Saya setuju sekali dengan pemikiran ini walaupun bagi saya agak sedikit berbeda 
penerapannya.
Saya lebih mengajurkan kepada Indonesia untuk pemberlakukan Upah minimum bagi 
pegawai pemerintah, pejabat pemerintah maupun pejabat tinggi pemerintah.

Jadi gaji presiden tidak boleh lebih dari misalnya 10 kali gaji Upah Minimum. 
Kalau gaji presiden mau naik, maka yang dinaikkan adalah upah minimumnya.

O iya, sebagai contoh : gaji presiden Prancis itu besarnya cuma 6 x Upah 
minimum buruh.





  ----- Original Message ----- 
  From: A Nizami 
  To: ekonomi-nasional@yahoogroups.com ; [EMAIL PROTECTED] ; lisi ; sabili 
  Sent: Monday, April 30, 2007 9:36 AM
  Subject: [ekonomi-nasional] Kesenjangan Gaji Direktur dan Buruh


  Menarik juga kutipan seorang Miliser tentang ucapan
  Gandhi yang menyatakan Bumi cukup untuk memberi makan
  semua manusia. Tapi tidak cukup untuk memberi makan
  seorang yang serakah.

  Rendahnya upah buruh menurut saya tak lepas dari
  TERLAMPAU besarnya gaji Direktur, Komisaris, mau pun
  Dividen yang diterima pemegang sahamnya padahal uang
  perusahaan ada batasnya. Akibatnya gaji buruh yang
  ditekan serendah-rendahnya.

  Alasan umum para Direktur untuk menolak kenaikan UMR
  biasanya adalah perusahaan tidak punya uang. Padahal
  gaji besar para Direktur yang sering jadi penyebab
  utamanya.

  Sering terjadi gaji direktur Rp 100 juta/bulan atau
  lebih sementara gaji buruh mentok di UMR rp 900
  rb/bulan (di beberapa daerah bisa rp 450 ribu/bulan).
  Gaji Direktur mencapai 111 kali lebih dari gaji
  buruhnya. Padahal di Jakarta gaji minimal agar hidup
  layak bagi seorang pria dengan istri dan 2 anaknya
  minimal rp 2 juta/bulan.

  Buruh perlu aturan untuk menutupi kesenjangan yang
  terlampau besar antara gaji Direktur dan Buruh.
  Misalnya gaji Direktur maksimal 40 x lipat dari gaji
  terendah buruhnya. Jadi kalau gaji terendah rp 900
  ribu/bulan, gaji maksimal Direktur=Rp 36 juta/bulan.

  Jika Direktur itu ingin gajinya Rp 100 juta, dia harus
  menaikan gaji terendah karyawannya jadi rp 2,5
  juta/bulan.

  Jika gaji terendah sudah mencapai 5 x UMR atau lebih,
  baru Direktur bebas menaikan gajinya setinggi mungkin.

  Menurut saya aturan pembatasan kesenjangan gaji antara
  Direktur dan buruh ini perlu guna mencegah kesenjangan
  yang terlalu lebar. Ini bisa meningkatkan
  kesejahteraan para buruh.

  Mudah-mudahan ini bisa jadi masukan bagi para buruh
  yang besok demo memperingati May Day. Semoga demo
  berjalan aman dan lancar serta tidak bikin macet jalan
  (kasihan pekerja lainnya serta pedagang kecil yang
  cari makan).

  Salam

  ===
  Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits?
  Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
  http://www.media-islam.or.id

  __________________________________________________
  Do You Yahoo!?
  Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around 
  http://mail.yahoo.com 


   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke