Apakah seiring dengan rencana untuk semakin meningkatkan peran pemasukan dari 
pungutan pajak dalam sisi penerimaan di APBN, maka ada rencana mengenakan Pajak 
Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk primer pertanian ?.

Menurut kabar, ada enam komoditas yang masuk kategori BKP yang akan dikenai 
PPN, yakni beras, gabah, sagu, jagung, kedelai, dan garam.

Ada beberapa kalangan yang mengkhawatirkan bahwa pengenaan PPN atas produk 
olahan pertanian itu pada akhirnya hanya akan menjadi bebannya para petani. 

Hal itu berkait dengan elastisitas transmisi harganya yang tidaklah simetris, 
contohnya dapat terlihat pada kasus dimana saat harga komoditas minyak sawit 
mentah (crude palm oil/CPO) di pasar dunia naik, para produsen CPO hanya 
menaikkan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani dengan proporsi yang 
kecil. kemudian ketika harga CPO di pasar dunia turun, para produsen CPO 
menurunkan harga TBS di tingkat petani dengan proporsi yang besar. Contoh 
lainnya, saat pengenaan tarif Pajak Ekspor sebesar 1 %  yang ternyata 
ujung-ujungnya justru menurunkan harga TBS di tingkat petani sebesar 1,3 %.

Selain itu, pengenaan PPN produk primer pertanian ini akan membebani rakyat 
miskin, sebab harga di tingkat konsumen tentu akan menjadi lebih tinggi dari 
harga sebelum dikenai PPN. Padahal 74,07 % pengeluaran rakyat miskin Indonesia 
adalah untuk belanja bahan pangan. 

Terlepas dari kekhawatiran tersebut diatas, ada pula rencana yang hanya akan 
mengenakan pungutan PPN bagi para petani yang beromzet di atas Rp 600 juta per 
tahun. 

Dengan demikian, apakah berarti nanti akan ada petani yang kena PPN dan ada 
pula petani yang tidak kena PPN ?, apakah berarti akan ada beras hasil panen 
dari petani yang ber-PPN dan beras hasil panen dari petani non-PPN ?

Apakah berarti akan ada jenis beras batu, dimana nantinya di pasar juga akan 
beredar dua macam beras, beras yang ber-PPN dan ada pula beras yang non-PPN ?.


***

Akhir 2008, Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan berencana mengenakan 
Pajak Pertambahan Nilai, atau PPN, untuk produk primer pertanian. Rencana itu 
masuk dalam RUU perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang 
PPN dan PPnBM. Ada enam komoditas yang masuk kategori nonbarang kena pajak 
(BKP) yang akan dikenai opsi PPN, yakni komoditas beras, gabah, sagu, jagung, 
kedelai, dan garam.

Langkah pengenaan PPN ini, menurut Direktorat Pajak, akan menguntungkan petani 
dan pelaku agroindustri. Aturan yang berlaku kini yang membebaskan pengenaan 
tarif PPN pada produk primer pertanian, ternyata membuat mata rantai pembayaran 
PPN terputus. Hal itu, menurut Ditjen Pajak, akan menimbulkan komplikasi dan 
masalah. Atas dasar itu, produk pertanian harus menjadi barang kena pajak.

Ada dua opsi yang ditawarkan Ditjen Pajak kepada Panitia Khusus Rancangan 
Undang-Undang Amandemen PPN, yakni pertama, pemerintah menerapkan sistem batas 
atas, yaitu, petani yang beromzet di bawah Rp 600 juta per tahun dibebaskan 
dari pungutan PPN, sedangkan perusahaan yang beromzet di atas Rp 600 juta per 
tahun kena PPN 10 persen.

Menekan Harga.

Berdasarkan penelitian kerja sama International Center for Applied Finance and 
Economics (InterCAFE) dan Direktorat Riset dan Kajian Strategis Institut 
Pertanian Bogor (IPB) terungkap, sekarang bukan waktu yang tepat untuk 
menerapkan PPN kepada produk primer pertanian.

