Merokok Bisa Didenda Rp50 Juta
01 Februari 2005 12:53:41

Rapat pimpinan DPRD DKI Jakarta memutuskan perokok yang merokok tidak berada di lokasi yang sudah ditentukan didenda Rp50 juta.

"Besarnya denda itu merupakan keputusan rapim dewan tentang pemulihan polusi udara
Jakarta," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Muhayar, usai rapim di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.

Keputusan ini mengacu pada UU No 23/1997 pasal 19 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan PP No 19/2003 yang mengatur petunjuk pelaksanaan (juklak) serta petunjuk teknis (juknis) larangan merokok di tempat umum, dalam gedung, ruang belajar, kendaraan umum, dan loket pelayanan publik.

Putusan dewan tentang besarnya denda bagi perokok dan pengelola gedung ini akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Muhayar, perda yang akan diterbitkan Pemprov DKI Jakarta juga mengatur larangan dan sanksi terhadap pelaku pencemaran udara dalam ruangan gedung. Sehingga pengelola gedung wajib menyediakan ruangan bagi perokok.

Selain itu, sesuai dengan amanat UU No 23/1997, pengelola dan pemilik bus dan angkutan umum wajib menyediakan ruang khusus untuk merokok.  

Jakarta. Sumber : Media Indonesia

 

 

 



================================================
Sampai disini Tuhan menolong kita (1 Sam 7:12)
================================================



Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT


Yahoo! Groups Links

Kirim email ke