Ini saya ambil dari situs resmi Menko Kesra. Semoga bermanfaat.

         

         

        Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2008 sebanyak 23 Hari

         

         

        KESRA--30 MEI:  Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai 
penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2008, yang ditandatangani 
di Jakarta, Rabu, menyebutkan total 23 hari. 

        Hari libur nasional yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

 1 Januari/Selasa

Tahun Baru Masehi 

10 Januari/Kamis

Tahun Baru 1429 Hijriyah 

7 Februari/Kamis

Tahun Baru Imlek 2559 

7 Maret/Jumat)

Hari Raya Nyepi Saka 1930 

20 Maret/Kamis

Maulid Nabi Muhammad SAW 

21 Maret/Jumat

Wafat Isa al-Masih 

1 Mei/Kamis

Kenaikan Isa al-Masih 

20 Mei/Selasa

Hari Raya Waisak 2552 

30 Juli/Rabu

Isra' Mi'raj 

18 Agustus/Senin (yang diperingati pada 17 Agustus (Minggu)

Hari Kemerdekaan RI 

1-2 Oktober/Rabu-Kamis

Idul Fitri 1 Syawal 1428 H 

8 Desember/Senin

Idul Adha 1429 H 

25 Desember/Kamis

Hari Raya Natal 

29 Desember/Senin

Tahun Baru 1430 Hijriah 

         

        Sementara cuti bersama ditetapkan pada; 

11 Januari (Jumat) 

menyambung hari libur Tahun Baru 1429H (11 Januari/Kamis),

8 Februari (Jumat) 

setelah hari libur Imlek (7 Februari/Kamis),

2 Mei (Jumat) 

cuti bersama kenaikan Isa al-Masih 1 Mei,

19 Mei (Senin) 

sebelum hari Waisak,

29-30 September dan 3 Oktober (Senin, Selasa, dan Jumat)

cuti bersama Idul Fitri,

26 Desember (Jumat) 

menyambung Libur Natal.

        SKB itu sendiri ditandatangani di kantor Kementrian Koordinator bidang 
Kesejahteraan Rakyat oleh Menteri Pendayaan Aparatur Negara Taufik Effendi, 
Menteri Agama Maftuh Basyumi, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang 
diwakili Sekjen Depnakertrans. Menko Kesra Aburizal Bakrie menyaksikan 
penandatangan tersebut.

        Keputusan memberikan total 23 hari libur nasional dan cuti bersama, 
menurut Menko Kesra Aburizal Bakrie, "Mempertimbangkan efektifitas dan 
efisiensi nasional, selain juga untuk juga pertimbangkan agar karyawan swasta 
dan guru tidak bolos setelah hari libur nasional."

        Jumlah libur dan cuti bersama tahun 2008 ini lebih banyak daripada 
tahun 2007, karena pada tahun 2007 hanya terdapat 13 hari libur nasional dan 6 
hari cuti bersama, sehingga keseluruhan hanya 19 hari. (miol/broto)

         

        Ema Sugianto

        HRD Department Head 

         

        PT Mega Capital Indonesia

        Menara Bank Mega, Lt. 2

        Jl. Kapt. Tendean, Kav 12 – 14 A

        Jakarta 12790

         

         

                ----- Original Message ----- 

                From: habib jakarta <mailto:[EMAIL PROTECTED]>  

                To: [EMAIL PROTECTED] <mailto:[EMAIL PROTECTED]>  

                Sent: Thursday, May 31, 2007 1:09 PM

                Subject: [Diskusi HRD Forum] hari libur 2008

                 

                Dear DHF.

                 

                Hari ini di koran bahwa pemerintah telah mengeluarkan SKB 3 
menteri mengenai hari Libur Kerja dan Nasional untuk tahun 2008. Apabila 
teman-teman sudah ada yang punya fiilenya mohon sharing.

                 

                Salam & Terima Kasih

                
________________________________


                Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia 
<http://sg.rd.yahoo.com/mail/id/footer/def/*http:/id.yahoo.com/>  yang baru! 

 

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

 

________________________________

* 



“This e-mail (including any attachments) is intended solely for the addressee 
and could contain information that is confidential; If you are not the intended 
recipient, you are hereby notified that any use, disclosure, copying or 
dissemination of this e-mail and any attachment is strictly prohibited and you 
should immediately delete it. This message does not necessarily reflect the 
views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer 
viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus 
and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient 
should check again for the risk of viruses, malicious codes, etc as a result of 
e-mail transmission through Internet”

Kirim email ke