*Sudah pada tahu be**l**um?*




*Informasi dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah
Khsus Ibukota Jakarta ( BPLHD Prov DKI Jakarta )*



*Isi Pemberitahuan*





Dalam rangka pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian
Pencemaran Udara Khsususnya penerapan Pasal 27 tentang Hari Bebas Kendaraan
Bermotor (HBKB), dengan ini diberitahukan :



   - Bahwa pada tanggal 22 September 2007 mulai pukul 06.00 WIB sd pukul
   19.00 WIB sepanjang jalan Sudirman mulai Patung Pemuda sampai dengan
   jalan Thamrin (Patung Arjuna) tertutup bagi kendaraan pribadi dan kendaraan
   umum lainnya, kecuali untuk kendaraan Busway dan Kendaraan Umum dengan rute
   tetap.



   - Selama penutupan jalan Sudirman - jalan Thamrin tersebut , akan
   diisi dengan pengukuran kualitas udara, perlombaan-perlomba an dan
   bazaar/pameran yang bernuansa Lingkungan Hidup khususnya yang berkaitan
   dengan  pengendalian dan perbaikan kualitas udara.



   - Pusat kegiatan/acara puncak berada di Bundaran HI dan akan dihadiri
   oleh Gubernur DKI Jakarta.

Kirim email ke