Operasi Simpatik Polda METRO pada tanggal 5-20 April

Polda Metro Jaya (PMJ) akan menggelar operasi simpatik pada tangal 5-20
April mendatang di Jakarta. Operasi ini melibatkan 1.800 personil,
dengan sasaran pengendara yang melanggar lalu lintas. Tujuan operasi ini
adalah untuk menciptakan suasana lalu lintas yang tertib, aman dan
nyaman di Ibu Kota. "Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap pemilik
kendaraan yang melanggar, berupa tilang dan sebagainya," tegas Kompol
Sambodo Purnomo Yogo, SIK. MTCP, Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Lalu
Lintas PMJ pada otogenik.com, baru-baru ini di Jakarta. 

Menurut Sambodo, beberapa lokasi rawan pelanggaran di Jakarta bakal
menjadi sasaran operasi Simpatik. "Target operasi ini adalah titik-titik
yang rawan kemacetan, rawan kecelakaan, dan rawan pelanggaran lalu
lintas," terang Sambodo. Ia mencontohkan, petugas akan menindak
pengendara yang berhenti di garis zebra cross, melanggar lampu merah,
melawan arah, tidak berada di jalur kiri, naik trotoar, dan tidak
menyalakan lampu buat pengendara motor, dan sebagainya. 

"Selain itu kami juga akan menindak angkutan umum yang berhenti tidak
pada tempatnya, termasuk juga mereka-mereka yang ngetem di sembarangan
tempat, ini bisa mengakibatkan kemacetan. Kami juga akan mengarahkan
penumpang angkutan umum untuk tidak memberhentikan bus atau angkot yang
bukan pada tempatnya. Pokoknya, tidak hanya pengendara mobil dan motor
yang kami tindak, tapi juga pengemudi bus kota dan angkot yang tidak
tertib," tegas Sambodo lagi. 

Agar masyarakat tidak kaget, sosialiasi operasi Simpatik sudah mulai
dijalankan sejak beberapa Minggu lalu. Salah satu bentuknya, adalah
dengan menempatkan beberapa petugas di sejumlah titik rawan pelanggaran
di Jakarta. Misalnya, untuk pelanggaran yang terbilang ringan, sejauh
ini petugas hanya memberi peringatan, namun bila operasi dijalankan,
tindakan tegas akan dilakukan. 

Kecelakaan 

Mengenai tidak efektifnya penggunaan lajur kiri buat pengendara motor,
Sambodo mengakui banyak hal yang menjadi penyebab. "Ya begitulah
masyarakat kita. Kalau ada petugas mereka tertib, tapi kalau tidak ada
yang jaga mereka kembali melanggar. Namun, jalur khusus motor ini perlu
didukung semua pihak, tidak bisa Polisi yang bekerja sendiri. Karena ini
berkaitan juga dengan stakeholder, atau dukungan instasi lain seperti
Dephub, Pemda DKI, Dinas PU, DLLAJR dan sebagainya. Misalnya sarana dan
prasarana jalan dibenahi, pembuatan rambu-rambu lalu lintas. Masak
Polisi yang buat itu, kan tidak. Itu tugasnya instansi lain, bukan
kami," ujarnya. 

Kendati demikian, pihaknya mengaku, sejak diberlakukannya lajur kiri di
8 titik di DKI dan menyalakan lampu di siang hari bagi pengendara roda
dua, angka kecelakaan menurun. Menurut data PMJ, angka kecelakaan yang
melibatkan sepeda motor menurun hingga 5% sejak diberlakukannya
ketentuan tersebut.

Sementara itu, dari jumlah 4.000 kasus kecelakaan di Jakarta, 3.000 di
antaranya adalah sepeda motor. Dari jumlah kecelakaan yang melibatkan
sepeda motor itu, sebanyak 1.800 pengendaranya tewas. Dari jumlah
kecelakaan tersebut, ada tiga faktor yang menjadi penyebabnya, yakni
sebanyak 50% adalah kesalahan pengendara motor (human error), faktor
teknis kendaraan menjadi penyebab kedua, yakni 30%, dan sisanya adalah
kondisi jalan (20%). Melihat tingginya jumlah kematian pada pengendara
motor, pihaknya berharap agar bikers lebih tertib dan mentaati peraturan
di jalan. 

Sumber : www.otogenik. com/newsaktual1. asp?noidcon= 1805



**

Kirim email ke