*Buletin Elektronik*    *www.Prakarsa-Rakyat.org*

*SADAR *

*Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi*
* Edisi: 178 Tahun V - 2009
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org*

------------------------------------------------------------------------

*MENIMBANG KEDAULATAN RAKYAT: KASUS PUTUSAN MK*


*Oleh Sueb B. Idi Zakariya **


Banyak orang beranggapan kedaulatan rakyat terpenuhi dengan putusan 
Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentukan suara terbanyak sebagai penentu 
terpilihnya anggota legislatif. Tapi sebenarnya tidak. Jika melihat 
realitas politik mutakhir di sekeliling kita, kita akan menyimpulkan 
bahwa keputusan tersebut pada akhirnya mencederai kedaulatan, melanggar 
kebebasan dan mengabaikan tatanan politik baru yang baru saja dibangun.

Keputusan MK yang menetapkan suara terbanyak sebagai kriteria calon 
legislatif mendapat sikap beragam dari masyarakat. Sementara kalangan 
menganggap putusan tersebut sebagai sudah semestinya karena sesuai 
dengan amanat konstitusi yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan 
individu untuk menentukan dirinya tanpa ada intervensi pihak manapun, 
termasuk partai politik. Menurut mereka sistem nomor urut dalam 
penetapan anggota DPR yang diatur dalam undang-undang sebelumnya telah 
melanggar kedaulatan rakyat sebab partai politik telah mencampuri 
pilihan bebas mereka terhadap calon yang mereka minati---hak sipil dan 
politik yang dijamin konstitusi tecederai.

Selengkapnya:
http://www.prakarsa-rakyat.org/download/Buletin%20SADAR/SADAR%20178%20tahun%20V%202009.html


 

*[email protected] <http://www.prakarsa-rakyat.org>   *



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke