Dear all,
Kita doakan Papua, semoga Damai, Keadilan dan
kesetaraan bagi saudara-saudari kita di tanah Papua
Salam, Dr.Irene
Ytk. Sobat-sobat di mana saja berada, Salah satu pokok bahasan dalam
rapat Keuskupan Timika beberapa waktu lalu antara lain menyetujui
"Seruan Para Pemimpin Agama di Papua" dibacakan pada hari Minggu, 14
Agustus 2005 dengan penekanan bahwa Gereja Katolik memihak pada
kebenaran dan anti kekerasan. adapun isi seruan tersebut sbb:
SERUAN PARA PEMIMPIN AGAMA DI PAPUA
Kami, para pemimpin agama di Papua, mengikuti dengan cermat dan penuh
perhatian perkembangan situasi masyarakat di Papua, khususnya dinamika
sosial dan politik masyarakat selama bulan-bulan terakhir.
Sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat, kami merasa dan
mengalami sendiri bahwa masyarakat Papua tak henti-hentinya
dikuras tenaganya oleh dinamika sosial politik terhitung sejak
diundangkannya Undang-Undang No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus untuk
Provinsi Papua.
Konflik pemekaran akibat Inpres I/2003, rangkaian perjuangan yuridis dan
politis di Mahkamah Konstitusi, rangkaian pemilihan umum dan pemilihan
presiden,pemekaran kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah
(PILKADA), pembentukan Majelis Rakyat Papua dan ketidakjelasan
penyelesaian keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat, semuanya adalah
fakta-fakta di mana tenaga, pikiran, waktu,biaya dan terutama hati kita
terserap.
Kali ini kembali kita semua diserap oleh fakta-fakta yang berkembang di
hadapan mata kita, khususnya: Pertama, berbagai isu dan berita
menyesatkan yang berkembang seputar tanggal 15 Agustus 2005. Kami
temukan isu dan kabar yang membuat kita sendiri resah, cemas, bingung
dan terombang-ambing. Ada isu yang mengatakan: "Kita orang Papua mau
merdeka sehingga kamu pendatang-pendatang pulang". Ada isu juga yang
mengatakan:" PBB akan memberikan kemerdekaan Papua bersama Belanda dan
Amerika Serikat".
Kedua, kami temukan upaya-upaya memecah belah masyarakat dengan
mengeksploitasi perbedaan keyakinan agama, warna kulit, suku, status
sosial dan keyakinan politis. Cara-cara ini adalah warisan Orde
Baru yang telah menanamkan keyakinan kuat bahwa perbedaan dan
kemajemukan adalah berbahaya untuk kehidupan masyarakat, beragama dan
bernegara. Secara
khusus, kami temukan upaya untuk mendirikan Forum Komunikasi Masyarakat
Perantau yang menggelisahkan banyak pihak yang berkehendak membangun
kerukunan, damai dan keadilan di Tanah Papua ini.
Ketiga, kami mengalami sendiri bahwa UU No. 21/2001 tentang Otonomi
Khusus Papua telah mengalami erosi makna yang amat mendalam sehingga
mengakibatkan kekecewaan mendalam bahkan kemarahan
yang bermuara pada ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah, baik
di
tingkat pusat maupun di tingkan daerah.
Keempat, rencana Dewan Adat Papua untuk mengembalikan Otonomi Khusus
kepada pemerintah pusat pada tanggal 15 Agustus 2005 yang telah menarik
perhatian berbegai unsur masyarakat Papua sekaligus menarik arus
pergerakan massa ke Jayapura.
Sebagai penjaga nilai-nilai kebenaran dan keadilan tradisi-tradisi
kerohanian besar dalam sejarah umat manusia, kami telah bersama-sama
dengan seluruh komponen masyarakat di Papua pada tahun 2002 untuk
menjadikan
PAPUA TANAH DAMAI.
Berpegang pada kesepakatan tersebut, kami menanggapi fakta-fakta di atas
dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Kami menilai bahwa isu-isu yang menjajikan hal-hal muluk
dalam
waktu satu dua hari adalah janji-janji kosong belaka dan tidak memiliki
nilai kebenaran.
2. Kami menolak dengan tegas upaya pembentukan Forum Komunikasi
Masyarakat Perantau, karena kami menilai bahwa hal tersebut hanyalah
bagian dari upaya memecah belah masyarakat Papua dengan mengeksploitasi
perbedaan suku dan agama serta mengadu domba warga masyarakat
sehingga justru mau menjadikan Papua bukan sebagai bagian dari bangsa
Indonesia.
3. Kami menilai bahwa pemerintah pusat dan daerah tidak serius
dalam
melindungi jati diri dan hak hidup masyarakat asli Papua yang menjadi
inti filsafat dari UU No. 21/2001 sehingga seluruh pembicaraan hanya
terpusat pada pengucuran dan pencairan dana.
4. Kami menilai bahwa sikap Dewan Adat Papua untuk mengembalikan
OTSUS adalah bagian dari ungkapan kebebasan berpendapat yang dijamin
oleh UUD 1945 Amandemen Kedua pasal 28E ayat 3 sekaligus perlu
memikirkan
kepentingan masyarakat Papua secara menyeluruh.
5. Kami menilai bahwa pergerakan dan konsentrasi massa ke
Jayapura
akibat dari sikap Dewan Adat Papua tersebut beresiko tinggi terhadap
upaya-upaya dari pihak-pihak yang tidak menginginkan Papua sebagai
TANAH DAMAI.
Mengingat hal-hal di atas, kami merasa prihatin sekaligus tetap
berusaha menegakan tekad kami PAPUA TANAH DAMAI dengan menyerukan
hal-hal
berikut:
1. Masyarakat perlu memakai hati nurani dan akal sehat untuk
menilai
isu dan kabar burung yang tersebar di antara kita. Kita telah puluhan
tahun
mengalami suasana semacam ini dan janganlah membiarkan diri dibodohi
oleh isu dan berita yang tidak memiliki bukti ilmiah dan yuridis.
2. Kami mengingatkan kepada semua pihak agar menyadari kembali
bahwa
perbedaan ras, agama, suku, warna kulit, struktur tubuh datang dari
TUHAN SANG MAHA PENCIPTA. Perbedaan itu adalah ANUGERAH ILAHI yang patut
kita syukuri, jaga serta hargai bersama. Karena itu, kami dengan tegas
menolak segala upaya oleh pihak manapun yang menyalahgunakan ANUGERAH
ILAHI untuk kepentingan politik kelompok tertentu.
3. Kami menyerukan kepada pemerintah pusat untuk dengan serius,
segera
dan sistematis mengambil langkah untuk melindungi jatidiri dan hak hidup
masyarakat Papua sebagi sesama anak bangsa seperti antara lain sudah
dituangkan dalam UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus.
4. Kami menyerukan kepada partai-partai politik di Indonesia
untuk
tidak mengambil keuntungan dari dinamika sosial politik yang ada di
Papua
demi kepentingan mereka sendri.
5. Kami menyerukan kepada pemerintah daerah yang sekarang
kebanyakan dijabat oleh orang Papua sendiri untuk mawas diri atas apa
yang telah dibuat selama ini bagi masyarakat Papua.
6. Menanggapi rencana aksi 15 Agustus 2005, kami menyerukan agar
pelaksanaannya dijalankan dengan damai, santun dan menghargai hak-hak
asasi setiap manusia yang adalah CIPTAAN TUHAN.
7. Kepada Tentara Nasional Indonesia selaku alat pertahanan
negara,
kami menyerukan agar bertindak secara profesional, berdasarkan aturan
perundangan yang berlaku dan hukum-hukum hak asasi manusia.
8. Kepada Kepolisian yang adalah alat keamanan masyarakat sipil,
kami
menyerukan agar menjamin keamanan seluruh warga masyarakat tanpa
membedabedakan ras, agama, suku, warna kulit dan ideologi politik.
9. Kepada mass media cetak dan elektronik, kami meminta dengan
hormat
agar pemberitaan apapun dilakukan dengan mengindahkan asas ilmiah,
akurat, etis dan menjaga keutuhan masyarakat Papua.
Demikian seruan kami para pemimpin agama di Papua.
Semoga SANG CAHAYA ILAHI yang sama-sama kita imani memberikan jalan
terang bagi kita.
Dikeluarkan di Jayapura
Tanggal 5 Agustus 2005
Pdt Herman Saud Uskup Leo L. Ladjar OFM
Ketua Sinode GKI Uskup Jayapura
di Tanah Papua
H.Zubier D. Hessein Pandita Arya
Bodhi
Jasmani
Ketua MUI Wilayah Papua Sekretaris Majelis
Budhayana
Indonesia
Provinsi Papua
Drs. I. Nyoman Sudha
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia
Provinsi Papua
Sekian.
Yang menyalin,
Yusuf Suharyoso
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/.1VolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
================================================
Sampai disini Tuhan menolong kita (1 Sam 7:12)
================================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/eben-net/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/