Title: FW: dari kompas.com: Tarif Baru Telkomsel

Tarif Baru Telkomsel
Tarif Lokal ke PSTN Naik, Sesama Telkomsel Tetap dan SLJJ Cenderung Turun

Jakarta, Jumat
Mulai 1 Mei 2004 pukul 00.00, Telkomsel akan memberlakukan tarif baru untuk
kartuHALO (paska bayar) maupun simPATI (prabayar).

Perubahan tarif ini menyesuaikan dengan Pengumuman Menteri Perhubungan
Nomor: PM.2 tahun 2004 tertanggal 30 Maret 2004 mengenai Penyesuaian tarif
Jasa telepon 2004, serta merujuk surat Kadiv Telkom Cisc No. Tel
0596/YN-000/CISC-40/04 Tentang Pemberitahuan Penyesuaian tarif jasa Telepon.

Tarif jasa selular disesuaikan dengan perubahan yang terjadi pada komponen
interkoneksi. Sedangkan komponen airtime tidak mengalami perubahan. Tarif
airtime masih mengacu pada tarif lama Rp 325 untuk waktu Ekonomis (pukul
22.00 s/d 08.00) dan hari Libur, sedangkan untuk Waktu Bisnis (08.00 s/d
22.00) tarif airtime-nya sebesar Rp 406 (Rp 325 x 125 persen).

Menurut Ahmad Yunus, GM Product Management Telkomsel, penyesuaian
pemberlakukan tarif baru lokal dan SLJJ hanyalah satu komponen yang
mempengaruhi besaran tarif produk Telkomsel lainnya.

Dengan diberlakukannya penyesuaian tarif ini, maka kini pelanggan Telkomsel
secara umum akan mengalami pengenaan tarif dimana panggilan Lokal ke nomor
PSTN, mengalami kenaikan, panggilan ke nomor sesama Telkomsel tidak berubah
(tetap), sedangkan panggilan Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ), mengalami
penurunan.

Panggilan lokal ke sesama Telkomsel (kartuHALO dan simPATI), tidak mengalami
perubahan dan dikenakan biaya lebih murah dibandingkan bila menelpon ke
operator selular lain. Hal ini dikarenakan pentarifan untuk jenis penggilan
sesama pelanggan Telkomsel hanya menggunakan hitungan 2x airtime tanpa biaya
interkoneksi.

Penyusunan tarif baru Telkomsel dikatakan telah sesuai dengan regulasi yang
telah ditetapkan pemerintah. Salah satu regulasi yang mengatur adalah
Keputusan Menteri (KM) No.27 tahun 1998 tentang Airtime (retail), KM No.46
tahun 1998 tentang Interkoneksi dan KM No.79 tahun 1998 pasal 4 mengenai
tarif prabayar maksimal 140 persen di atas tarif paskabayar.

Untuk tarif kartu prabayar simPATI, pada prinsipnya cara perhitungannya sama
dengan kartu paska bayar, hanya saja di-bundling dengan memasukkan komponen
abonemen dan PPN 10 persen, dan hasilnya tidak boleh 140 persen atau 2,4
kali di atas tarif paskabayar, sesuai dengan KM No.79 tahun 1998 pasal 4.
(komputeraktif.com)






--
http://ketawa.com/



Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
click here


Yahoo! Groups Links


____________________________________________________________________________

DISCLAIMER: The information contained in this communication is intended solely for the use of the individual or entity to whom it is addressed and others authorized to receive it. It may contain confidential or legally privileged information. If you are not the intended recipient you are hereby notified that any disclosure, copying, distribution or taking any action in reliance on the contents of this information is strictly prohibited and may be unlawful. Unless otherwise spesifically stated by the sender, any documents or views presented are solely those of the sender and do not constitute official documents or views of PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.



Kirim email ke