apakah berlaku kaidah yang ini :
أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح. Sesuatu yang diharamkan karena cara memperolehnya yang haram, maka itu haram bagi orang yang melakukan cara tersebut saja, bukan pada orang yang mengambil darinya melalui jalan yang halal (mubah). bagaimana? ________________________________ Dari: "[email protected]" <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Sel, 17 Agustus, 2010 13:12:59 Judul: Re: [ekonomi-syariah] Tanya nih? Ass wr wb, sobat2ku sklian, memang masalah riba ini harus ada yg menetapkan dlm bentuk UU yg real sehingga tdk ada penafsiran lainnya.. Contoh beda bunga n margin, kita lihat secara normal tdk ada tambahan lainnya (kenaikan bunga atw restruktur) (khusus pembiayaan murabahah), saya pingin keuntungan itu 15 %, dalam syariah disebut margin n konvensional bunga. Samp sini hal ini bs dikatakan sama, namun pd saat ada yg melanggar akad/perjanjian baru akan muncul perbedaan, syariah tdk blh menambah nilai kesepakatan sdgkan konv blh (bunga berbunga). Itu menurut hemat saya,,, mohon pencerahan lainnya Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT ________________________________ From: [email protected] Sender: [email protected] Date: Mon, 16 Aug 2010 06:36:30 +0000 To: <[email protected]> ReplyTo: [email protected] Subject: Re: [ekonomi-syariah] Tanya nih? Saya juga setuju diambil beasiswanya, karena masalah bank konvensional dan bank syariah ini di indonesia belum ada pemisahan yg jelas, lha gubernur BI nya aja sama (konven dan syariah), yg membedakan hanya direktorat syariah dan konvensional Powered by Telkomsel BlackBerry® ________________________________ From: Rio Closa Sanova <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Mon, 16 Aug 2010 13:03:16 +0800 (SGT) To: <[email protected]> ReplyTo: [email protected] Subject: Re: [ekonomi-syariah] Tanya nih? kalo saya, saya akan ambil beasiswanya klo seandainya beasiswa itu tidak halal, berarti segala bentuk uang yang diterima dari bank konvensional juga menjadi tidak halal contohnya, pengelola gedung bank konvensional, penghasilannya tidak halal karena pendapatan banknya tidak halal penyedia jasa catering untuk kegiatan bank konvensional, penghasilannya tidak halal karena konsumennya adalah bank yang tidak halal klo mau diturunkan lagi ke karyawan bank konvensional yang gajinya haram, berarti pedagang makanan dan minuman di sekitar bank konvensional, penghasilannya tidak halal karena pembelinya pegawai bank konvensional supir angkot yang semua penumpangnya pegawai bank konvensional juga haram penghasilannya kesimpulannya ada dua opsi: 1. seandainya pengelola gedung, pengusaha catering, pedagang makanan, dan supir angkot di atas penghasilannya haram, maka beasiswa bank konvensional haram juga 2. seandainya pengelola gedung, pengusaha catering, pedagang makanan, dan supir angkot di atas penghasilannya tidak haram, maka beasiswa bank konvensional tidak haram jugadengan keterbatasan pengetahuan yang saya punya saya pilih opsi nomor 2...... mohon dikoreksi kalau saya salah terima kasih ________________________________ From: Yosita Nur Wirdayanti <[email protected]> To: [email protected] Sent: Fri, August 13, 2010 4:24:32 PM Subject: Re: [ekonomi-syariah] Tanya nih? Tapi tidak semua pendapatan bank konvensional berasal dari bunga bank.. ada komponen pendapatan yang berasal dari fee-based *hanya berpendapat, bukan berarti menyetujui beasiswa dari bank konvensional 2010/8/13 Ario Sina <[email protected]> >jazakumullahu khoiron.. > > > > ________________________________ Dari: shoimatul fitria <[email protected]> >Kepada: [email protected] >Terkirim: Rab, 11 Agustus, 2010 10:22:36 >Judul: Re: [ekonomi-syariah] Tanya nih? > > > >walaikumsalam wr wb >kalau saya pribadi ya dik.... >setiap usaha yang bukan nirlaba ( mencari laba) tentunya akan terus eksis >ketika >usahanya itu terus mendapatkan keuntungan. >Keuntungan yang didapat dari suatu usaha tentulah dikarenakan usaha yang >dijalankan bisnis tersebut. >dan tentu saja usaha yang dijalankan itu pastilah sejalan dengan usaha pokok >dari bisnis tersebut. >Bank konvensional itu berbisnis didasarkan pada bunga bank (riba), jadi >pendapatannya itu hampir sebagian besar dari bunga bank. >Pendapatan dari Bunga bank inilah yang digunakan bank tersebut untuk membiayai >segala kebutuhan biaya operasional, dari gaji pegawai, maintenance alat alat, >sampai biaya promosi. Bahkan sampai ke program CSR bank tersebut seperti >beasiswa, program enterprenuer muda dsb. Semuanya didapat dari pendapatan >bank >yang merupakan pendapatan dari bunga bank. > >Nah kalau begini kan kita jadi bisa menarik simpulan, itu uang yang dari bank >konvensional yang buat beasiswa itu didapat dari mana? he he he ya jelas dari >bunga bank,,,jadi termasuknya apa dong? Riba bukan? Nah kalau riba halal atau >haram? >Kecuali satu dik, bank tersebut bilang bahwa beasiswa ini didapat dari >sumbangan >direksinya yang punya bisnis lain selain bunga bank...nah baru deh...itu bukan >riba he he he. Jangan nanya lagi ya...lha kalau dari zakat pegawai >banknya..... >he he he, lah pendapatan pegawai banknya didapat dari mana? bunga bank >kan.......terus halal ndak pendpatan pegawai banknya..... hemmmmmmmmm > >Kalau saranku cari beasiswa yang halal dan berkah saja........ .insya allah, >allah akan memudahkan. Amin > > > > > > ________________________________ From: Ario Sina <sina_gunners@ yahoo.co. id> >To: "EKONOMI SYARI"AH" <ekonomi-syariah@ yahoogroups. com> >Sent: Tue, 10 August, 2010 13:22:49 >Subject: [ekonomi-syariah] Tanya nih? > > >Assalaamu'alaikum. . >Kawan-kawan Ek-Syar yang semoga dirahmati Allah, saya hendak bertanya nih. >Suatu bank konvensional terkemuka di Jakarta sedang mengadakan program >beasiswa >untuk para mahasiswa yang membutuhkan bantuan dana demi kelancaran kuliahnya. >Yang ingin saya tanyakan, apakah kita boleh untuk mengajukan beasiswa >tersebut? >Apakah dana beasiswa yang diprogramkan itu tercampur dengan dana riba bank >konvensional tersebut? >Mohon bagi yang mengetahui hukumnya halal atau tidak, segera balas email ini ya. >Terima kasih. > > > > -- Creativity is how we manage things in constraints (Prof. Sandi A Siregar)
