Tapi kan tetap aja tertulis di bill itu "ppn"..

Ophey
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: [email protected]
Date: Thu, 15 Apr 2010 14:32:38 
To: <[email protected]>
Subject: Re: [Dokter Umum] OOT makanan & minuman udah ga kena PPN

Pajak daerah dikenakan atas makanan dan minuman di restoran. Pajak daerah 
disetorkan ke bank daerah lalu dilaporkan ke Dispenda (dinas pendapatan daerah).



Atas laba usaha Restoran sebagai penyedia jasa, dikenakan pajak perusahaan yang 
dibayar ke bank pemerintah, lalu dilaporkan ke KPP (kantor pelayanan pajak).



Siang tadi, Detikfinance.com sempat memposting berita menyesatkan tsb sesuai 
dengan yang disebar melalui twitter, blackberry messenger maupun e-mail. 
Beberapa menit kemudian, detikfinance.com meralat berita tersebut dengan 
merilis versi update.



-taufik-



Powered by Telkomsel BlackBerry®



-----Original Message-----

From: lukas setiadi <[email protected]>

Date: Thu, 15 Apr 2010 15:59:00 

To: <[email protected]>

Subject: Re: [Dokter Umum] OOT makanan & minuman udah ga kena PPN



mohon maaf saya juga kurang jelas untuk hal ini, pajak daerah tersebut

dikenakan atas makanan atau atas restoran sebagai penyedia jasa? Terimakasih



Pada 14 April 2010 11:44, <[email protected]> menulis:



>

>

>

> Dari dulu yang namanya makan minum di restoran TIDAK TERUTANG PPN. Jika

> dalam tagihan ada tertulis Tax (Pajak) 10%, itu bukan PPN tapi Pajak Daerah

> yg mesti disetor pemilik restoran ke Pemerintah Daerah.

> Silakan Cek di google tentang Undang-undang no 34 tahun 2000 tentang Pajak

> Daerah.

>

> -taufik-

>

>

> Powered by Telkomsel BlackBerry®

>

>

> -----Original Message-----

> From: [email protected] <rini.aza%40gmail.com>

> Date: Tue, 13 Apr 2010 17:45:38

> To: <[email protected] <dokter_umum%40yahoogroups.com>>

> Subject: [Dokter Umum] OOT makanan & minuman udah ga kena PPN

>

> ‎​​Jangan mau bayar PPN mulai 1 April 2010 berlaku UU No. 42 Tahun 2009

> tentang PPN & PPNBM. Intinya mulai sekarang makanan & minuman udah ga kena

> PPN 10 % lagi!

>

> Ini kutipan UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM pasal 4A butir 2:

> barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu

> dalam kelompok barang sebagai berikut:

> 1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung

> dari sumbernya

> 2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

> 3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,

> warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di

> tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha

> jasa boga atau katering

> 4. uang, emas batangan, dan surat berharga.

>

> Isi UU lengkapnya bisa dilihat di:

> http://id-id.facebook.com/note.php?note_id=357373796117

> dan bisa di download di:

> http://www.pajak.go.id/dmdocuments/UU-PPN-2009.rar

>

> JADI mulai sekarang JANGAN MAU BAYAR PPN lagi kalo beli makanan & minuman

> di restoran dantempat lainnya! Jangan mau dibegoin ama penjualnya! Sayangnya

> sampai hari ini berdasarkan pengalaman PPN masih dikenain ke pembeli, entah

> karena penjualnya ga tau tentang UU baru ini ato pura-pura ga tau... Giliran

> harga minyak naik ato harga sembako naik harga makanan cepet banget naik

> tapi giliran ada yang begini para penjual makanan terkesan DIEM aja! TOLONG

> SEBARKAN biar semua orang tau dan ga dirugikan!

>

> Thank U...

> Sent from my BlackBerry®

> powered by Sinyal Kuat INDOSAT

>

>

> [Non-text portions of this message have been removed]

>

>  

>





[Non-text portions of this message have been removed]







[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke