bersangkutan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan 
demikian, tidak semua jabatan dalam dinas negara asing mengakibatkan kehilangan 
Kewarganegaraan Republik Indonesia.

 

Huruf f

Yang dimaksud dengan "bagian dari negara asing" adalah wilayah yang menjadi 
yurisdiksi negara asing yang bersangkutan.

 

Huruf g

Cukup jelas.

 

Huruf h

Cukup jelas.

 

Huruf i

Yang dimaksud dengan "alasan yang sah" adalah alasan yang diakibatkan oleh 
kondisi di luar kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan 
keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, antara lain karena 
terbatasnya mobilitas yang bersangkutan akibat paspornya tidak berada dalam 
penguasaan yang bersangkutan, pemberitahuan Pejabat tidak diterima, atau 
Perwakilan Republik Indonesia sulit dicapai dari tempat tinggal yang 
bersangkutan.

 

Pasal 24

Cukup jelas.

 

Pasal 25

Cukup jelas.

 

Pasal 26

Cukup jelas.

 

Pasal 27

Cukup jelas.

 

Pasal 28

Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah instansi yang mempunyai 
kewenangan untuk menyatakan bahwa dokumen atau surat-surat tersebut palsu atau 
dipalsukan, misalnya akta kelahiran dinyatakan palsu oleh kantor catatan sipil.

 

Pasal 29

Cukup jelas.

 

Pasal 30

Cukup jelas.

 

Pasal 31

Cukup jelas.

 

Pasal 32

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada anak dan istri atau 
anak dan suami yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam 
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia tanpa melalui proses 
pewarganegaraan (naturalisasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan 
Pasal 17.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "putusnya perkawinan" adalah putusnya perkawinan karena 
perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum 
tetap atau karena suami atau istri meninggal dunia.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 33

Cukup jelas.

 

Pasal 34

Cukup jelas.

 

Pasal 35

Cukup jelas.

 

Pasal 36

Cukup jelas.

 

Pasal 37

Cukup jelas.

 

Pasal 38

Cukup jelas.

 

Pasal 39

Cukup jelas.

 

Pasal 40

Cukup jelas.

 

Pasal 41

Cukup jelas.

 

Pasal 42

Cukup jelas.

 

Pasal 43

Cukup jelas.

 

Pasal 44

Cukup jelas.

 

Pasal 45

Cukup jelas.

 

Pasal 46

Cukup jelas.

 

 


[Non-text portions of this message have been removed]



Dapatkan informasi kesehatan gratis
Mailing List Dokter Indonesia
http://www.mldi.or.id 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/dokter/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke