Apa iya seperti itu nantinya ???

 

http://www.eramusli <http://www.eramusli>  m.com/berita/ bc2/8527161342-
revrisond- baswir-kenaikan- bbm-cuma- alasan-ciptakan-
liberalisasi- sektor-migas. htm
Kenaikan harga BBM sebenarnya merupakan satu bagian
kecil dari upaya liberalisasi sektor migas di negeri
ini. Nantinya, Pertamina, perusahaan miyak yang selama
ini menjadi pengelola tunggal itu akan bersaing dengan
lebih dari 40 perusahaan migas asing yang sudah
mengantongi izin untuk membuka 20.000 Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh
Indonesia, dengan harga standar internasional.

Berikut ini perbincangan dengan Kepala Pusat Studi
Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada Drs.
Revrisond Baswir, M.B.A, yang ditemui dalam Seminar
Peringatan Hari Lahir Pancasila, di Gedung DPR,
Jakarta. Berikut petikannya:

Kenaikan BBM ini kedepannya akan berdampak seperti
apa?

Untuk mengetahui dampak kenaikan harga BBM, kita harus
tahu persis latar belakang dan motivasi. Kalau menurut
pemerintah, latar belakangnya apakah untuk mengoreksi
yang tidak tepat sasaran, untuk menghemat konsumsi
BBM, termasuk untuk menghindari penyelundupan dan
sebagainya. Saya kira itu alasan yang dicari-cari,
bukan penjelasan namun justru mengaburkan dari motif
sebenarnya. Alasan yang sebenarnya adalah sejak
pemerintah menandatanganani LOI 1998 di mana kita
tunduk pada IMF untuk melepas harga BBM ke harga
internasional. Ini sebenarnya bukan soal kenaikan,
tapi soal proses bertahap melepas harga BBM ke harga
pasar sesuai garis IMF, dan itu sudah difollow up oleh
pemerintah yang sejak 1999 sudah membuat draft UU
Migas yang baru, tapi pada waktu itu bentrok dengan
Pertamina.

Lalu pada tahun 2000, Amerika masuk lewat USAID
menyediakan utang untuk memulai proses liberalisasi
sektor migas itu. Salah satu yang dikerjakan USAID
dalam rangka liberalisasi itu adalah menyiapkan draft
UU yang baru, bekerjasama dengan IDB dan World Bank
menyiapkan reformasi sektor energi secara keseluruhan.
Dalam UU Migas jelas, pasal 28 ayat 2 UU migas
mengatakan harga BBM dilepas ke mekanisme pasar, sudah
jelas itu.

Yang jadi masalah kemudian, segera setelah UU Migas
keluar, pemerintah segera membuka izin bagi
perusahaan-perusaha an asing untuk masuk ke berbagai
tahap dalam proses migas di tanah air, mulai dari hulu
sampai ke hilir. Dan bahkan mereka mengendalikan izin
untuk perusahaan asing untuk membuka SPBU, sampai
lebih dari 40 perusahaan yang sudah pegang izin untuk
membuka SPBU itu. Masing-masing perusahaan diberi
kesempatan membuka sekitar 20.000 SPBU di seluruh
Indonesia. Target mereka sebenarnya pada 2005 harga
BBM sudah bisa dilepas ke pasar, hanya saja di tengah
jalan UU migas dibawa ke Mahmakah Konstitusi (MK) oleh
serikat pekerja pertamina, disidangkan di MK. Dan
pasal 28 tentang pelepasan harga ke pasar itu
dibatalkan MK, karena bertentangan dengan konstitusi.
Itu sebenarnya yang menggganjal.

Masalahnya mereka kan tidak mau menyerah, setelah
dinyatakan UU itu bertentangan dengan konstitusi,
mereka jalan terus dengan istilah baru, dari istilah
harga pasar menjadi “harga keekonomian”, itu hanya
untuk berkelit saja. Karena harga pasar dilarang MK,
maka ganti yang lain, tetapi maksudnya sama.

Isu yang tepat dalam kasus ini adalah liberalisasi
sektor migas dan pelepasan harga BBM ke harga pasar.
Jadi kalau kita lihat, setelah rencana itu gagal tahun
2005, dan muncul istilah harga keekonomian. Maka kini
target pemerintah sesuai dengan apa yang diakatakan
oleh Pak Budiono (Menko Perekonomian, dulu), setelah
naik pada 24 Mei kemarin, diperkirakan pada September
2008 akan naik lagi secara bertahap, sampai
ditargetkan selambat-lambatnya 2009 sudah sesuai
dengan harga pasar minyak dunia. Sama dengan patokan
di New York, kalau dieceran mencapai Rp 12.000 per
liter.

Keuntungan apa yang akan diambil dari kebijakan
melepas harga BBM ke pasar?

Bukan itu isunya. Isunya hanya dengan melepas harga
BBM ke pasar, hanya dengan cara itu SPBU-SPBU asing
itu mau beroperasi di sini. Kalau harga bersubsidi
bagaimana SPBU asing bisa beroperasi dan bersaing
dengan Pertamina, ini masalahnya. Masalahnya soal
menangkap peluang investasi. Ada perusahaan asing
ingin membuka SPBU asing, berarti SPBU asing ini mau
melakukan investasi, tetapi SPBU asing hanya bisa
jualan BBM, kalau BBM-nya sesuai dengan harga pasar.
Jadi masalah ini saja, soal pasar. Pengakhiran
monopoli Pertamina, pembukaan peluang bagi asing untuk
berbisnis eceran BBM, dan seterusnya.

