From: Harif Winanto 
Sent: Thursday, January 31, 2008 06:58
To: Mitra Perubahan 
Subject: ANTARA NEWS

 

 


Keputusan KPK Jadikan Gubernur BI Tersangka Dinilai Politis



Jakarta (ANTARA News) - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
yang menetapkan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah sebagai
tersangka kasus aliran dana BI ke DPR dinilai sejumlah pengamat sangat
bernuansa politik karena terkait dengan jadwal pemilihan Gubernur BI
yang baru.

"Keputusan KPK ini jelas sangat politis karena bertujuan menjegal
Burhanuddin untuk maju menjadi Gubernur BI lagi," kata pengamat ekonomi
Aviliani di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menjelaskan bahwa hasil
rapat pleno KPK pada Jumat (25/1) memutuskan bahwa Burhanuddin bersama
Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Pimpinan BI Surabaya Rusli
Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus aliran dana tersebut.

Aviliani menyayangkan keputusan yang dibuat KPK ini karena persoalan
hukum sebaiknya tidak lagi dikait-kaitkan dengan kepentingan politik
yang membuat semua tatanan hukum di negara ini menjadi sangat lemah.

"Saya tidak menutup mata bahwa kasus aliran dana ke DPR itu memang
terjadi, tetapi jangan dijadikan sebagai alat permainan politik untuk
kepentingan tertentu. Sebab kalau mau dibandingkan, hampir semua
Departemen dan lembaga negara ini juga memberikan dana kepada DPR untuk
berbagai kepentingan," katanya.

Aviliani menilai, penetapan Burhanuddin sebagai tersangka ini jelas
merugikan BI dan juga negara karena citra Bank Indonesia sebagai bank
sentral negara menjadi tercoreng di dunia internasional.

"Di dunia internasional kredibilitas kita akan menurun, bahkan bisa
dimanfaatkan para spekulan untuk mengeruk keuntungan dari kondisi ini,"
katanya.

Aviliani menambahkan bahwa para pejabat dan politisi sudah saatnya untuk
berpikir lebih luas melihat persoalan yang dialami rakyat saat ini, dan
tidak hanya menjalankan trik-trik politik demi kepentingan kelompok saja
yang bahkan merugikan rakyat kebanyakan.

Sementara itu, pengamat hukum Romli Atmasasmita berpendapat KPK harus
konsisten dengan keputusan penetapan Burhanuddin sebagai tersangka,
dengan melengkapi keputusannya itu dengan alat-alat bukti yang kuat.

"KPK harus bekerja sesuai prosedur, aturan main yang benar dan
bukti-bukti yang kuat sehingga proses hukum bisa tuntas. Kalau ternyata
nanti di pengadilan kalah karena bukti yang lemah, dugaan kita bahwa
kasus ini hanya dipolitisir itu menjadi benar," katanya.

Romli mengaitkan hal ini pada aturan dalam UU nomor 3/2004 tentang BI
yang menyebutkan bahwa Gubernur BI tidak memiliki wewenang dalam setiap
keputusan yang dikeluarkan BI karena kebijakan diputuskan oleh Dewan
Gubernur melalui Rapat Dewan Gubernur BI.

"Kalau KPK menyatakan Burhanuddin bersalah berarti seluruh Dewan
Gubernur juga bersalah, sementara KPK hanya menetapkan Burhanuddin saja
bersama Rusli dan Oey," katanya.

Selain itu, pada pasal 55 KUHP juga disebutkan mengenai fakta
penyertaan, sehingga semua pejabat BI yang ikut menandatangani keputusan
rapat mengenai pengeluaran dana itu seharusnya juga menjadi tersangka.

"Anggota Dewan Gubernur yang tandatangan seperti Aulia Pohan, Anwar
Nasution, dan Maman Sumantri seharusnya juga jadi tersangka. Jadi KPK
harus buktikan ini bukan kasus yang dipolitisasi," tambahnya.

Masa jabatan Burhanuddin sebagai Gubernur BI akan berakhir pada Mei 2008
mendatang, namun tiga bulan sebelumnya atau paling lambat pada 17
Februari mendatang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus mengajukan
maksimal tiga nama untuk dipilih oleh DPR. Burhanuddin yang baru satu
kali menjabat Gubernur BI masih bisa maju satu kali lagi untuk menjabat
Gubernur BI periode 2008 - 2013.(*)



“This e-mail (including any attachments) is intended solely for the addressee 
and could contain information that is confidential; If you are not the intended 
recipient, you are hereby notified that any use, disclosure, copying or 
dissemination of this e-mail and any attachment is strictly prohibited and you 
should immediately delete it. This message does not necessarily reflect the 
views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer 
viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus 
and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient 
should check again for the risk of viruses, malicious codes, etc as a result of 
e-mail transmission through Internet”

Kirim email ke