--- On Wed, 3/4/09, A Nizami <[email protected]> wrote:

> Di situ dikatakan "PERNAH".. Artinya tidak
> terjadi terus menerus/sering. Ini bisa terjadi pada saat
> musim panen di mana harga pangan turun dan musim paceklik
> harga pangan naik karena langka.

Jangan diekstrapolasi mas:-) Yang jelas kalau panjenengan berkenan banyak 
membaca buku-buku ekonomi Islam, masalah inflasi dan intervensi harga termasuk 
yang ramai dibahas:-)

> Di Indonesia ongkos naik haji dari tahun 1970-an hingga
> sekarang tetap 100 gram emas. Padahal kalau rupiah dari Rp
> 182.000 naik jadi Rp 35.000.000 pada tahun 2009. Naik 192 x
> lipat (19200%).

Ini catatan akhir saya untuk diskusi ini, karena sudah banyak yang dibahas dan 
sudah banyak yang kita saling pelajari.

Saat ini jelas emas dan perak belum menjadi standar moneter, oleh karena itu 
emas posisinya masih menjadi komoditas seperti barang-barang lain. Oleh karena 
itu, positif relatifnya terhadap komoditas lain masih bisa seperti 
contoh-contoh yang mas Nizami sampaikan di atas itu.

Rasanya kalau emas dan perak sudah menjadi standar moneter, posisi relatifnya 
terhadap komoditas lain akan menjadi berbeda. Bahkan setahu saya posisi emas 
dan perak sebagai komoditas dan barang moneter pun akan menimbulkan masalah. 
Oleh karena itu, Imam Ghazali cenderung pada sikap tidak memperbolehkan emas 
dijadikan komoditas:-)

Kalau baca tulisan-tulisan dari Hizbut Tahrir tentang standar emas dan perak. 
Ah ... indahnya ... dan andai ... sayang jalan menuju ke situ masih jauh dan 
terjal, bahkan Hizbut Tahrir sendiri sering tidak bisa menggambarkan bagaimana 
sistem ini bisa diimplementasikan dalam skala global.

Dinar memang mulai ada yang memperjualbelikan, tapi ingat dinar tersebut bukan 
barang moneter, dinar di sini adalah komoditas, seperti halnya tanah, intan, 
permata, dll. Oleh karena itu, orang membeli dan menjual, ya karena 
hitung-hitungan untung rugi yang dihitung dengan uang kertas (rupiah).

Salam hangat
B. Samparan




      

Kirim email ke