Ada berbagai pertimbangan yang mendasari pandangan tersebut. Menurut Direktur 
InterCAFE Iman Sugema, pengenaan PPN pada produk primer pertanian justru akan 
mendorong harga produk pertanian di tingkat konsumen menjadi lebih tinggi dari 
harga sebelum dikenai PPN. Di sisi lain, pengenaan PPN pada barang olahan 
pertanian akan menekan harga di tingkat petani.

Peneliti InterCAFE, Nunung Nuryartono, menjelaskan, saat ini harga komoditas di 
pasar dunia terus mengalami fluktuasi. Data Dana Moneter Internasional (IMF) 
menunjukkan, indeks harga komoditas meliputi energi dan non-energi pada tahun 
2005 sebesar 100, tetapi pada Juli 2008 hampir menyentuh 250. Begitu pula 
indeks komoditas pertanian utama internasional yang mengalami kenaikan tajam, 
mulai pertengahan 2008, kini justru mengalami tekanan. Diperkirakan, tekanan 
harga-harga komoditas pertanian sebagai dampak resesi global akan terus terjadi 
sampai tahun 2010.

Dampak krisis keuangan global akan semakin parah. Mengacu pengalaman krisis 
ekonomi sepuluh tahun lalu, terjadi pemutusan hubungan kerja yang besar di luar 
sektor pertanian. Pada akhirnya, sektor pertanian- lah yang harus menanggung 
beban dari dampak pemutusan hubungan kerja itu. 

Pada saat krisis ekonomi 1998, misalnya, produk domestik bruto (GDP) turun 
lebih dari 430 dibanding tahun 1997. Di sisi lain, penyerapan tenaga kerja di 
sektor pertanian meningkat. Peningkatan penyerapan tenaga kerja ini seiring 
dengan peningkatan kontribusi GDP sektor pertanian. Namun, penambahan jumlah 
tenaga kerja di sektor pertanian itu justru memperlemah produktivitas tenaga 
kerja di sektor pertanian.

Digerogoti PPN.

Dengan adanya krisis global, sektor pertanian diharapkan bisa kembali menjadi 
sektor penyelamat. Namun, dikhawatirkan pengenaan PPN terhadap produk pertanian 
primer akan menggerogoti ”keperkasaan” sektor pertanian, sehingga harapan 
menjadikan pertanian penyelamat, akan sia-sia.

Ini karena, pengenaan PPN pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen. 
Padahal, lazimnya, produk pertanian memiliki elastisitas harga kurang dari 
satu. Berapa pun harga yang harus dibayar, konsumen akan tetap membelinya 
karena komoditas itu memang dibutuhkan.

Masalah semakin serius, karena ternyata, 74,07 persen pengeluaran rakyat miskin 
Indonesia untuk belanja bahan pangan, sehingga pengenaan PPN yang berdampak 
pada kenaikan harga di tingkat konsumen akan semakin membebani rakyat miskin. 
Mereka semakin terjepit pada ketidakberdayaan. 

Begitu pula dampak pengenaan PPN terhadap produk olahan pertanian, yang kerap 
kali dibebankan kepada petani. Hal ini ditunjukkan oleh elastisitas transmisi 
harga yang tidak simetris. 

Misalnya, saat harga komoditas minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di 
pasar dunia naik, produsen CPO hanya menaikkan harga tandan buah segar (TBS) 
dengan proporsi yang kecil.  Sebaliknya, ketika harga CPO di pasar dunia turun, 
produsen CPO menurunkan harga dengan proporsi yang besar terhadap TBS petani.  
Pengenaan tarif pajak ekspor 1 persen, misalnya, telah menurunkan harga TBS di 
tingkat petani 1,3 persen.  Hal yang sama berlaku bagi PPN. Pengenaan PPN 10 
persen terhadap produk pertanian primer akan dibebankan kepada petani.  Ini 
akan menurunkan semangat petani berproduksi.

Pertanian : Pengenaan PPN Tidak Tepat.
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/04/01001552/pengenaan.ppn.tidak.tepat

***









      Berbagi foto Flickr dengan teman di dalam Messenger. Jelajahi Yahoo! 
Messenger yang serba baru sekarang! http://id.messenger.yahoo.com

Kirim email ke