Sekedar informasi, mungkin membutuhkan dan maaf bila tidak berkenan.

 

 

Informasi dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah
Khsus Ibukota Jakarta ( BPLHD Prov DKI Jakarta )

Isi Pemberitahuan

Dalam rangka pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian
Pencemaran Udara Khsususnya penerapan Pasal 27 tentang Hari Bebas
Kendaraan Bermotor (HBKB), dengan ini diberitahukan :

*       Bahwa pada tanggal 22 September 2007 mulai pukul 06.00 WIB sd
pukul 19.00 WIB sepanjang jalan Sudirman mulai Patung Pemuda sampai
dengan jalan Thamrin (Patung Arjuna) tertutup bagi kendaraan pribadi dan
kendaraan umum lainnya, kecuali untuk kendaraan Busway dan Kendaraan
Umum dengan rute tetap. 

*       Selama penutupan jalan Sudirman - jalan Thamrin tersebut , akan
diisi dengan pengukuran kualitas udara, perlombaan-perlombaan dan
bazaar/pameran yang bernuansa Lingkungan Hidup khususnya yang berkaitan
dengan  pengendalian dan perbaikan kualitas udara. 

*       Pusat kegiatan/acara puncak berada di Bundaran HI dan akan
dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta. 

 

 



“This e-mail (including any attachments) is intended solely for the addressee 
and could contain information that is confidential; If you are not the intended 
recipient, you are hereby notified that any use, disclosure, copying or 
dissemination of this e-mail and any attachment is strictly prohibited and you 
should immediately delete it. This message does not necessarily reflect the 
views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer 
viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus 
and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient 
should check again for the risk of viruses, malicious codes, etc as a result of 
e-mail transmission through Internet”

Kirim email ke