Sharing Informasi.....mohon maaf bagi yang kurang berkenan.

 

 Dear all,

Hari Kamis tgl 29 Mei 2008 di bandara Soekarno Hatta telah dilakukan
pemeriksaan terhadap para calon penumpang yang membawa komputer. Kepada
mereka yang komputernya terinstallasi software-software tidak
berlisensi, dilakukan sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp
9.500.000,- per komputer. Selanjutnya komputer ditahan dan harus ditebus
di polres yang telah ditentukan. 

Menurut info yang didapat, pemeriksaan komputer ini telah dilakukan
selama seminggu oleh aparat kepolisian beserta tim HAKI di bandara,
cafe-cafe dan tempat umum lainnya.

Kejadian ini disaksikan langsung oleh pak Rahmat Saptadirdja (Xsis) dan
pak Bima Kurniawan (Anabatic) yang akan melakukan perjalanan melalui
bandara Soekarno Hatta.

Kepada rekan-rekan yang menggunakan komputer notebook, harap
berhati-hati dalam menggunakan komputernya di tempat umum dan segera
melegalisir software-software yang digunakan atau menghapus software
yang tidak legal.

Regards,
Internal Computing

 

 



“This e-mail (including any attachments) is intended solely for the addressee 
and could contain information that is confidential; If you are not the intended 
recipient, you are hereby notified that any use, disclosure, copying or 
dissemination of this e-mail and any attachment is strictly prohibited and you 
should immediately delete it. This message does not necessarily reflect the 
views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer 
viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus 
and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient 
should check again for the risk of viruses, malicious codes, etc as a result of 
e-mail transmission through Internet”

Kirim email ke