RUU Jaminan Produk Halal 
Posted by: "Tumpal Silitonga" dongan_ts@ 
Mon Aug 24, 2009 8:27 pm (PDT) 
 
Isinya RUU (beserta RUU lainnya seperti
RUU Zakat dan UU Pornografi) menunjukkan NKRI dan Pancasila itu sudah tinggal
nama saja. Beberapa kali tulisan dalam RUU ini berisi kata Syariah padahal
bentuknya adalah UU dan isi UU itu harus berlaku pula pada umat non muslim. 
Menurut
informasi dari google, rencana RUU ini akan disahkan sebelum DPR berganti. 
Bagaimana
umat kristen menyikapi hal ini?
Aku ga bisa membayangkan Indonesianya
anak-anakku dan cucu-cucuku nantinya. Sungguh Indonesia yang isinya beraroma
hijau doank.
 
Sumber:
http://www.christianpost.co.id/society/nation/20090810/4908/DPR-Berencana-Segera-Mensahkan-RUU-Jaminan-Produk-Halal-Menjadi-Undang-Undang/index.html
 
DPR Segera Sahkan RUU Jaminan Produk
Halal
Maria F.
Reporter Kristiani Pos
 
Jakarta- Keberhasilan RUU Pornografi disahkan menjadi Undang-Undang
Pornografi nampaknya menjadi pembuka jalan bagi lahirnya produk-produk
bernuansa syariah lainnya di Indonesia .
Hal ini terbukti dengan disusunnya Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal
(RUU JPH) yang saat ini sedang dalam proses penggodokan oleh Komisi VIII DPR RI 
.
 
Menurut rencana RUU Jaminan Produk Halal
tersebut akan disahkan pada masa persidangan akhir DPR RI 
periode 2004-2009 ini, atau sekitar minggu ketiga Agustus, 2009.
 
RUU Jaminan Produk Halal (RUU JPH) oleh
beberapa kalangan dinilai telah cacat hukum karena dalam proses pembahasan RUU
tersebut oleh Komisi VIII DPR  RI tidak transparan dan tidak
melibatkan semua pihak secara maksimal.
 
Untuk itu, Jaringan Indonesia Raya (JIRA)
bersama dengan beberapa organisasi lainnya sepakat untuk melakukan upaya
advokasi guna mencegah disahkannya RUU Jaminan Produk Halal (RUU JPH) tersebut
menjadi Undang-Undang.
 
Dalam upaya mensosialisasikan dan
mengkonsolidasikan persoalan RUU JPH ini, JIRA melakukan inisiasi dengan
berbagai kegiatan seperti; seminar, Diskusi Publik dan diskusi terbatas.
 
Beberapa waktu lalu (6/8) digelar diskusi
terbatas dengan topik bahasan mengenai "Merespon RUU Jaminan Produk Halal"
dengan menghadirkan tiga pembicara yakni; Aldentua Siringo Ringo (Tim hukum 
PGI),
Daniel Yusmic P.FoEkh, (LePAS 10) serta dosen Fakultas Hukum Universitas
Katolik Atmajaya Jakarta ,
Maruli Silaban (JIRA).
 
Acara diskusi terbatas berlangsung di
ruang pertemuan PGI, Jakarta 
dengan dimoderatori Gabarel Sinaga (JK-LPK) dengan tujuan untuk sosialisasi dan
konsolidasi terkait RUU JPH .
 
Dalam keterangannya mengenai RUU JPH
disebutkan bahwa pemerintah merasa perlu membuat Undang-Undang JPH ini karena
beberapa alasan diantaranya; untuk melaksanakan kemerdekaan beribadat menurut
agamanya, maka Negara wajib menjamin kehalalan makanan, minuman, obat, kosmetik,
produk kimia biologik, dan produk rekayasa genetika. Serta menganggap bahwa
peraturan mengenai kehalalan produk yang tersebar di berbagai perundang-undangan
dianggap belum menjamin kepastian hukum atas tersedianya produk halal yang 
dikonsumsi
masyarakat.
 
Dalam RUU JPH ini juga memberikan
kewenangan pada MUI sebagai penentu Fatwa yang menyatakan halal atau tidaknya
suatu produk. MUI juga mengklaim sebagai pihak yang berhak mengeluarkan
sertifikasi halal, bukannya pemerintah. Tugas pemerintah hanya sebatas
mengeluarkan peraturan sedangkan sertifikasi halal menjadi kewenangan MUI.
 
Beberapa pihak memiliki pandangan beragam
dalam menanggapi tentang perlu tidaknya RUU JPH ini disusun.
 
