MenPan dalam Berita

 

 <http://www.menpan.go.id/images/spacer.gif> 

 <http://www.menpan.go.id/images/spacer.gif> 

 

6/9/2008 6:32:25 PM
Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 4 Hari 

 

Pemerintah menetapkan cuti bersama untuk tahun 2009 sebanyak 4 hari, dan
tidak ada lagi hari kejepit. "Dengan demikian, hak cuti pegawai negeri
tinggal 8 hari, dan diharapkan bisa digunakan sesuai keperluan," ujar
Meneg PAN Taufiq Effendi usai menandatangani SKB Tiga Menteri mengenai
Libur Nasional, Libur Keagamaan dan Cuti Bersama di Kantor Menko Kesra,
(9/6).

Namun Menpan menekankan, untuk unit-unit kerja pelayanan publik, harus
tetap berjalan walaupun libur nasional sekalipun. Pengaturan petugas
disusun oleh masing-masing unit kerja di instansi tersebut, sehingga
pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. 

"Dengan penetapan hari-hari libur nasional dan cuti bersama tersebut
diharapkan bisa lebih efektif sesuai harapan dan saran masyarakat baik
langsung maupun tidak," tambah Meneg PAN.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni
Meneg PAN, Menteri Agama, dan Menakertrans No. 4/2008, No. Kep.
115/2008, SKB/06/M.PAN/6/2008 yang ditandatangani Senin (9/6/08),
menetapkan 4 hari cuti bersama serta 13 hari libur nasional dan
keagamaan untuk tahun 2009. 

"Dengan demikian jumlah hari libur nasional, keagamaan dan cuti bersama
pada tahun 2009 sebanyak 17 hari," ujar Menko Kesra Aburizal Bakrie usai
menyaksikan penandatangan SKB tiga Menteri tersebut. 

Dijelaskan, cuti bersama Tahun Baru pada tanggal 2 Januari yang jatuh
pada hari Jumat. Sedangkan cuti bersama Idul Fitri dua hari, yakni di
depan (18 September) dan di belakang (23 September). Sedangkan tanggal
24 Desember yang jatuh pada hari Kamis, ditetapkan sebagai cuti bersama
Natal.

Dengan penetapan cuti bersama tersebut, diharapkan masyarakat bisa
melakukan silaturahmi, misalnya ke kampung halaman, pada hari-hari libur
tersebut.

Menakertrans Erman Suparno mengatakan, bagi karyawan swasta, liburnya
diatur tersendiri di tingkat perusahaan berdasarkan kesepakatan kerja
bersama (KKB) dan UU yang berlaku.

Menjawab wartawan, Menko Kesra mengatakan, ke depan, cuti bersama akan
dilihat dari waktu ke waktu. "Yang paling optimal dan terbaik, yang akan
dilakukan," ujarnya.

Dikatakan juga, kalau dua tahun lalu, cuti bersama diperlukan untuk bisa
mendorong pariwisata yang waktu itu belum berkembang, antara lain akibat
bom Bali dan sebagainya. Sejauh ini, hasilnya cukup signifikan. Untuk
saat ini, jumlah cuti bersama dikurangi, demi produktivitas dan
efisiensi.

Sedangkan Meneg PAN menuturkan, dari kumpulan kliping Koran tidak
ditemukan adanya berita yang memberikan pendapat atau saran terkait
dengan cuti bersama. Kalau ada, tentu akan menjadi bahan pertimbangan,
tambahnya.

Berdasarkan SKB tersebut, Hari-hari Libur Nasional dan cuti bersama 2009
adalah :

A. Hari Libur Nasional 2009

Tanggal Hari Keterangan
1 Januari Kamis Tahun Baru 
Masehi

26 Januari Senin Tahun Baru Imlek 

9 Maret Senin Maulid Nabi 
Muhamad SAW

26 Maret Kamis Hari Raya Nyepi 
Tahun Baru Saka
1931

10 April Jum'at Wafat Yesus 
Kristus

9 Mei Sabtu Hari Raya Waisak
Tahun 2553

21 Mei Kamis Kenaikan Yesus 
Kristus

20 Juli Senin Isra' Mir'raj 
Nabi Muhammad 
SAW

17 Agustus Senin Kemerdekaan RI

21-22 September 
Senin-Selasa Idul Fitri 1 
Syawal 1430 H 

27 November Jum'at Idul Adha 1430 H 

18 Desember Jum'at Tahun Baru 1431H 

25 Desember Jum'at Hari Raya Natal

B. Cuti Bersama Tahun 2009

Tanggal Hari Keterangan

2 Januari Jum'at Cuti Bersama 
Tahun Baru 
Masehi

18 September Jum'at Cuti Bersama 
Idul Fitri

23 September Rabu Cuti Bersama 
Idul Fitri

24 Desember Kamis Cuti Bersama 
Natal

Humas Menpan

 



“This e-mail (including any attachments) is intended solely for the addressee 
and could contain information that is confidential; If you are not the intended 
recipient, you are hereby notified that any use, disclosure, copying or 
dissemination of this e-mail and any attachment is strictly prohibited and you 
should immediately delete it. This message does not necessarily reflect the 
views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer 
viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus 
and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient 
should check again for the risk of viruses, malicious codes, etc as a result of 
e-mail transmission through Internet”

Kirim email ke