MenPan dalam Berita
<http://www.menpan.go.id/images/spacer.gif> <http://www.menpan.go.id/images/spacer.gif> 6/9/2008 6:32:25 PM Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 4 Hari Pemerintah menetapkan cuti bersama untuk tahun 2009 sebanyak 4 hari, dan tidak ada lagi hari kejepit. "Dengan demikian, hak cuti pegawai negeri tinggal 8 hari, dan diharapkan bisa digunakan sesuai keperluan," ujar Meneg PAN Taufiq Effendi usai menandatangani SKB Tiga Menteri mengenai Libur Nasional, Libur Keagamaan dan Cuti Bersama di Kantor Menko Kesra, (9/6). Namun Menpan menekankan, untuk unit-unit kerja pelayanan publik, harus tetap berjalan walaupun libur nasional sekalipun. Pengaturan petugas disusun oleh masing-masing unit kerja di instansi tersebut, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. "Dengan penetapan hari-hari libur nasional dan cuti bersama tersebut diharapkan bisa lebih efektif sesuai harapan dan saran masyarakat baik langsung maupun tidak," tambah Meneg PAN. Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Meneg PAN, Menteri Agama, dan Menakertrans No. 4/2008, No. Kep. 115/2008, SKB/06/M.PAN/6/2008 yang ditandatangani Senin (9/6/08), menetapkan 4 hari cuti bersama serta 13 hari libur nasional dan keagamaan untuk tahun 2009. "Dengan demikian jumlah hari libur nasional, keagamaan dan cuti bersama pada tahun 2009 sebanyak 17 hari," ujar Menko Kesra Aburizal Bakrie usai menyaksikan penandatangan SKB tiga Menteri tersebut. Dijelaskan, cuti bersama Tahun Baru pada tanggal 2 Januari yang jatuh pada hari Jumat. Sedangkan cuti bersama Idul Fitri dua hari, yakni di depan (18 September) dan di belakang (23 September). Sedangkan tanggal 24 Desember yang jatuh pada hari Kamis, ditetapkan sebagai cuti bersama Natal. Dengan penetapan cuti bersama tersebut, diharapkan masyarakat bisa melakukan silaturahmi, misalnya ke kampung halaman, pada hari-hari libur tersebut. Menakertrans Erman Suparno mengatakan, bagi karyawan swasta, liburnya diatur tersendiri di tingkat perusahaan berdasarkan kesepakatan kerja bersama (KKB) dan UU yang berlaku. Menjawab wartawan, Menko Kesra mengatakan, ke depan, cuti bersama akan dilihat dari waktu ke waktu. "Yang paling optimal dan terbaik, yang akan dilakukan," ujarnya. Dikatakan juga, kalau dua tahun lalu, cuti bersama diperlukan untuk bisa mendorong pariwisata yang waktu itu belum berkembang, antara lain akibat bom Bali dan sebagainya. Sejauh ini, hasilnya cukup signifikan. Untuk saat ini, jumlah cuti bersama dikurangi, demi produktivitas dan efisiensi. Sedangkan Meneg PAN menuturkan, dari kumpulan kliping Koran tidak ditemukan adanya berita yang memberikan pendapat atau saran terkait dengan cuti bersama. Kalau ada, tentu akan menjadi bahan pertimbangan, tambahnya. Berdasarkan SKB tersebut, Hari-hari Libur Nasional dan cuti bersama 2009 adalah : A. Hari Libur Nasional 2009 Tanggal Hari Keterangan 1 Januari Kamis Tahun Baru Masehi 26 Januari Senin Tahun Baru Imlek 9 Maret Senin Maulid Nabi Muhamad SAW 26 Maret Kamis Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1931 10 April Jum'at Wafat Yesus Kristus 9 Mei Sabtu Hari Raya Waisak Tahun 2553 21 Mei Kamis Kenaikan Yesus Kristus 20 Juli Senin Isra' Mir'raj Nabi Muhammad SAW 17 Agustus Senin Kemerdekaan RI 21-22 September Senin-Selasa Idul Fitri 1 Syawal 1430 H 27 November Jum'at Idul Adha 1430 H 18 Desember Jum'at Tahun Baru 1431H 25 Desember Jum'at Hari Raya Natal B. Cuti Bersama Tahun 2009 Tanggal Hari Keterangan 2 Januari Jum'at Cuti Bersama Tahun Baru Masehi 18 September Jum'at Cuti Bersama Idul Fitri 23 September Rabu Cuti Bersama Idul Fitri 24 Desember Kamis Cuti Bersama Natal Humas Menpan “This e-mail (including any attachments) is intended solely for the addressee and could contain information that is confidential; If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any use, disclosure, copying or dissemination of this e-mail and any attachment is strictly prohibited and you should immediately delete it. This message does not necessarily reflect the views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient should check again for the risk of viruses, malicious codes, etc as a result of e-mail transmission through Internet”
