*Buletin Elektronik* *www.Prakarsa-Rakyat.org* *SADAR *
*Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi* * Edisi: 178 Tahun V - 2009 Sumber: www.prakarsa-rakyat.org* ------------------------------------------------------------------------ *MENIMBANG KEDAULATAN RAKYAT: KASUS PUTUSAN MK* *Oleh Sueb B. Idi Zakariya ** Banyak orang beranggapan kedaulatan rakyat terpenuhi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentukan suara terbanyak sebagai penentu terpilihnya anggota legislatif. Tapi sebenarnya tidak. Jika melihat realitas politik mutakhir di sekeliling kita, kita akan menyimpulkan bahwa keputusan tersebut pada akhirnya mencederai kedaulatan, melanggar kebebasan dan mengabaikan tatanan politik baru yang baru saja dibangun. Keputusan MK yang menetapkan suara terbanyak sebagai kriteria calon legislatif mendapat sikap beragam dari masyarakat. Sementara kalangan menganggap putusan tersebut sebagai sudah semestinya karena sesuai dengan amanat konstitusi yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan individu untuk menentukan dirinya tanpa ada intervensi pihak manapun, termasuk partai politik. Menurut mereka sistem nomor urut dalam penetapan anggota DPR yang diatur dalam undang-undang sebelumnya telah melanggar kedaulatan rakyat sebab partai politik telah mencampuri pilihan bebas mereka terhadap calon yang mereka minati---hak sipil dan politik yang dijamin konstitusi tecederai. Selengkapnya: http://www.prakarsa-rakyat.org/download/Buletin%20SADAR/SADAR%20178%20tahun%20V%202009.html *[email protected] <http://www.prakarsa-rakyat.org> * [Non-text portions of this message have been removed]
