Bapak/Ibu, 

 

Untuk lebih lengkapnya silahkan lihat di www.uuite.com
<http://www.uuite.com/>  karena banyak sekali yang diatur dalam UU yang
cukup kontroversial ini.

 

 

Kirim Gambar Porno Didenda Rp 1 Miliar

 

Minggu, 23 Maret 2008 | 21:26 WIB

JAKARTA, MINGGU--Situs-situs porno di Indonesia bakal berguguran!
Maraknya situs-situs berbau pornografi, membuat Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, tak mau berdiam
diri.  Sebentar lagi, para pengguna internet tidak diperbolehkan lagi
mengirimkan gambar porno dan berjudi. 

Melalui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, para pelaku yang sengaja menyebarkan informasi elektronik
dan isinya memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau
tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik, maka akan
dituntut hukuman penjara tiga tahun penjara. Selain itu, para pelakunya
juga akan dikenai denda sebesar Rp 1 miliar. 

Sanksi pidana maupun denda itu tertuang dalam Pasal 42 (1) -Ketentuan
pidana. Bunyinya: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu
milyar rupiah).

Di dalam Bab VII Pasal 26 disebutkan, "Setiap orang dilarang menyebarkan
informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi,
perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem
elektronik."

"Kita akan melakukan pendekatan persuasif lebih dahulu. Kecuali, kalau
RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah disahkan. Dan ke
depan kita juga akan melakukan kerja sama dengan Polri untuk mencegah
pornografi yang sudah merebak di internet," kata Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, kepada Persda
Network, Minggu (23/3). (Persda Network/BEC/EWA)

 

 

Agus Santoso

Museum Bank Indonesia

www.bi.go.id/msmbiweb

*(021) 2600 158 ext 3-8106

*0811 8264 04 ; (021) 9366 2949

Jl.Pintu Besar Utara No.3

Jakarta Barat

 



“This e-mail (including any attachments) is intended solely for the addressee 
and could contain information that is confidential; If you are not the intended 
recipient, you are hereby notified that any use, disclosure, copying or 
dissemination of this e-mail and any attachment is strictly prohibited and you 
should immediately delete it. This message does not necessarily reflect the 
views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer 
viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus 
and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient 
should check again for the risk of viruses, malicious codes, etc as a result of 
e-mail transmission through Internet”

Kirim email ke