KISAH SEDIH DARI BALI

Kisah sedih dialami Desak Suarti, seorang pengerajin perak dari Gianyar,
Bali. Pada mulanya, Desak menjual karyanya kepada seorang konsumen di
luar negeri. Orang ini kemudian mematenkan desain tersebut.
Beberapa waktu kemudian, Desak hendak mengekspor kembali karyanya.
Tiba-tiba, ia dituduh melanggar Trade Related Intellectual Property
Rights (TRIPs). Wanita inipun harus berurusan dengan WTO.

"Susah sekarang, kami semuanya khawatir, jangan-jangan nanti beberapa
motif asli Bali seperti `patra punggal', `batun poh', dan beberapa motif
lainnya juga dipatenkan" kata Desak Suarti dalam sebuah wawancara.

Kisah sedih Desak Suarti ternyata tidak berhenti sampai di sana. Ratusan
pengrajin, seniman, serta desainer di Bali kini resah menyusul
dipatenkannya beberapa motif desain asli Bali oleh warga negara asing. 

Tindakan warga asing yang mempatenkan desain warisan leluhur orang Bali
ini membuat seniman, pengrajin, serta desainer takut untuk berkarya.

Salah satu desainer yang ikut merasa resah adalah Anak Agung Anom
Pujastawa. Semenjak dipatenkannya beberapa motif desain asli Bali oleh
warga asing, Agung kini merasa tak bebas berkarya. "Sebelumnya, dalam
satu bulan saya bisa menghasilkan 30 karya desain perhiasan perak.
Karena dihinggapi rasa cemas, sekarang saya tidak bisa menghasilkan satu
desain pun," ujarnya hari ini. 

Potret di atas adalah salah satu gambaran permasalahan perlindungan
budaya di tanah air. Cerita ini menambah daftar budaya indonesia yang
dicuri, diklaim atau dipatenkan oleh negara lain, seperti Batik Adidas,
Sambal Balido, Tempe, Lakon Ilagaligo, Ukiran Jepara, Kopi Toraja, Kopi
Aceh, Reog Ponorogo, Lag Rasa Sayang Sayange, dan lain sebagainya. 

LANGKAH KE DEPAN

Indonesia harus bangkit dan melakukan sesuatu. Hal inilah yang
melatarbelakangi berdirinya Indonesian Archipelago Culture
Initiatives (IACI), informasi lebih jauh dapat dilihat di 
http://budaya-indonesia.org/ . Untuk dapat mencegah agar kejadian di
atas tidak terus berlanjut, kita harus melakukan sesuatu. Setidaknya ada
2 hal perlu kita secara sinergis, yaitu:

1. Mendukung upaya perlindungan budaya Indonesia secara hukum. 

Kepada rekan-rekan sebangsa dan setanah air yang memiliki kepedulian
(baik bantuan ide, tenaga maupun donasi) di bagian ini, harap
menggubungi IACI di email: [EMAIL PROTECTED]
<mailto:office%40budaya-indonesia.org>  

2. Mendukung proses pendataan kekayaan budaya Indonesia. 

Perlindungan hukum tanpa data yang baik tidak akan bekerja secara
optimal. Jadi, jika temen-temen memiliki koleksi gambar, lagu atau video
tentang budaya Indonesia, mohon upload ke situs PERPUSTAKAAN DIGITAL
BUDAYA INDONESIA, dengan alamat http://budaya-indonesia.org/
<http://budaya-indonesia.org/>  Jika Anda memiliki kesulitan untuk
mengupload data, silahkan menggubungi IACI di email: [EMAIL PROTECTED] 
indonesia.org <http://indonesia.org> 


NB: Mohon bantuannya untuk menyebarkan pesan ini ke email ke teman,
mailing-list, situs, atau blog, yang Anda miliki. Mari kita dukung upaya
pelestarian budaya Indonesia secara online.
Salam,

Sonny Tutuarima

DSM-PPAd

021-2310108 ext 4921

Hijaukan Bumi Kita

 



“This e-mail (including any attachments) is intended solely for the addressee 
and could contain information that is confidential; If you are not the intended 
recipient, you are hereby notified that any use, disclosure, copying or 
dissemination of this e-mail and any attachment is strictly prohibited and you 
should immediately delete it. This message does not necessarily reflect the 
views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer 
viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus 
and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient 
should check again for the risk of viruses, malicious codes, etc as a result of 
e-mail transmission through Internet”

<<image001.jpg>>

Kirim email ke