Badan Pengawasan, Obat, Makanan dan
Minuman (BPOM) meskipun tidak dapat berkomentar mengenai perlu atau tidaknya
RUU PH ini namun menganggap undang-undang yang sudah ada saat ini dirasa sudah
cukup.
 
Di lain pihak Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) menilai proses pembahasan RUU JPH yang tertutup membuat
polemik halal ini tidak berujung. Ada kepentingan yang mendriven di balik 
kepentingan publik dan ini
harus dilawan. Selain itu motif RUU JPH jelas lebih bernuansa ekonomi ketimbang
motif melindungi umat.
 
Dalam pernyataannya
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) meminta agar RUU JPH ini ditinjau
dan dihentikan pembahasannya di DPR RI karena Indonesia bukan negara agama dan
Indonesia terdiri dari beragam etnik agama, maka itu akan bersinggungan dengan
rasa keadilan dan HAM.
 
Selain itu hukum agama
harus dipisahkan dari hukum negara. Jika tidak, maka akan melahirkan
diskriminasi yang pada gilirannya dapat merusak kebhinnekaan yang damai dan
harmonis di Indonesia.
 
Ditambahkan pula bahwa
negara bertugas melindungi hak-hak semua warga negara, termasuk menjamin
kebebasan beragama dan menjalankan ibadahnya masing-masing sebagaimana diatur
dalam UUD 1945 Pasal 28 dan 29. Tetapi jaminan itu tidak mengharuskan negara
memproteksi secara berlebihan terhadap agama tertentu. Biarlah soal menjalankan
agamanya menjadi urusan masing-masing penganut agama dengan Tuhannya, 
dilaksanakan
dengan kerelaan dan bukan dengan pengaturan hukum yang diatur oleh negara.
 
Penolakan terhadap
pengesahan RUU JPH ini tidak hanya datang dari kalangan non-Muslim saja, tetapi
juga kalangan Muslim seperti NU yang menolak menyetujui RUU Jaminan Produk
Halal ini disahkan menjadi UU.
 
Daniel Yusmic P.FoEkh, (LePAS
10) dalam pemaparannya pada acara diskusi terbatas tersebut mengatakan bahwa
suatu Undang-Undang apabila dipaksakan di dalam masyarakat yang majemuk maka
dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. Sebuah RUU itu harus transparan
dalam pembuatannya dan melibatkan partisipasi masyarakat," katanya.
 
Menurutnya, faktor agama
masih sangat dominan dalam proses pembentukan dan perkembangan hukum di
Indonesia berbeda dengan di negara modern yang mana pengaruh agama mulai
berkurang pengaruhnya.
 
Membaca dan memahami UUD
1945 menurut Aldentua Siringo Ringo (Tim hukum PGI), tidak cukup hanya dengan
membaca teks saja tetapi kita harus memahami suasana kebatinan ketika UUD 1945
itu dibuat. Demikian juga halnya dengan Undang-Undang, ketika kita membaca UU
pornografi tidak ada hal-hal yang menakutkan di dalamnya.tetapi ketika di balik
RUU pornografi ternyata menjadi payung hukum bagi semua perda bernuansa syariah
maka itulah yang menjadi persoalannya. Dengan kata lain kita harus paham apa
yang ada di balik sebuah Rancangan Undang-Undang.
 
Dalam hal melakukan
advokasi untuk menghalau disahkannya RUU JPH ini perlu diperhatikan beberapa
prinsip yakni; selektif, sitematis, taktis, strategis, dan keberanian untuk
melaksanakannya dalam upaya menghalau disahkannnya RUU Jaminan Produk Halal 
ini,"
ujarnya.
 
"Sejauh mana gereja-gereja
merespon terhadap RUU bernuansa syariah dan upaya preventif apa yang dilakukan
gereja agar RUU bernuansa syariah tidak diloloskan menjadi Undang-Undang?"
 
Upaya untuk mengadvokasi
para pendeta mengenai persoalan RUU JPH ini menjadi penting dilakukan agar para
pemimpin gereja dapat mensosialisasikannya kepada jemaat melalui kotbah mereka
dan menyuarakannya kepada pemerintah.
 
Kekhawatiran yang timbul
kemudian apabila RUU syariah diloloskan menjadi Undang-Undang adalah bahwa akan
makin banyak bermunculan kebijakan-kebijakan syariah lainnya yang tidak bisa
dikawal dan diawasi masyarakat.
 
RUU JPH juga dinilai diskriminatif dan
apabila disahkan nantinya menjadi Undang-Undang dapat mengganggu hak asasi umat
lainnya, untuk itu RUU JPH tidak perlu bentuk.


      

Kirim email ke