Sekedar buat renungan

-----Original Message-----
From: Secapramana [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, August 30, 2005 6:13 PM
To: Sondang Martha
Subject: [SERAYU-NET] Apa Alasan Mereka Menutup Gereja?

Apa Alasan Mereka Menutup Gereja?
Oleh:  Mohamad Guntur Romli

SAYA sebagai seorang muslim sangat terkejut dengan pemberitaan penutupan

secara paksa gereja-gereja di Jawa Barat yang dilakukan oleh sekelompok 
umat Islam. Kelompok itu menamakan dirinya sebagai Aliansi Gerakan Anti 
Pemurtadan (AGAP). Tidak hanya sekadar melakukan penutupan paksa, tapi
juga 
disertasi dengan tindakan kekerasan (Suara Pembaruan, 24/8). Terlintas 
dalam benak saya, apa alasan mereka menutup gereja?

Bagi saya pribadi, citra gereja, seperti halnya masjid, pura, wihara,
dan 
tempat-tempat ibadah lainnya yang digunakan untuk memuji dan menyembah 
Tuhan. Dalam pandangan Al-Quran, rumah-rumah Tuhan tersebut, wajib 
dipelihara tidak hanya oleh pemeluk agamanya saja, namun juga oleh
seluruh 
pemeluk agama. Pada prinsipnya Rumah Tuhan adalah "rumah bersama" yang 
wajib dilindungi.

Allah Swt menegaskan hal ini dalam Surat Al-Hajj (22) Ayat 40 yang 
ditujukan pada kaum muslimin untuk memelihara tempat-tempat ibadah, 
"Sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan
sebagian 
yang lain, telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja,
rumah-rumah 
ibadat Yahudi (sinagog) dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak
disebut 
nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong 
(agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuat lagi Mahaperkasa."

Memelihara dan melindungi tempat ibadah merupakan implementasi dari
prinsip 
kebebasan beragama dalam Islam. Perlindungan tersebut dipertegas dalam
ayat 
yang sangat populer lâ ikrâhâ fi al-dîn "tidak ada paksaan dalam
beragama" 
(Al-Baqarah: 256). Seorang ahli tafsir (mufassir) klasik, Al-Thabari
dalam 
karyanya Jâmi' al-Bayân menuturkan kisah dari sebab-musabab (asbâb 
al-nuzûl) ayat tersebut turun.

Seorang bapak beragama Islam yang berasal dari suku Salim bin Awf, di 
Madinah memiliki dua anak yang memeluk Kristen. Ketika dua anaknya
datang 
berkunjung, sang bapak mengajak dua anaknya memeluk Islam. Namun
keduanya 
menolak. Kemudian, sang bapak membawa kedua anaknya ke hadapan
Rasulullah, 
dan meminta beliau turun tangan.

Persis pada saat itulah, menurut Al-Thabari, Allah menurunkan ayat
"Tidak 
ada paksaan dalam agama". Sang bapak mematuhi perintah Rasulullah, dan 
memberi kebebasan pada dua anaknya memeluk agamanya. Selain itu, untuk 
melindungi umat non-Islam juga, Rasulullah telah menjadikan dirinya
sebagai 
jaminan. Dalam sabdanya, Man adzâ dzimmiyan faqad âdzânî (barang siapa
yang 
menyakiti non-muslim, maka dia telah menyakitiku).

Kebebasan beragama, tidak hanya menjadi wacana, namun juga menjadi 
kebijakan publik Rasulullah sebagai panutan dan pemimpin masyarakat. 
Kesepakatan Rasulullah dengan pelbagai suku dan agama di Madinah yang 
dikenal dengan Piagam Madinah, Mîtsâq al-Madînah, dinilai oleh Muhammad 
Husain Haikal, penulis buku Hayât Muhammad (Biografi Muhammad) sebagai 
implementasi dari kebebasan beragama. Lebih dari itu, masih menurut
Husan 
Haikal, kesepakatan tersebut merupakan dokumen politik yang patut
dikagumi 
sepanjang sejarah.

Diriwayatkan juga dalam sebuah hadis, "Ketika datang rombongan Nasrani 
Najran berjumlah lima belas orang yang dipimpin oleh Abu al-Harits, 
Rasulullah berdialog dengan mereka. Ketika mereka hendak beribadah,
beliau 
mempersilakan mereka untuk melakukan ibadah di Mesjid Nabawi, sedangkan 
Rasulullah beserta sahabat salat di bagian lain".

Cerita ini benar-benar menakjubkan. Umat Kristiani yang tidak memiliki 
tempat ibadah, dipersilahkan oleh Rasulullah melakukan kebaktian di
masjid. 
Tidak seperti yang terjadi saat ini, pendirian gereja dipersulit dengan 
perizinan yang rumit, ketika berdiri pun malah ditutup!

