http://www.suarapembaruan.com/News/2006/03/14/Utama/ut01.htm


SUARA PEMBARUAN DAILY 
1 April, Listrik Naik

 

JAKARTA - Pemerintah kemungkinan besar menaikkan tarif dasar listrik (TDL) 
mulai 1 April 2006, dan berlaku efektif untuk tagihan pelanggan pada Mei tahun 
2006. Kepastian itu diperoleh setelah dalam rapat koordinasi di tingkat 
menteri-menteri ekonomi menyepakati bahwa kenaikan harus segera dilakukan untuk 
mengantisipasi beban subsidi dari APBN. 

Sumber Pembaruan yang turut dalam rapat di Jakarta tersebut, Selasa (14/3), 
mengungkapkan, kenaikan TDL tidak bisa ditunda-tunda lagi. Menurut rencana 
persentase kenaikannya rata-rata 10 persen. ''Jadi ada yang di bawah 10 persen 
dan ada yang lebih dari 10 persen bergantung pada kelompok pelanggan yang 
mana,'' katanya. 

Dia mengatakan, berdasarkan perhitungan sementara, kenaikan TDL terbesar akan 
diberlakukan pada kelompok industri besar, dengan besaran kenaikan mencapai 38 
persen. Sedangkan, pelanggan yang dinilai masih perlu disubsidi, tarif 
kenaikannya hanya berkisar 5 hingga 10 persen. 

Dengan kenaikan TDL rata-rata 10 persen, diperkirakan subsidi tambahan dari 
APBN yang diberikan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencapai Rp 5,6 
triliun. Tetapi hal itu masih harus dibahas antara pemerintah dan Panitia 
Anggaran DPR. 


Pembahasan Khusus 

Berkaitan dengan rencana pemerintah menaikkan TDL, Komisi VII DPR meminta agar 
keputusan kenaikan itu tidak diumumkan pemerintah sebelum ada pembahasan khusus 
bersama Dewan. Untuk itu, Komisi VII akan segera membahas masalah TDL secara 
menyeluruh dengan tim teknis dari pemerintah, tanpa melibatkan tim teknis dari 
PLN. 

Ketua Komisi VII DPR Agusman Effendi dalam rapat kerja dengan Menteri Energi 
dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Jakarta, Senin (13/3) malam menegaskan, DPR 
tidak mau lagi kecolongan. 

''Jadi, kami minta pemerintah jangan mengumumkan kenaikan TDL, sebelum ada 
pembahasan di Komisi VII. Jangan seperti yang sudah-sudah, ketika menaikkan 
harga BBM, tahu-tahu diumumkan, padahal belum ada pembahasan final dengan 
Komisi VII,'' tandasnya mengingatkan. 

Beberapa anggota Komisi VII juga menekankan, pemerintah melalui Tim Teknis TDL, 
harus transparan menjelaskan perhitungan-perhitungan kenaikan tarif listrik, 
terkait dengan hasil audit terhadap biaya pokok penyediaan (BPP) listrik oleh 
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut memang permintaan Komisi VII, 
karena menilai BPP listrik yang diajukan PLN tidak wajar. 

Sementara Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menilai, perbedaan hasil audit BPK 
dengan BPP yang diajukan PLN wajar. Sebab, metode perhitungan yang digunakan 
tidak sama. 

''BPK menggunakan acuan data tahun-tahun sebelumnya dan dibandingkan dengan BPP 
2006. Padahal, kalau bicara BPP listrik itu, ya BPP tahun 2006. Dan 2006 itu 
masih ada April sampai Desember. Tapi apa pun hasil auditnya, kita terima,'' 
katanya. 

Mengenai adanya defisit Rp 27,2 triliun dalam hasil audit BPK, Purnomo 
menjelaskan, defisit senilai Rp 17 triliun di antaranya memang akan ditutup 
dengan subsidi yang telah ditetapkan dalam APBN 2006. Sedangkan kekurangannya, 
dia justru meminta pendapat Komisi VII, apakah itu bisa diambil dari APBN atau 
dari pos anggaran lain. 

''Saya ingin mendengar saran dari Komisi VII. Karena itu, menurut saya, masalah 
TDL ini dibahas dalam rapat tersendiri, bersama tim teknis juga,'' imbuhnya. 

Terkait masalah tersebut, Wakil Ketua Komisi VII Sonny Keraf meminta agar saat 
menjelaskan rencana kenaikan TDL, Menteri ESDM harus kompak dan sejalan dengan 
keputusan bulat Kabinet Indonesia Bersatu. 

''Jangan sampai penjelasan Menteri ESDM berulang- ulang hanya mengenai BPP yang 
naik karena dampak kenaikan harga minyak dan BBM. Menteri harus menjelaskan 
sampai di mana pembahasan pemerintah, berapa hitungan persentase kenaikan TDL. 
Kalau kami, khususnya dari Fraksi PDI Perjuangan, minta TDL jangan naik tahun 
ini, dan bahkan sampai tahun 2007,'' katanya. 

Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Keuangan PT PLN (Persero) Parno Isworo 
mengungkapkan, perhitungan BPP listrik 2006 memperhitungkan asumsi volume 
penjualan listrik tahun ini sebesar 112,76 juta megawatt hour (MWh), dengan 
perkiraan pertumbuhan konsumsi listrik sebesar 6,26 persen. Sedangkan, asumsi 
yang digunakan BPK, volume penjualan listrik 111,93 juta MWh, dengan perkiraan 
pertumbuhan konsumsi 5,47 persen. 

Sementara itu, terkait biaya bahan bakar dalam perhitungan BPP, PLN menggunakan 
asumsi harga gas dengan mengacu pada harga tahun 2005, ditambah perkiraan 
kenaikan harga 15 persen. Sedangkan, perhitungan yang digunakan BPK tidak 
menambahkan perkiraan kenaikan harga gas. 

Menurut BPK, kontrak pembelian gas umumnya berlaku untuk jangka panjang, 
sehingga tidak perlu ada perkiraan kenaikan harga. 

Begitu pula dengan harga batu bara, BPK tidak memperhitungan perkiraan kenaikan 
harga. Berbeda dengan PLN yang memperhitungkaan harga batu bara tahun 2006 Rp 
206 sampai Rp 470 per kilogram, dengan perkiraan kenaikan harga hingga 20 
persen. (N-3/H-13) 


Last modified: 14/3/06 

[Non-text portions of this message have been removed]



Ingin bergabung ke milis ekonomi-nasional?
Kirim email ke [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke