Assalamualaikum wr wbr 

Bentuk perhitungan sederhana zakat mal, cukup mengacu pada dua hal ; 
1. Nishab (yaitu 85 gram emas )
2. Haul, sudah genap satu tahun hijriah 

Apabila simapanan uang, baik dalam bentuk deposito, tabungan atau yang 
sejenisnya sudah mencapai nishabnya yaitu setara atau lebih dari 85 gram emas, 
dan sudah genap satu tahun hijriah, maka sudah wajib zakat.. 


Jika diasumsikan harga emas adalah Rp 350.000, maka nishab zakatnya adalah 85 X 
350.000 = 29.750.000. Sehingga dana bapak di bank sebagaimana yang disebutkan 
tadi sudah melebihi dari nishabnya, meskipun jumlahnya menurun. Kecuali jika 
penurunannya hingga berada di bawah angka 29.750.000. Jika dibawah itu, maka 
tidak kena zakat. 


Sekarang tinggal dipastikan, apakah sudah genap satu tahun (hijriah) apa belum. 
Jika sudah haul satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Namun apabila 
belum, maka belum wajib hingga nanti waktunya genap satu tahun. 


Perhitungan zakat mal dihitung dari total, yaitu pokok dan hasil. Bukan dari 
selisih antara pokok dan hasilnya. 

Adapun kalau zakat usaha seperti usaha perdagangan, perhitungannya adalah 
sebagai berikut : 

(Total modal diputar + Keuntungan + Piutang yang mudah dicairkan) - (hutang 
yang 
jatuh tempo - kerugian) X 2.5%. Namun apabila jumlah perniagaannya tidak 
mencapai 85 gram emas, maka belum kena zakat. Perhitungan juga dilakukan 
setelah 
genap satu tahun. 


Demikian, mudah-mudahan bermanfaat.
Wassalamualaikum wr wbr




________________________________
Dari: Eco Syariah <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Kam, 2 September, 2010 13:51:57
Judul: [ekonomi-syariah] Kasus Perhitungan Zakat Harta

   
Assalaamu'alaykum,

Mohon bantuan jawaban terhadap masalah perhitungan zakat mal/harta sbb:

Setahu saya tabungan di Bank termasuk harta yang berkembang... tapi jika 
kondisinya terbalik atau hartanya mengkerut... misalnya spt ini:

1. Saldo Awal tahun lalu = 100 juta (tabungan awal yg sudah dikeluarkan 
zakatnya)
2. Saldo tahun ini = 80 juta (misal: yg 20 jt habis dikonsumsi dan didalamnya 
ada bagi hasil 5 jt juga habis dikonsumsi)  

3.  Si Fulan ini sudah tidak bekerja dan usahanya belum mendatangkan  hasil... 
kalau dihitung maka tabungannya minus 20 jt alias belum  berkembang dan malah 
berkurang (mengkerut) krn dikonsumsi... apakah saldo 80 jt ini  wajib 
dikeluarkan zakatnya ?
4. Sebaliknya... jika saldo tabungannya tahun ini berkembang menjadi 150  jt... 
mana yg dikeluarkan zakatnya, dari total 150 jt atau tambahan  50jt ?

Sebelumnya kami haturkan terima kasih.

Wassalaamu'alaykum,

Eco S


 

Kirim email ke