Kebijkan Rasulullah tersebut dilanggengkan oleh para pemimpin
sesudahnya. 
Ketika Umat bin Khattab menaklukkan Yerusalem pada tahun 638 M,
memberikan 
jaminan terhadap kaum Kristiani dan Yahudi yang diabadikan dalam Piagam 
Alia. Salah satu poin terpenting dari piagam tersebut adalah, jaminan 
kehidupan, penghidupan, dan rumah-rumah ibadah yang tidak boleh
diduduki, 
atau dihancurkan.

Oleh karena itu, segala tindakan penutupan terhadap rumah-rumah ibadah
sama 
sekali tidak memiliki landasan dalam Islam. Dalam kondisi perang pun, 
rumah-rumah ibadah merupakan daerah terlarang untuk diserang, seperti 
halnya terhadap anak-anak, perempuan, orang tua, orang cacat dan orang
sipil.

Namun, yang mengherankan bagi saya adalah alasan mereka yang berasal
dari 
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.

01/BER/mdn-mag/1969.

SKB tersebut ditandatangani oleh KH Moh Dahlan sebagai menteri agama dan

Amir Machmud sebagai menteri dalam negeri di Jakarta tanggal 13
September 
1969. Aturan yang dimaksud dalam SKB tersebut adalah Pasal 4 ayat (1) 
"setiap pendirian tempat ibadah perlu mendapatkan izin dari Kepada
Daerah 
atau pejabat pemerintahan" dan ayat 2, "Kepala Daerah atau pejabat yang 
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberikan izin yang dimaksud, setelah

mempertimbangkan: a. pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama
setempat; 
b. planologi; c. kondisi dan keadaan setempat."

SKB tersebutlah yang menjadi pangkal persoalan ini karena memasung 
kebebasan agama yang menjadi landasan utama konstitusi kita. Dalam UUD
45 
Pasal 29 ayat (2) disebutkan, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap 
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut 
agamanya dan kepercayaannya itu."

Dalam Pasal 28E tentang Hak Asasi Manusia hasil amendemen UUD 1945 tahun

2000 disebutkan, (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut 
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih 
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan 
meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan 
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak

atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Kesimpulannya, isi SKB tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan
dan 
kemerdekaan umat beragama untuk memeluk dan beribadat menurut agamanya 
masing-masing. Oleh karena itu, sudah seharusnya SKB tersebut dicabut.

Dalam SKB itu juga, kebebasan dan kemerdekaan beragama "ditertibkan"
oleh 
kepada daerah setempat khususnya hal-ihwal pendirian rumah ibadah. Tidak

hanya berkenaan dengan rumah-rumah ibadah; gereja, masjid, musola, dan 
lain-lain wajib mengantongi surat izin.

Dalam Pasal 3 ayat (1) juga disebutkan, "Kepala Perwakilan Departemen
Agama 
memberikan bimbingan, pengarahan, dan pengawasan terhadap mereka yang 
memberikan penerangan/penyuluhan/ceramah agama/khotbah-khotbah di 
rumah-rumah ibadah..."

Dalam SKB ini pemerintah telah melampaui wewenangnya yang seharusnya 
memberikan jaminan kebebasan beragama bagi umat beragama, bukan malah 
mencampuri dengan melakukan pengawasan hingga taraf mengawasi
khotbah-khotbah.

Jika kembali ke pertanyaan awal, apa alasan mereka menutup gereja? 
Surat-surat dalam Al-Quran, dan risalah Rasulullah, atau Surat Keputusan

Bersama (SKB) dua menteri itu yang kontroversial itu? Atau mereka hanya 
mencari-cari alasan?

Jika pun mengikuti aturan SKB tersebut dalam Pasal 5 ayat (2)
disebutkan, 
"jika dalam hal perselisihan/pertentangan tersebut menimbulkan tindakan 
pidana, maka penyelesaiannya harus diserahkan kepada alat-alat penegak 
hukum yang berwenang dan diselesaikan berdasarkan hukum."

Dan tentu saja aksi kekerasan, penyerangan dan pemaksaan yang dilakukan 
oleh kelompok itu ketika menutup paksa sejumlah gereja, merupakan
tindakan 
pidana yang nyata. Wallahu A'lam. *


Penulis adalah aktivis Jaringan Islam Liberal.




<-----------------------------------------------------------------------
---->




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/.1VolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

================================================
Sampai disini Tuhan menolong kita (1 Sam 7:12)
================================================ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/eben-net/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke