Perhimpunan INTI Pengurus Daerah DKI Jakarta

bekerja sama dengan Harian Umum Suara Pembaruan dan Mega Glodok Kemayoran

menyelenggarakan Peluncuran dan Bedah Buku

SBKRI NO WAY!: UNTUK MASA DEPAN TANPA DISKRIMINASI

pada:

Sabtu, 14 Oktober 2006

pukul 09.30 - 13.00

di

Function Hall Lt. 3

Mega Glodok Kemayoran

Jl. Angkasa Kav. b6

Jakarta 10620



Narasumber:

1. Prof. Dr. Hafid Abbas (Kabalitbang Departemen Hukum dan HAM RI)

2. Ir. Budi S. Tanuwibowo, MM (Sekretaris Jenderal Perhimpunan INTI)

3. Nurul Arifin (Artis, Aktivis, Kader Partai Golkar)





SBKRI NO WAY!: UNTUK MASA DEPAN TANPA DISKRIMINASI

ditulis oleh Mega Christina

diterbitkan oleh YAPPIKA - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi - 
www.yappika.or.id



Berikut adalah prakata buku tersebut. 

Buku tersebut bisa dibeli di lokasi acara dengan harga khusus Rp. 15.000.00 
(harga normal Rp. 30.000.00) 

----------------

PRAKATA  

Mencintai Indonesia bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan 
demonstrasi di jalan meneriakkan jeritan rakyat yang tertindas. Saat ini, 
dengan tulisanlah penulis ingin meneriakkan suara mereka yang selama puluhan 
tahun kehilangan hak mendasarnya, hak sebagai warga negara. 



Semua ini gara-gara kebijakan pemerintah yang tidak bijak. Sebuah kebijakan 
diskriminatif yang bernama Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia 
(SBKRI). Diskriminatif, pasalnya hanya warga yang keturunan (khususnya 
Tionghoa) yang musti membuktikan kewarganegaraannya dengan SBKRI itu. Meski 
telah lahir dan besar di Indonesia secara turun-temurun; memiliki akta 
kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga pun, masih saja warga keturunan selalui 
dimintai SBKRI. 



Rejim berganti rejim, namun kebijakan tidak bijak ini tetap bertahan. Soeharto 
yang berkuasa lebih dari 30 tahun telah tumbang. BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, 
Megawati Soekarnoputri telah mendapat kesempatan menjadi Presiden Republik 
Indonesia. Toh para pemimpin ini tidak mampu sungguh-sungguh menghapuskan SBKRI 
yang menyulitkan warga Tionghoa mendapatkan hak kewarganegaraanya.



Praktik yang menyakitkan  Etnis Tionghoa itu sebenarnya sudah harus hilang 
sejak 10 tahun lalu, dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) No.56/1996 
tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia. Keppres itu secara tegas 
menyatakan SBKRI tidak berlaku lagi. 

 

Dalam praktiknya, SBKRI masih terus ditanyakan dan diminta oleh pejabat 
pemerintah yang berurusan dengan administrasi kenegaraan. Padahal, setelah 
keluarnya Keppres No. 56/1996, muncul  pula Instruksi Presiden (Inpres) 
No.4/1999 yang menegaskan pelaksanaan Keppres No.56/1996, Surat Wakil Presiden 
melalui Setwapres, Surat Menteri Dalam Negeri dan  Surat Edaran Direktur 
Jendral (SE Dirjen) Imigrasi, dan lain-lain yang intinya meniadakan keharusan 
adanya SBKRI. 

 

Namun praktik yang jelas menyengsarakan dan menghina Etnis Tionghoa yang lahir 
di Indonesia dan mempunyai orang tua yang menikah sah mengikuti ketentuan hukum 
Indonesia, ini tetap berlangsung. Salah satu institusi yang paling sering 
mengharuskan Etnis Tionghoa memiliki SBKRI adalah pejabat di kantor Imigrasi 
dan Catatan Sipil. 

 

Dengan perkataan lain dapat dikatakan, kebijakan pemerintah hanya di atas 
kertas. Pelaksanaan jauh panggang dari api. Praktik diskriminatif terus 
berlangsung. Etnis Tionghoa apalagi yang kurang mampu, tetap terpinggirkan. 
Keharusan bagi Etnis Tionghoa untuk memiliki SBKRI seakan tidak pernah hilang, 
apalagi jika pemohon menolak memberikan uang pelicin bagi pengurusan 
surat-surat kewarganegarannya.

 

UU No.12/2006

Nuansa optimisme datang bersama terbitnya Undang-undang No.12/2006 tentang 
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah ditandatangani Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono, 1 Agustus 2006. 

 

UU yang muncul di akhir penulisan buku ini dengan tegas melarang berbagai  
bentuk diskriminasi. UU ini sekaligus  menyatakan UU No.62/1958 tentang 
Kewarganegaraan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Karena 
UU yang menaungi kebijakan SBKRI sudah dicabut, maka seharusnya SBKRI pun telah 
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 

 

Namun secara eksplisit UU No.12/2006 sama sekali tidak menyinggung SBKRI. 
Sementara peraturan pelaksanaan UU ini harus telah ditetapkan paling lambat 
enam bulan sejak UU ini diundangkan. Berarti Januari 2007 nanti bisa kita lihat 
konsistensi UU ini, apakah benar sudah menjamin potensi, harkat, dan martabat 
setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia? 

 

Setelah ini kita juga masih harus menunggu Rancangan Undang-undang (RUU) 
tentang Administrasi Kependudukan yang tengah dibahas di DPR-RI. RUU ini untuk 
menggantikan Staatsblad mengenai Catatan Sipil tahun 1917 yang sangat 
diskriminatif dan segregatif. 

 

Catatan Pribadi

Buku kecil ini merupakan catatan pribadi penulis sebagai Warga Negara Indonesia 
Etnis Tionghoa yang pernah mengalami langsung kebencian rasialis dari pejabat 
negara berkenaan dengan kebijakan SBKRI. Dengan buku kecil ini penulis ingin 
mengajak semua pihak mengingat sejarah kelam bangsa ini, yang telah 
meminggirkan warga negaranya sendiri hanya karena alasan ciri-ciri fisiknya.

 

Buku kecil ini juga mengajak semua Warga Negara Indonesia untuk berani 
menghapuskan semua bentuk diskrimininasi. Praktik yang menghina hak asasi 
manusia seperti ini harus dilawan dan jangan dibiarkan terus terjadi. 

 

Terima Kasih 
Penulis harus mengucapkan terima kasih kepada Papa Eddy Wijono (Oei Tjong Ming) 
yang berupaya keras menyediakan dan mendapatkan surat-surat yang berkaitan 
dengan kewarganegaraan  penulis sejak baru lahir.  

 

Penulis juga harus berterima kasih kepada Redaksi Harian Surya dan Redaksi 
Harian Sore Sinar Harapan yang telah memberikan kesempatan menulis kepada 
penulis untuk terus memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia. Pasalnya 
pemikiran penulisan SBKRI ini berkembang dari reportase dan dukungan dari kedua 
surat kabar ini. 

 

Terima kasih juga pada Nadine yang memfasilitasi investigasi SBKRI sebagai 
persyaratan paspor penulis di tahun 2003.  

 

Penulis berutang budi pada Esther I. Jusuf dan saudara-saudara di Lembaga 
Kajian Masalah Kebangsaan (ELKASA) serta berbagai institusi anti diskriminasi 
lainnya. Terutama kepada Pak Benny G.Setiono dari Perhimpunan Indonesia 
Tionghoa (INTI) DKI Jakarta dan Wahyu Effendi dari Gerakan Anti Diskriminasi 
(GANDI) yang bersedia menjadi proof reader sebelum naskah ini naik cetak. 



Penghargaan penulis kepada Aa Sudirman, editor sekaligus kolega jurnalis sejak 
di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Beristrikan seorang perempuan 
Tionghoa Sunda, Aa memiliki kepekaan tersendiri pada isu-isu rasial ini. 

 

Juga kepada penerbit YAPPIKA dan Yuniawan Nugroho selaku distributor, yang 
mempercayakan sepenuhnya isi buku ini pada penulis. 

 

Penulis juga sangat berterima kasih kepada Guru Besar Hukum Tata Negara 
Universitas Katolik Parahyangan Bandung (UNPAR) Prof.Dr.Koerniatmanto 
Soetoprawiro, SH, MH yang berkenan membaca naskah akhir.

  

Last but not least, terima kasih kepada Muchu yang menjadi motivator  penulis, 
untuk tetap jernih dan rasional dalam kondisi paling tidak menentu (Life holds 
a potential meaning under any conditions, even the most miserable ones - Victor 
E.Frankl).

 

Semoga praktik diskriminatif jangan sampai terulang lagi dan cukup menjadi 
sejarah nantinya. Tentu bukan hanya Etnis Tionghoa, tapi semua Warga Negara 
Indonesia harus terbebas dari praktik diskriminatif.



Akhir kata penulis meminta maaf atas kekurangan dan apabila terjadi kesalahan 
pada buku ini. Bagaimana pun buku ini penulis kerjakan dengan cepat di tengah 
menumpuknya tugas harian sebagai jurnalis. Ini jelas tak lepas dari kekurangan 
dan kesalahan  Saran dan masukan tentu sangat penulis nantikan.  

 

 

Jakarta, Agustus 2006

Mega Christina


[Non-text portions of this message have been removed]



Dapatkan informasi kesehatan gratis
Mailing List Dokter Indonesia
http://www.mldi.or.id 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/dokter/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/dokter/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke