Rabu, 19 Desember 2007 WACANA [image: Line]
http://www.suaramerdeka.com/harian/0712/19/opi04.htm
 Anggaran Pendidikan Setengah Hati

   - Oleh Nugroho

 *TAHUN* 2007 merupakan tahun pertaruhan perbaikan mutu pendidikan di Tanah
Air. Sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) 14/2006 tentang Guru dan
Dosen, pemerintah secara perlahan namun pasti melakukan sertifikasi guru
dengan maksud meningkatkan profesionalitas guru.

Terlepas sikap pro dan kontra yang berkembang di masyarakat, jelas bahwa
tekad pemerintah untuk menyertifikasi 2.7 juta guru tidak bisa dianggap
main-main. Memperhitungkan sumber daya dan dana yang ada, pemerintah mematok
10 tahun ke depan semua urusan sertifikasi harus sudah tuntas. Meningkatkan
mutu guru memang menjadi kunci penting bagi peningkatan mutu pendidikan.
Namun sayang, pemerintah sering setengah hati dalam menyiapkan guru bermutu.

Idealnya pemerintah kembali memformulasikan pendidikan calon guru sebagai
pendidikan kedinasan yang diserahkan kepada LPTK tertentu yang benar-benar
bermutu, dan jumlah mahasiswa setiap tahun dibatasi, sehingga dengan
demikian akan mudah mencari guru yang berkualitas dan di lapangan usaha
peningkatan profesionalismenya tidak serumit dan sesulit sekarang.

Usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu guru melalui uji sertifikasi
portofolio bagaimanapun menyerap dana yang tidak kecil, sementara itu
hasilnya masih belum bisa diharapkan. Artinya, masyarakat masih akan
mempertanyakan apakah benar para guru yang lolos sertifikasi itu nantinya
benar-benar mampu menampilkan kinerja yang profesional?

Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Sebab, berbagai kecurangan dalam
pengumpulan dokumen portofolio dilakukan oleh guru. Bersamaan dengan
kecenderungan tersebut, kini juga marak penyelenggaraan berbagai seminar dan
pelatihan yang orientasinya semata-mata untuk mencari sertifikat.

*Akuntabilitas*

* *Di luar persoalan sertifikasi, masalah dana pendidikan juga menjadi isu
yang tak kalah menariknya sepanjang 2007. Simaklah soal kegigihan perwakilan
para guru menggugat pemerintah di Mahkamah Konstitusi (MK) karena APBN 2007
tidak menaati UU Sisdiknas yang mengamanatkan agar pemerintah mengalokasikan
20% APBN untuk sektor pendidikan.

Usaha itu patut dihargai, meskipun akhirnya mereka juga gigit jari karena
walaupun beberapa bagian permohonan gugatan dikabulkan namun pada bagian
yang paling penting -yakni dana pendidikan- justru tidak sukses.

Lewat persidangan di MK, perwakilan dari Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI) dan masyarakat harus menerima kenyataan bahwa alokasi APBN 2007
memang masih belum memenuhi amanat konstitusi, yakni 20% dari APBN.

Tidak ingin peristiwa itu terulang, jajaran "Umar Bakrie" menggalang demo
besar-besaran dengan maksud agar dalam APBN 2008 dana pendidikan
dialokasikan menjadi 20%. Unjuk rasa yang diorganisasi oleh PGRI secara
berkesinambungan mulai dari Jabar, Jatim, dan Jateng, itu menjadi tekanan
yang signifikan untuk memaksa pemerintah berpikir keras memenuhi amanat UU,
yakni mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20% dari APBN.

Jika mencermati pidato SBY dalam nota APBN Agustus lalu, jelas bahwa tiga
skala prioritasnya adalah, pertama, investasi, ekspor, dan peluang kerja.
Kedua, revitalisasi pertanian, perikanan, dan kehutanan. Ketiga, percepatan
pembangunan infrastruktur dan pengelolaan energi.

Dari tiga skala prioritas tersebut, jelas bahwa rezim SBY-JK tidak
menempatkan pendidikan sebagai skala prioritas. Karena itu wajar, jika rezim
itu selalu saja mencari alibi untuk tidak bisa memenuhi alokasi 20% dana
APBN untuk sektor pendidikan.

Tidak bisa dimungkiri bahwa besarnya alokasi dana memiliki kaitan erat
dengan (menentukan) kualitas pendidikan. Namun belajar dari sejarah
pengelolaan dana pendidikan dari tahun ke tahun, kita patut waspada terhadap
mekanisme dan penggunaannya. Artinya, masyarakat harus diajak berpikir
kritis bahwa masalah dana pendidikan bukan hanya masalah ketercukupan
besaran saja, melainkan juga bagaimana akuntabilitas dan transparansi
penggunaan dana tersebut.

Apa artinya dana 20% dari APBN jika penggunaannya tidak transparan dan tidak
akuntabel; tentu itu tidak akan efektif untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa masalah transparansi dan akuntabilitas
penggunaan dana di lingkungan Depdiknas masih lemah. Tengok saja realisasi
penggunaan anggaran pendidikan pada 2007, dari sekitar Rp 44 triliun hanya
separuhnya yang benar-benar dibelanjakan untuk kegiatan pendidikan,
separuhnya lagi habis dipakai kegiatan birokrasi.

