Askm wr wb
Saya bulan lalu ke bank salah satu bank syariah untuk membuka rekening, sampai 
disana, ketika sedang membuka rekening sebelah saya seorang ibu ibu sedang 
ditawari officer bank tersebut untuk murabahah emas dan dilanjutkan gadai. 
Akhirnya saya tertarik untuk bertanya lebih lanjut kepada masnya yang jadi 
officer di bank tersebut. jadi ternyata memang sudah ada bank syariah yang 
membuka murabahah emas dan menggabung (atau mempararelkan?) dengan gadai 
syariah. hitungannya dari 5 gram sampai lupa saya berapa yang jelas bisa 
mengajukan murabahah emas sampai ratusan juta.

Sistemnya adalah setelah selesai murabahah dengan tempo gadai 4 bulan, dan 
setiap transaksi akan dikenakan biaya administrasi, jadi ketika awal 
bertransakasi saya akan membayar transaksi, dan setiap membayar pokok harganya 
saya juga membayar biaya transaksi , dan disamping itu juga akan dapat biaya 
penitipan (begitu transaksi krena belum lunas maka emas tersebut langsung 
digadaikan, setelah lunas maka emas tersebut baru dapat diambil). jika samapai 
4 bulan saya belum bisa membayar pokoknya maka saya harus terus membayar biaya 
penitipannya.

yang menjadi pertanyaan adalah :
1. Apakah murabahah emas ini sudah mendapatkan fatwa dari DSN samapai saat ini, 
jika sudah ya sudah alhamdulillah, tapi jika belum, bagaimana fungsi pengawas 
syariah di setiap perbankan syariah, mengapa bank syariah tersebut bisa sampai 
mengeluarkan produk yang aturannya belum jelas boleh tidaknya .
2. Apakah boleh mempararelkan atau menggabung dua akad, saya pernah berdiskusi 
dengan seorang teman, yang mana teman tersebut mengatakan tidak boleh satu akad 
menjadi syarat akad lainnya. nah bagaimana ini karena ketika saya nanya boleh 
ndak kalau beli tunai lalu saya gadai? maka bank tersebut menjawab wah maaf bu 
kalau beli tunai silahkan di luar, apakah ini bisa dikatakan gadainya menjadi 
syarat murabahah?
3. Saya jadi berpikir apa bedanya dengan bunga yang kalau belum bisa membayar 
pokoknya maka membayar biaya titipannya saja dengan perpanjangan bulannya? 
karena sebelumnya ini adalah murabahah emas bukan murni gadai syariah. dan 
nasabah mempunyai emas karena hutang ke bank tersebut( dimodali bank buat beli 
emas) bukan nasabah punya emas lalu digadaikan dan dapat duit.
4. Apakah ini tidak akan menimbulkan spekulasi terhadap emas? karena setahu 
saya membeli emas (terutama yang batangan) adalah fungsinya tabungan, menabung 
berarti berasal dari pendapatan kita bukan menabung karena dari hutang. 
sehingga akhirnya justru orang akan berlomba lomba mengajukan murabahah emas, 
dan emas akan menjadi barang langka.
5. bagaimana jika nantinya ini malah menimbulkan menimbun harta? bukankah kita 
tidak boleh menimbun harta.

Mohon sharingnya......bagaimanapun kita ingin ekonomi syariah ini tegak di muka 
bumi dengan semurni murninya...tanpa latah mengikuti perkembangan dan berusaha 
mencari pembenaran pembenaran atas sebuah produk syariah karena tuntutan jaman. 
Kalau misalnya memang belum ada fatwa nya mohon bank bank yang sudah 
melaksanakannya tolong distop dulu, agar semoga kita tidak terjebak pada "riba" 
yang terbungkus syariah. luar biasa dosanya.

Insya allah seberapapun belum maksimalnya geliat ekonomi syariah kita tetap 
akan terus melakukan transaksi di bank syariah. Karena kalau bukan kita yang 
muslim , kita mau bergantung pada siapa lagi.

Mohon diterangkan, jazakummullah atas waktunya

waskm wr wb
Shoi

Kirim email ke