Sekedar informasi, mungkin membutuhkan dan maaf bila tidak berkenan.
Informasi dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah Khsus Ibukota Jakarta ( BPLHD Prov DKI Jakarta ) Isi Pemberitahuan Dalam rangka pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Khsususnya penerapan Pasal 27 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), dengan ini diberitahukan : * Bahwa pada tanggal 22 September 2007 mulai pukul 06.00 WIB sd pukul 19.00 WIB sepanjang jalan Sudirman mulai Patung Pemuda sampai dengan jalan Thamrin (Patung Arjuna) tertutup bagi kendaraan pribadi dan kendaraan umum lainnya, kecuali untuk kendaraan Busway dan Kendaraan Umum dengan rute tetap. * Selama penutupan jalan Sudirman - jalan Thamrin tersebut , akan diisi dengan pengukuran kualitas udara, perlombaan-perlombaan dan bazaar/pameran yang bernuansa Lingkungan Hidup khususnya yang berkaitan dengan pengendalian dan perbaikan kualitas udara. * Pusat kegiatan/acara puncak berada di Bundaran HI dan akan dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta. “This e-mail (including any attachments) is intended solely for the addressee and could contain information that is confidential; If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any use, disclosure, copying or dissemination of this e-mail and any attachment is strictly prohibited and you should immediately delete it. This message does not necessarily reflect the views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient should check again for the risk of viruses, malicious codes, etc as a result of e-mail transmission through Internet”
