menurut hukum kedokteran yang pernah saya pelajari sih
kalo kita berbuat atas perintah atasan maka kita ga
kena pidana... tapi untuk amannya aja setiap tindakan
yang kira kira akan menimbulkan masalah harus ada
persetujuan kedua belah pihak (tanda tangan)... supaya
ada hitam diatas putih


regards

dr ariansah m
wilmar group plantations
--- kang Eful <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Dengan Hormat..
> Saya mau bertanya ke forum milis ini, apakah SESUATU
> YANG BIASA-BIASA
> SAJA, jika seorang / team  dokter tidak mau me
> referkan pasiennya ke
> bagian perawatan lain, hanya gara-gara peraturan di
> tempatnya bekerja
> melarang hal tsb. Secara pandangan pribadinya,
> dokter tsb setuju / ingin
> / bersedia melanjutkan perawatan pasiennya ke bagian
> lain itu.
> Sementara, Perusahaan ( Oil Company, lho ! )
> melarang yang demikian itu,
> karena menghemat pengeluaran. Demikian saja, hal
> yang menimpa Putri
> tersayang saya. Moga2 ada penjelasan dari bpk / ibu
> semua. 
> Terima kasih. 
> Syaiful
> 
> 
> Send instant messages to your online friends
> http://asia.messenger.yahoo.com 
> 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


Dapatkan informasi kesehatan gratis
Mailing List Dokter Indonesia
http://www.mldi.or.id 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/dokter/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke