menurut hukum kedokteran yang pernah saya pelajari sih kalo kita berbuat atas perintah atasan maka kita ga kena pidana... tapi untuk amannya aja setiap tindakan yang kira kira akan menimbulkan masalah harus ada persetujuan kedua belah pihak (tanda tangan)... supaya ada hitam diatas putih
regards dr ariansah m wilmar group plantations --- kang Eful <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Dengan Hormat.. > Saya mau bertanya ke forum milis ini, apakah SESUATU > YANG BIASA-BIASA > SAJA, jika seorang / team dokter tidak mau me > referkan pasiennya ke > bagian perawatan lain, hanya gara-gara peraturan di > tempatnya bekerja > melarang hal tsb. Secara pandangan pribadinya, > dokter tsb setuju / ingin > / bersedia melanjutkan perawatan pasiennya ke bagian > lain itu. > Sementara, Perusahaan ( Oil Company, lho ! ) > melarang yang demikian itu, > karena menghemat pengeluaran. Demikian saja, hal > yang menimpa Putri > tersayang saya. Moga2 ada penjelasan dari bpk / ibu > semua. > Terima kasih. > Syaiful > > > Send instant messages to your online friends > http://asia.messenger.yahoo.com > __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Dapatkan informasi kesehatan gratis Mailing List Dokter Indonesia http://www.mldi.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/dokter/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
