Ini saya ambil dari situs resmi Menko Kesra. Semoga bermanfaat.
Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2008 sebanyak 23 Hari
KESRA--30 MEI: Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai
penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2008, yang ditandatangani
di Jakarta, Rabu, menyebutkan total 23 hari.
Hari libur nasional yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
1 Januari/Selasa
Tahun Baru Masehi
10 Januari/Kamis
Tahun Baru 1429 Hijriyah
7 Februari/Kamis
Tahun Baru Imlek 2559
7 Maret/Jumat)
Hari Raya Nyepi Saka 1930
20 Maret/Kamis
Maulid Nabi Muhammad SAW
21 Maret/Jumat
Wafat Isa al-Masih
1 Mei/Kamis
Kenaikan Isa al-Masih
20 Mei/Selasa
Hari Raya Waisak 2552
30 Juli/Rabu
Isra' Mi'raj
18 Agustus/Senin (yang diperingati pada 17 Agustus (Minggu)
Hari Kemerdekaan RI
1-2 Oktober/Rabu-Kamis
Idul Fitri 1 Syawal 1428 H
8 Desember/Senin
Idul Adha 1429 H
25 Desember/Kamis
Hari Raya Natal
29 Desember/Senin
Tahun Baru 1430 Hijriah
Sementara cuti bersama ditetapkan pada;
11 Januari (Jumat)
menyambung hari libur Tahun Baru 1429H (11 Januari/Kamis),
8 Februari (Jumat)
setelah hari libur Imlek (7 Februari/Kamis),
2 Mei (Jumat)
cuti bersama kenaikan Isa al-Masih 1 Mei,
19 Mei (Senin)
sebelum hari Waisak,
29-30 September dan 3 Oktober (Senin, Selasa, dan Jumat)
cuti bersama Idul Fitri,
26 Desember (Jumat)
menyambung Libur Natal.
SKB itu sendiri ditandatangani di kantor Kementrian Koordinator bidang
Kesejahteraan Rakyat oleh Menteri Pendayaan Aparatur Negara Taufik Effendi,
Menteri Agama Maftuh Basyumi, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang
diwakili Sekjen Depnakertrans. Menko Kesra Aburizal Bakrie menyaksikan
penandatangan tersebut.
Keputusan memberikan total 23 hari libur nasional dan cuti bersama,
menurut Menko Kesra Aburizal Bakrie, "Mempertimbangkan efektifitas dan
efisiensi nasional, selain juga untuk juga pertimbangkan agar karyawan swasta
dan guru tidak bolos setelah hari libur nasional."
Jumlah libur dan cuti bersama tahun 2008 ini lebih banyak daripada
tahun 2007, karena pada tahun 2007 hanya terdapat 13 hari libur nasional dan 6
hari cuti bersama, sehingga keseluruhan hanya 19 hari. (miol/broto)
Ema Sugianto
HRD Department Head
PT Mega Capital Indonesia
Menara Bank Mega, Lt. 2
Jl. Kapt. Tendean, Kav 12 – 14 A
Jakarta 12790
----- Original Message -----
From: habib jakarta <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED] <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, May 31, 2007 1:09 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] hari libur 2008
Dear DHF.
Hari ini di koran bahwa pemerintah telah mengeluarkan SKB 3
menteri mengenai hari Libur Kerja dan Nasional untuk tahun 2008. Apabila
teman-teman sudah ada yang punya fiilenya mohon sharing.
Salam & Terima Kasih
________________________________
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia
<http://sg.rd.yahoo.com/mail/id/footer/def/*http:/id.yahoo.com/> yang baru!
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
________________________________
*
“This e-mail (including any attachments) is intended solely for the addressee
and could contain information that is confidential; If you are not the intended
recipient, you are hereby notified that any use, disclosure, copying or
dissemination of this e-mail and any attachment is strictly prohibited and you
should immediately delete it. This message does not necessarily reflect the
views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer
viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus
and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient
should check again for the risk of viruses, malicious codes, etc as a result of
e-mail transmission through Internet”