Perhimpunan INTI Pengurus Daerah DKI Jakarta bekerja sama dengan Harian Umum Suara Pembaruan dan Mega Glodok Kemayoran
menyelenggarakan Peluncuran dan Bedah Buku SBKRI NO WAY!: UNTUK MASA DEPAN TANPA DISKRIMINASI pada: Sabtu, 14 Oktober 2006 pukul 09.30 - 13.00 di Function Hall Lt. 3 Mega Glodok Kemayoran Jl. Angkasa Kav. b6 Jakarta 10620 Narasumber: 1. Prof. Dr. Hafid Abbas (Kabalitbang Departemen Hukum dan HAM RI) 2. Ir. Budi S. Tanuwibowo, MM (Sekretaris Jenderal Perhimpunan INTI) 3. Nurul Arifin (Artis, Aktivis, Kader Partai Golkar) SBKRI NO WAY!: UNTUK MASA DEPAN TANPA DISKRIMINASI ditulis oleh Mega Christina diterbitkan oleh YAPPIKA - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi - www.yappika.or.id Berikut adalah prakata buku tersebut. Buku tersebut bisa dibeli di lokasi acara dengan harga khusus Rp. 15.000.00 (harga normal Rp. 30.000.00) ---------------- PRAKATA Mencintai Indonesia bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan demonstrasi di jalan meneriakkan jeritan rakyat yang tertindas. Saat ini, dengan tulisanlah penulis ingin meneriakkan suara mereka yang selama puluhan tahun kehilangan hak mendasarnya, hak sebagai warga negara. Semua ini gara-gara kebijakan pemerintah yang tidak bijak. Sebuah kebijakan diskriminatif yang bernama Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). Diskriminatif, pasalnya hanya warga yang keturunan (khususnya Tionghoa) yang musti membuktikan kewarganegaraannya dengan SBKRI itu. Meski telah lahir dan besar di Indonesia secara turun-temurun; memiliki akta kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga pun, masih saja warga keturunan selalui dimintai SBKRI. Rejim berganti rejim, namun kebijakan tidak bijak ini tetap bertahan. Soeharto yang berkuasa lebih dari 30 tahun telah tumbang. BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri telah mendapat kesempatan menjadi Presiden Republik Indonesia. Toh para pemimpin ini tidak mampu sungguh-sungguh menghapuskan SBKRI yang menyulitkan warga Tionghoa mendapatkan hak kewarganegaraanya. Praktik yang menyakitkan Etnis Tionghoa itu sebenarnya sudah harus hilang sejak 10 tahun lalu, dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) No.56/1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia. Keppres itu secara tegas menyatakan SBKRI tidak berlaku lagi. Dalam praktiknya, SBKRI masih terus ditanyakan dan diminta oleh pejabat pemerintah yang berurusan dengan administrasi kenegaraan. Padahal, setelah keluarnya Keppres No. 56/1996, muncul pula Instruksi Presiden (Inpres) No.4/1999 yang menegaskan pelaksanaan Keppres No.56/1996, Surat Wakil Presiden melalui Setwapres, Surat Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Direktur Jendral (SE Dirjen) Imigrasi, dan lain-lain yang intinya meniadakan keharusan adanya SBKRI. Namun praktik yang jelas menyengsarakan dan menghina Etnis Tionghoa yang lahir di Indonesia dan mempunyai orang tua yang menikah sah mengikuti ketentuan hukum Indonesia, ini tetap berlangsung. Salah satu institusi yang paling sering mengharuskan Etnis Tionghoa memiliki SBKRI adalah pejabat di kantor Imigrasi dan Catatan Sipil. Dengan perkataan lain dapat dikatakan, kebijakan pemerintah hanya di atas kertas. Pelaksanaan jauh panggang dari api. Praktik diskriminatif terus berlangsung. Etnis Tionghoa apalagi yang kurang mampu, tetap terpinggirkan. Keharusan bagi Etnis Tionghoa untuk memiliki SBKRI seakan tidak pernah hilang, apalagi jika pemohon menolak memberikan uang pelicin bagi pengurusan surat-surat kewarganegarannya. UU No.12/2006 Nuansa optimisme datang bersama terbitnya Undang-undang No.12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 1 Agustus 2006. UU yang muncul di akhir penulisan buku ini dengan tegas melarang berbagai bentuk diskriminasi. UU ini sekaligus menyatakan UU No.62/1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Karena UU yang menaungi kebijakan SBKRI sudah dicabut, maka seharusnya SBKRI pun telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun secara eksplisit UU No.12/2006 sama sekali tidak menyinggung SBKRI. Sementara peraturan pelaksanaan UU ini harus telah ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU ini diundangkan. Berarti Januari 2007 nanti bisa kita lihat konsistensi UU ini, apakah benar sudah menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia? Setelah ini kita juga masih harus menunggu Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Administrasi Kependudukan yang tengah dibahas di DPR-RI. RUU ini untuk menggantikan Staatsblad mengenai Catatan Sipil tahun 1917 yang sangat diskriminatif dan segregatif. Catatan Pribadi Buku kecil ini merupakan catatan pribadi penulis sebagai Warga Negara Indonesia Etnis Tionghoa yang pernah mengalami langsung kebencian rasialis dari pejabat negara berkenaan dengan kebijakan SBKRI. Dengan buku kecil ini penulis ingin mengajak semua pihak mengingat sejarah kelam bangsa ini, yang telah meminggirkan warga negaranya sendiri hanya karena alasan ciri-ciri fisiknya. Buku kecil ini juga mengajak semua Warga Negara Indonesia untuk berani menghapuskan semua bentuk diskrimininasi. Praktik yang menghina hak asasi manusia seperti ini harus dilawan dan jangan dibiarkan terus terjadi. Terima Kasih Penulis harus mengucapkan terima kasih kepada Papa Eddy Wijono (Oei Tjong Ming) yang berupaya keras menyediakan dan mendapatkan surat-surat yang berkaitan dengan kewarganegaraan penulis sejak baru lahir. Penulis juga harus berterima kasih kepada Redaksi Harian Surya dan Redaksi Harian Sore Sinar Harapan yang telah memberikan kesempatan menulis kepada penulis untuk terus memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia. Pasalnya pemikiran penulisan SBKRI ini berkembang dari reportase dan dukungan dari kedua surat kabar ini. Terima kasih juga pada Nadine yang memfasilitasi investigasi SBKRI sebagai persyaratan paspor penulis di tahun 2003. Penulis berutang budi pada Esther I. Jusuf dan saudara-saudara di Lembaga Kajian Masalah Kebangsaan (ELKASA) serta berbagai institusi anti diskriminasi lainnya. Terutama kepada Pak Benny G.Setiono dari Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) DKI Jakarta dan Wahyu Effendi dari Gerakan Anti Diskriminasi (GANDI) yang bersedia menjadi proof reader sebelum naskah ini naik cetak. Penghargaan penulis kepada Aa Sudirman, editor sekaligus kolega jurnalis sejak di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Beristrikan seorang perempuan Tionghoa Sunda, Aa memiliki kepekaan tersendiri pada isu-isu rasial ini. Juga kepada penerbit YAPPIKA dan Yuniawan Nugroho selaku distributor, yang mempercayakan sepenuhnya isi buku ini pada penulis. Penulis juga sangat berterima kasih kepada Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan Bandung (UNPAR) Prof.Dr.Koerniatmanto Soetoprawiro, SH, MH yang berkenan membaca naskah akhir. Last but not least, terima kasih kepada Muchu yang menjadi motivator penulis, untuk tetap jernih dan rasional dalam kondisi paling tidak menentu (Life holds a potential meaning under any conditions, even the most miserable ones - Victor E.Frankl). Semoga praktik diskriminatif jangan sampai terulang lagi dan cukup menjadi sejarah nantinya. Tentu bukan hanya Etnis Tionghoa, tapi semua Warga Negara Indonesia harus terbebas dari praktik diskriminatif. Akhir kata penulis meminta maaf atas kekurangan dan apabila terjadi kesalahan pada buku ini. Bagaimana pun buku ini penulis kerjakan dengan cepat di tengah menumpuknya tugas harian sebagai jurnalis. Ini jelas tak lepas dari kekurangan dan kesalahan Saran dan masukan tentu sangat penulis nantikan. Jakarta, Agustus 2006 Mega Christina [Non-text portions of this message have been removed] Dapatkan informasi kesehatan gratis Mailing List Dokter Indonesia http://www.mldi.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/dokter/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/dokter/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