Seperti sekarang ini Petronas dan Shell sudah membuka
SPBU-nya?

Makanya akibat kenaikan BBM tahun 2005, Shell buka,
Petronas juga buka. Tapi apakah masuk akal kalau orang
membuka SPBU itu hanya Jabotabek saja, gak mungkinkan,
izin yang mereka peroleh, mereka boleh buka 20.000
SPBU di seluruh Indonesia, nah ada 40 perusahaan lebih
yang punya izin. Bisa dibayangkan, berapa banyak SPBU
yang akan berdiri, dan bukan hanya Jabodetabek, tapi
juga seluruh Indonesia.

Pertamina sendirisudah memperkirakan hanya akan mampu
menjual maksimal 50 persen saja, 50 persennya akan
diambil oleh SPBU-SPBU asing itu. Nah kalau 2009
dilepas ke pasar, rencana terakhir pemerintah adalah
bahwa sektor swasta bisa masuk ke bisnis eceran migas
dilakukan secara penuh baru pada tahun 2010. Jadi
bukan masalah BBM naik, kemiskinan, BLT, bukan isu
itu, tapi mereka menganggap ini hanya dampak saja.
Lalu kemudian bagaimana dampak itu diperlunak. Tetap
saja mereka akan jalan terus dengan agendanya,
bagaimana membuat sektor migas hingga terpenuhi sesuai
harga pasar.

Saya kira isu lifting tidak relevan, karena ini isunya
bukan naiknya berapa persen, bukan itu. Isunya adalah
soal melepas harga itu, jadi pemerintah ingin lepas
tangan dari urusan harga BBM. Dia gak mau mengatur mau
naik, mau gak naik, dia mau lepaskan, jadi isu lifting
menjadi tidak penting. Apalagi kalau SPBU beroperasi
di sini, gak penting lagi, sumber migasnya darimana,
mau impor 100 persen, ya boleh. Itu dia, justru itu
malah mengaburkan masalah dari pokok masalah kita.

Masalah ini sekarang sudah mulai masuk ke ranah
politik, ada wacana mengimpeach Presiden. Bagaimana
ini?

Soal pemakzulan Presiden, kalau kita bicara UU migas,
kemudian UU Kelistrikan, kemudian UU APBN, yang
terkait dengan subsidi dan lain-lain itu kan atas
persetujuan DPR, jadi proses liberalisasi ini juga
berlangsung atas persetujuan DPR. Kalau akan
dimakzulkan bukan saja Presiden, tapi juga DPR-nya
juga dimakzulkan.

Dan itu terbukti di MK, jadi yang melanggar konstitusi
bukan hanya pemerintah, tapi juga DPR. Inilah yang
menjadi problem sekarang, jadi secara politik masalah
ini sangat kompleks, karena belum ada aturan,
bagaimana apabila pelanggaran konstitusi dilakukan
Presiden dan DPR. Nah ini tidak ada UU-nya, saya sudah
menanyakan hal ini kepada hakim agung, celakanya
pelanggaran konstitusi ini tidak hanya sekali. UU
Listrik batal demi hukum, karena melanggar konstitusi,
UU Migas pasal mengenai harga pasar batal karena
melanggar konstitusi, UU Penanaman Modal pasal
mengenai Hak Guna Usaha karena melanggar konstitusi,
UU APBN tiga tahun berturut-turut melanggar
konstitusi, ini masalah kita.

Akar permasalah dari kebijakan melepas BBM ke harga
pasar?

Masalahnya adalah apa yang disebut dengan
Neokolonialisme dan Neoliberalisme.

Solusinya bagaimana?

Solusinya, kita harus memperteguh kembali komitmen
sebagai bangsa terhadap cita-cita proklamasi dan
amanat konstitusi, ini harus ditegakan kembali.
Setelah ini baru mengoreksi semua penyimpangan-
penyimpangan, apakah itu kebijakan, peraturan
pemerintah, UU, semua itu harus ditertibkan kembali.
Karena menurut perkiraan Ketua Mahmakah Konstitusi
Jimly Asshiddiqie, 27 persen UU melanggar konstitusi,
harus dibereskan dulu. Dari situ baru kita lihat
dampak turunannya apakah kepada kontrak bagi hasil,
harga BBM, harga listrik, dan lain-lain. (novel)

Satrio Arismunandar 
Executive Producer
News Division, Trans TV, Lantai 3
Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12 - 14 A, Jakarta 12790 
Phone: 7917-7000, 7918-4544 ext. 4023, Fax: 79184558, 79184627

http://satrioarismunandar6.blogspot.com
http://satrioarismunandar.multiply.com 

"Perjuangan seorang mukmin sejati tidak akan berhenti, kecuali kedua telapak 
kakinya telah menginjak pintu surga." (Imam Ahmad bin Hanbal)

 

________________________________

* 



“This e-mail (including any attachments) is intended solely for the addressee 
and could contain information that is confidential; If you are not the intended 
recipient, you are hereby notified that any use, disclosure, copying or 
dissemination of this e-mail and any attachment is strictly prohibited and you 
should immediately delete it. This message does not necessarily reflect the 
views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer 
viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus 
and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient 
should check again for the risk of viruses, malicious codes, etc as a result of 
e-mail transmission through Internet”

<<image001.jpg>>

<<image002.jpg>>

Kirim email ke