*Buletin Elektronik* *www.Prakarsa-Rakyat.org* *SADAR *
*Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi* * Edisi: 181 Tahun V - 2009 Sumber: www.prakarsa-rakyat.org* ------------------------------------------------------------------------ *FATWA HARAM GOLPUT: SEBUAH LANGKAH GEGABAH* *Oleh Achmad Rusyaidi H** Di awal tahun 2009 ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai golput (golongan putih) pada pemilu adalah haram. Fatwa yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga berarti pendapat berupa keputusan yang diberikan oleh mufti (alim ulama) terhadap suatu masalah. Fatwa memang secara hukum tidak mempunyai kekuatan mengikat, namun ia mempunyai efek psikologi yang sangat tinggi terhadap rakyat, khususnya umat muslim. Dasar dikeluarkannya fatwa MUI tentang golput haram berdasarkan ayat QS: An-Nisa`: 59 yang artinya, "/Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul dan pemimpin kamu/." Fatwa haram ini dikeluarkan karena banyaknya minat rakyat terhadap golput yang semakin bersinar dari tahun ke tahun. Bahkan pemilu tahun 2004 kemarin disebutkan bahwa pemenang pemilu adalah golput. Selengkapnya: http://www.prakarsa-rakyat.org/download/Buletin%20SADAR/SADAR%20181%20tahun%20V%202009.html *[email protected] <http://www.prakarsa-rakyat.org> * [Non-text portions of this message have been removed]