Idealnya, penggunaan dana pendidikan di samping memenuhi syarat
akuntabilitas dan transparansi juga memenuhi syarat efektivitas dan
efisiensi. Dalam hal efektivitas dan efisiensi itu, ada tiga wilayah
pembiayaan pendidikan yang harus diperhatikan. Pertama, biaya operasional
yang mencakup pemenuhan kebutuhan operasional sehari-hari agar proses
pembelajaran di sekolah berlangsung normal. Kedua, biaya investasi yang
mencakup pemenuhan infrastruktur gedung, laboratorum, perpustakaan, akses
jaringan internet, dan sejenisnya.

Ketiga, biaya pengembangan staf, misalnya biaya pelatihan untuk guru, studi
lanjut, *work shop*, penulisan karya ilmiah, riset-riset pendidikan, riset
kebijakan, dan berbagai aktivitas yang intinya memfasilitasi tenaga pendidik
dan kependidikan untuk mengembangkan kemampuan profesionalnya.

*Reaktif*

* *Perhelatan yang tidak kalah hebohnya adalah pelaksanaan ujian nasional
(UN) di tingkat SD dan penambahan jumlah mata pelajaran (mapel) UN di SMA
yang semula hanya tiga bidang studi menjadi enam bidang studi.

Untuk siswa kelompok ilmu alam mata, mapel tambahannya mencakup biologi,
fisika, kimia; sedangkan untuk kelompok ilmu sosial, mapel tambahannya
meliputi matematika, geografi, dan sosiologi.

Seperti biasa, masyarakat menanggapinya secara reaktif. Padahal sewaktu UN
hanya tiga mapel banyak kalangan protes, menganggap tidal adil; kini ketika
ditambah materi ujinya, mereka komplain.

Sementara itu bagi pemerintah (Depdiknas), pelaksanaan UN tersebut memang
harus ditempuh karena dalam rencana dan strategi (renstra) sudah dicanangkan
masalah peningkatan mutu dan daya saing sebagai salah satu pilar pembangunan
pendidikan.

Artinya, pemerintah tetap memosisikan UN sebagai salah satu cara yang harus
ditempuh untuk memacu mutu lulusan pendidikan. Sayangnya di tingkat
operasional kebijakan itu ditanggapi "berlebihan" atau salah urus. Sudah
dijelaskan bahwa UN bukan satu-satunya penentu kelulusan siswa, tapi di
tingkat sekolah tetap saja panik terhadap UN.

Akibatnya yang terjadi adalah berbagai praktik *drill* yang over dosis, *try
out* pengerjaan bank soal UN, dan berbagai praktik pendidikan yang justru
mendistorsi makna pendidikan itu sendiri.

Ujung-ujungnya yang menjadi korban adalah anak-anak, karena mereka
sesungguhnya mengalami kekerasan psikologis akibat kehilangan waktu untuk
bermain, beristirahat, dan relaksasi. Mereka mulai belajar dari jam ke-enol
(sebelum jam pelajaran resmi dimulai) sampai jam terakhir, masih ditambah
les dengan guru dan atau les privat di lembaga bimbingan belajar sore hari.

UN meski membawa sisi positif terhadap keseriusan guru dalam pembelajaran
serta upaya sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan, harus juga diakui
menimbulkan kepanikan masif di akar rumput, yakni guru, kepala sekolah,
kepala dinas, dan masyarakat.

Oleh karena itu tidaklah aneh, jika tiap tahun selalu muncul kasus-kasus
yang memalukan dunia pendidikan; mulai dari pencurian soal UN, pembocoran
jawaban UN, pembentukan tim sukses UN yang direstui kepala sekolah dan
kepala dinas, sampai pada berbagai modus kecurangan yang tidak pantas
dilakukan para pendidik.

Kondisi yang lebih parah adalah ketika UN diberlakukan di SD. Meskipun
setiap sekolah diberi keleluasaan untuk menentukan standar kelulusan,
*toh*tetap saja mereka tergopoh-gopoh mencari siasat melewati UN
dengan "sukses".

Efek langsung yang dirasakan para guru adalah kegamangannya menghadapi UN,
sementara paradigma pembelajaran yang dijalani sedang bergeser dari model *
drill* dan hafalan menjadi pembelajaran yang menyenangkan (*joyful learning*
).

Mereka lantas kebingungan, bagaimana mungkin bisa mengajar dengan pendekatan
*joyful learning* model pembelajaran aktif kreatif dan menyenangkan (Pakem)
jika yang dituntut adalah pencapaian skor UN.

UN masih menyisakan berbagai persoalan. Sebut saja, misalnya, ketidakjelasan
mutu soal dan seberapa kuat validitas prediktif soal-soal UN tidak pernah
diinformasikan kepada masyarakat. Demikian juga validitas dan
reliabilitasnya tidak diketahui publik.

Tindak lanjut temuan UN bagi perbaikan mutu pendidikan di masing-masing
satuan dan jenjang sekolah juga tidak jelas. Maksudnya, jika selama ini
dikatakan bahwa UN untuk memetakan pendidikan di setiap sekolah,
pertanyaannya adalah apa tindak lanjutnya jika profil mutu sekolah sudah
diketahui. Sampai saat ini tidak ada penjelasan yang memuaskan.

Terlepas dari berbagai kekurangan yang kini terjadi, percayalah bahwa
pemerintah memiliki niat baik untuk meningkatkan mutu pendidikan. Kini
dituntut peran serta masyarakat yang lebih konstruktif, dalam arti harus
selalu mampu mengkritisi langkah yang ditempuh pemerintah; bukannya untuk
menolak atau *waton sulaya*, melainkan sebagai wujud tanggung jawab bersama
memajukan pendidikan bagi anak bangsa.(68)

*- Nugroho*, *dosen Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Unnes.*


[Non-text portions of this message have been removed]



 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/dosen-peneliti/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/dosen-peneliti/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke