apakah berlaku kaidah yang ini :

أن  ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح.
Sesuatu yang diharamkan karena cara  memperolehnya yang haram, maka itu haram 
bagi orang yang melakukan cara  tersebut saja, bukan pada orang yang mengambil 
darinya melalui jalan  yang halal (mubah). 


bagaimana?




________________________________
Dari: "[email protected]" <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Sel, 17 Agustus, 2010 13:12:59
Judul: Re: [ekonomi-syariah] Tanya nih?

  
Ass wr wb, sobat2ku sklian, memang masalah riba ini harus ada yg menetapkan dlm 
bentuk UU yg real sehingga tdk ada penafsiran lainnya.. Contoh beda bunga n 
margin, kita lihat secara normal tdk ada tambahan lainnya (kenaikan bunga atw 
restruktur)  (khusus pembiayaan murabahah), saya pingin keuntungan itu 15 %, 
dalam syariah disebut margin n konvensional bunga. Samp sini hal ini bs 
dikatakan sama, namun pd saat ada yg melanggar akad/perjanjian baru akan muncul 
perbedaan, syariah tdk blh menambah nilai kesepakatan sdgkan konv blh (bunga 
berbunga). Itu menurut hemat saya,,, mohon pencerahan lainnya 

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
________________________________

From:  [email protected] 
Sender:  [email protected] 
Date: Mon, 16 Aug 2010 06:36:30 +0000
To: <[email protected]>
ReplyTo:  [email protected] 
Subject: Re: [ekonomi-syariah] Tanya nih?
  
Saya juga setuju diambil beasiswanya, karena masalah bank konvensional dan bank 
syariah ini di indonesia belum ada pemisahan yg jelas, lha gubernur BI nya aja 
sama (konven dan syariah), yg membedakan hanya direktorat syariah dan 
konvensional
Powered by Telkomsel BlackBerry®
________________________________

From:  Rio Closa Sanova <[email protected]> 
Sender:  [email protected] 
Date: Mon, 16 Aug 2010 13:03:16 +0800 (SGT)
To: <[email protected]>
ReplyTo:  [email protected] 
Subject: Re: [ekonomi-syariah] Tanya nih?
  
kalo saya,
saya akan ambil beasiswanya

klo seandainya beasiswa itu tidak halal, 
berarti segala bentuk uang yang diterima dari bank konvensional juga menjadi 
tidak halal

contohnya,
pengelola gedung bank konvensional, penghasilannya tidak halal karena 
pendapatan 
banknya tidak halal
penyedia jasa catering untuk kegiatan bank konvensional, penghasilannya tidak 
halal karena konsumennya adalah bank yang tidak halal

klo mau diturunkan lagi ke karyawan bank konvensional yang gajinya haram, 
berarti
pedagang makanan dan minuman di sekitar bank konvensional, penghasilannya tidak 
halal karena pembelinya pegawai bank konvensional
supir angkot yang semua penumpangnya pegawai bank konvensional juga haram 
penghasilannya

kesimpulannya ada dua  opsi:


        1. seandainya pengelola gedung, pengusaha catering, pedagang makanan, 
dan supir 
angkot di atas penghasilannya haram, maka beasiswa bank konvensional haram juga
        2. seandainya pengelola gedung, pengusaha catering, pedagang makanan, 
dan supir 
angkot di atas penghasilannya tidak haram, maka beasiswa bank konvensional 
tidak 
haram jugadengan keterbatasan pengetahuan yang saya punya
saya pilih opsi nomor 2......
mohon dikoreksi kalau saya salah
terima kasih



________________________________
From: Yosita Nur Wirdayanti <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Fri, August 13, 2010 4:24:32 PM
Subject: Re: [ekonomi-syariah] Tanya nih?

  
Tapi tidak semua pendapatan bank konvensional berasal dari bunga bank..
ada komponen pendapatan yang berasal dari fee-based

*hanya berpendapat, bukan berarti menyetujui beasiswa dari bank konvensional


2010/8/13 Ario Sina <[email protected]>

  
>jazakumullahu khoiron..
>
>
>
>
________________________________
Dari: shoimatul fitria <[email protected]>
>Kepada: [email protected]
>Terkirim: Rab, 11 Agustus, 2010 10:22:36
>Judul: Re: [ekonomi-syariah] Tanya nih?
>
>
>  
>walaikumsalam wr wb
>kalau saya pribadi ya dik....
>setiap usaha yang bukan nirlaba ( mencari laba) tentunya akan terus eksis 
>ketika 
>usahanya itu terus mendapatkan keuntungan.
>Keuntungan yang didapat dari suatu usaha tentulah dikarenakan usaha yang 
>dijalankan bisnis tersebut.
>dan tentu saja usaha yang dijalankan itu pastilah sejalan dengan usaha pokok 
>dari bisnis tersebut.
>Bank konvensional itu berbisnis didasarkan pada bunga bank (riba), jadi 
>pendapatannya itu hampir sebagian besar dari bunga bank.
>Pendapatan dari Bunga bank inilah yang digunakan bank tersebut untuk membiayai 
>segala kebutuhan biaya operasional, dari gaji pegawai, maintenance alat alat, 
>sampai biaya promosi. Bahkan sampai ke program CSR bank tersebut seperti 
>beasiswa, program enterprenuer muda dsb. Semuanya didapat  dari pendapatan 
>bank 
>yang merupakan pendapatan dari bunga bank.
>
>Nah kalau begini kan kita jadi bisa menarik simpulan, itu uang yang dari bank 
>konvensional yang buat beasiswa itu didapat dari mana? he he he ya jelas dari 
>bunga bank,,,jadi termasuknya apa dong? Riba bukan? Nah kalau riba halal atau 
>haram?
>Kecuali satu dik, bank tersebut bilang bahwa beasiswa ini didapat dari 
>sumbangan 
>direksinya yang punya bisnis lain selain bunga bank...nah baru deh...itu bukan 
>riba he he he. Jangan nanya lagi ya...lha kalau dari zakat pegawai 
>banknya..... 
>he he he, lah pendapatan pegawai banknya didapat dari mana? bunga bank 
>kan.......terus halal ndak pendpatan pegawai banknya..... hemmmmmmmmm
>
>Kalau saranku cari beasiswa yang halal dan berkah saja........ .insya allah, 
>allah akan memudahkan. Amin
>
>
>
>
>
>
________________________________
From: Ario Sina <sina_gunners@ yahoo.co. id>
>To: "EKONOMI SYARI"AH" <ekonomi-syariah@ yahoogroups. com>
>Sent: Tue, 10 August, 2010 13:22:49
>Subject: [ekonomi-syariah] Tanya nih?
>
>  
>Assalaamu'alaikum. .
>Kawan-kawan Ek-Syar yang semoga dirahmati Allah, saya hendak bertanya nih.
>Suatu bank konvensional terkemuka di Jakarta sedang mengadakan program 
>beasiswa 
>untuk para mahasiswa yang membutuhkan bantuan dana demi kelancaran kuliahnya.
>Yang ingin saya tanyakan, apakah kita boleh untuk mengajukan beasiswa 
>tersebut? 
>Apakah dana beasiswa yang diprogramkan itu tercampur dengan dana riba bank 
>konvensional tersebut?
>Mohon bagi yang mengetahui hukumnya halal atau tidak, segera balas email ini 
ya.
>Terima kasih.
>
>
>
>


-- 
Creativity is how we manage things in constraints (Prof. Sandi A Siregar)


 

Kirim email ke