*Buletin Elektronik*    *www.Prakarsa-Rakyat.org*

*SADAR *

*Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi*
* Edisi: 181 Tahun V - 2009
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org*

------------------------------------------------------------------------

*FATWA HARAM GOLPUT: SEBUAH LANGKAH GEGABAH*



*Oleh Achmad Rusyaidi H**



Di awal tahun 2009 ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa 
mengenai golput (golongan putih) pada pemilu adalah haram. Fatwa yang 
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga berarti pendapat berupa 
keputusan yang diberikan oleh mufti (alim ulama) terhadap suatu masalah. 
Fatwa memang secara hukum tidak mempunyai kekuatan mengikat, namun ia 
mempunyai efek psikologi yang sangat tinggi terhadap rakyat, khususnya 
umat muslim.

Dasar dikeluarkannya fatwa MUI tentang golput haram berdasarkan ayat QS: 
An-Nisa`: 59 yang artinya, "/Hai orang-orang yang beriman, taatilah 
Allah, taatilah Rasul dan pemimpin kamu/." Fatwa haram ini dikeluarkan 
karena banyaknya minat rakyat terhadap golput yang semakin bersinar dari 
tahun ke tahun. Bahkan pemilu tahun 2004 kemarin disebutkan bahwa 
pemenang pemilu adalah golput.

Selengkapnya:
http://www.prakarsa-rakyat.org/download/Buletin%20SADAR/SADAR%20181%20tahun%20V%202009.html


 

*[email protected] <http://www.prakarsa-rakyat.org>   *



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke