Teman-teman yang baik,
Dengan ini kami meminta dukungan teman-teman untuk berpartisipasi
dalam
menolak perundingan millenium round.
Batas akhir penandatanganan surat ini adalah 14 September 1999, karena pada tanggal 15
September berbagai kelompok di dunia akan mengirimkan pesan bahwa
masyarakat madani menolak perundingan dagang baru di bawah WTO.
Bagi yang belum bergabung dan masih ingin tandatangan, silahkan beritakan
pada Hanim di [EMAIL PROTECTED] atau ke
[EMAIL PROTECTED] . Peroranganpun boleh
tanda tangan dalam pernyataan sikap ini.
Sekian dan terima kasih
================================
Pernyataan Sikap Sejumlah
Ornop/LSM Indonesia mengenai Agenda WTO pada
Ministerial Meeting 30 November-3 Desember 1999
Ministerial Meeting 30 November-3 Desember 1999
PEMERINTAH DIHIMBAU
TOLAK PERJANJIAN INVESTASI DAN PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
BARU
Berbagai kelompok organisasi pemerintah (ornop atau LSM) serta
gerakan
masyarakat di berbagai negara saat ini mendesak Organisasi Perdagangan
Dunia (WTO) untuk menolak usulan perjanjian tentang liberalisasi
investasi dan perundingan baru menyongsong millenium baru. WTO akan
bersidang pada akhir November 1999 di Seattle, AS (WTO Ministerial Meeting
ke III)
Beberapa negara anggota WTO, khususnya negara-negara maju bermaksud
mengajukan agenda-agenda baru dalam persidangan tersebut. Beberapa
diantaranya disinyalir akan merugikan masyarakat terutama di Dunia
Ketiga, yaitu Multilateral Agreement on Investment (MIA) dan usulan
diadakannya putaran perundingan baru yang bertujuan memperluas mandat WTO
atau disebut sebagai New Millenium Round. Ratusan ornop dan organisasi
gerakan masyarakat menentang kedua usulan ini dengan alasan- alasan sebagai
berikut :
I. PERJANJIAN INVESTASI MULTILATERAL (MAI)
MAI pertama kali digulirkan oleh negara-negara maju yang tergabung dalam
OECD, tetapi mengalami kemacetan akibat protes masyarakat di banyak negara
OECD maupun keberatan dari ornop dan pemerintahan negara sedang berkembang.
Diantara beberapa keberatan yang diajukan adalah : bahwa MAI akan
memberikan hak tak terhingga kepada perusahaan (dan menghilangkan otoritas
negara untuk memberlakukan kewajiban atau peraturan pada perusahaan),
mengancam kedaulatan nasional serta daya tahan perusahaan dan pertanian
domestik, mengabaikan kondisi pembangunan di negara-negara sedang
berkembang serta memperburuk masalah sosial dan lingkungan hidup.
Saat ini beberapa negara anggota OECD termasuk Uni Eropa berusaha keras
memindahkan perundingan MAI ke WTO. Mereka berupaya agar pada Ministerial
Meeting November 1999 ini memutuskan agar tugas status Kelompok Kerja
Perdagangan dan Investasi di dalam WTO yang saat ini sekedar melakukan
studi dan pembahasan ditingkatkan menjadi kelompok negosiasi untuk
kesepakatan mirip MAI.
Beberapa negara maju menyatakan bahwa bila MAI dibawa ke WTO maka akan
lebih adil bagi negara berkembang, dan apalagi kepedulian tentang
lingkungan dan kesejahteraan tenaga kerja akan diurus oleh WTO.
Menurut pandangan kami, ornop yang peduli pada masalah-masalah dalam WTO,
memindahkan isu investasi ke dalam WTO dapat merugikan kepentingan nasional
Indonesia, khususnya sebagai salah satu negara sedang berkembang, karena :
1. negara-negara maju akan banyak menekan negara berkembang untuk berunding
dan pada akhirnya berpartisipasi dalam perundingan tersebut yang akan
mempunyai dampak buruk bagi prospek pembangunan mereka.
2. Lagipula, janji untuk memasukkan kepedulian akan lingkungan dan sosial
kemungkinan hanya "lip service" untuk mempengaruhi masyarakat agar menerima
prinsip dasar MAI.
3. Adanya sistem penyelesaian pertikaian (dispute settlement system) di
dalam WTO (yang mempunyai daya paksa kepada semua negara untuk mematuhinya
ketentuan-ketentuan yang ada) akan memaksa negara-negara anggota WTO,
khususnya negara sedang berkembang, untuk mengubah hukum dan kebijakan
domestik dalam berbagai bidang, walaupun perubahan tersebut dapat
menyebabkan hilangnya lapangan pekerjaan, penutupan perusahaan dan
pertanian lokal, instabilitas keuangan, defisit neraca pembayaran serta
perusakan lingkungan hidup.
Karena itu, kami bergabung dengan ornop di seluruh dunia, menghimbau
pemerintah Indonesia untuk
1. menolak usulan bagi perundingan kesepakatan investasi di WTO.
2. Kelompok kerja perdagangan dan investasi di WTO harus tetap dibatasi
hanya pada STUDI hubungan investasi dan perdagangan serta tidak boleh
"ditingkatkan" menjadi forum PERUNDINGAN bagi KESEPAKATAN investasi.
3. Usulan Uni Eropa dan negara maju lain untuk memulai "Putaran Millenium"
atau "agenda masa depan yang komprehensif" bagi WTO tidak boleh digunakan
sebagai alat untuk menyelundupkan proses perundingan investasi di dalam
WTO.
Secara prinsip, kami menolak asumsi dan kerangka yang diletakkan dalam MAI.
Ketika masyarakat semakin mengetahui tentang MAI, makin banyak orang yang
menolak pendekatan ini. Kami menghimbau agar Pemerintah Indonesia
bekerjasama dengan pemerintah negara sedang berkembang lain untuk tidak
menerima MAI maupun konsep investasi serupa sebagai sesuatu yang layak,
tetapi seharusnya memilih pendekatan lain yang lebih baik untuk menangani
persoalan investasi.
Sebagai alternatif, kami menganjurkan agar dibuat pedoman, peraturan dan
kaidah nasional dan global bagi investor dan perusahaan agar produk dan
kegiatan mereka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kerangka yang adil
secara internasional, adil secara sosial dan pembangunan berwawasan
lingkungan.
II. PERLUASAN MANDAT WTO
Kami menghimbau pemerintah Indonesia agar juga menolak usulan apapun untuk
memperluas mandat WTO melalui perundingan baru (new round) tentang
liberalisasi perdagangan yang komprehensif. Sebaliknya pemerintah perlu
mengkaji ulang dan memperbaiki kelemahan dari sistem yang ada serta rejim
WTO itu sendiri. Berikut alasannya.
1. Kesepakatan Putaran Uruguay dan pembentukan WTO dinyatakan sebagai
sarana untuk meningkatkan terciptanya kekayaan dan kesejahteraan global
serta kesejahteraan semua masyarakat dalam semua negara anggota. Dalam
kenyataannya, selama lima tahun terkahir, WTO menyumbangkan pada
konsentrasi kekayaan di tangan segelintir pihak yang kaya; peningkatan
kemiskinan bagi mayoritas penduduk dunia; dan pola produksi serta konsumsi
yang tidak berkelanjutan.
2. Kesepakatan Putaran Uruguay sebenarnya lebih berfungsi membuka pasar
bagi keuntungan perusahaan multinasional dengan mengorbankan eknomi, buruh,
petani dan rakyat di tingkat nasional, serta lingkungan hidup.
3. Sistem, peraturan dan prosedur WTO tidak demokratis, tidak transparan
dan tidak accountable serta memarjinalkan mayoritas penduduk dunia.
4. Semua hal di atas terjadi dalam konteks makin meningkatnya instabilitas
ekonomi global, runtuhnya ekonomi nasional, makin meningkatnya ketidak
merataan di dalam negeri maupun antar bangsa serta meningkatnya degradasi
sosial serta lingkungan akibat akselerasi proses globalisasi.
5. Pemerintahan negara yang mendominasi WTO dan perusahaan multinasional
yang diuntungkan oleh WTO menolak untuk mengakui dan menangani
masalah-masalah di atas. Sebaliknya, mereka mendorong diadakannya
liberalisasi lebih jauh melalui introduksi isu-isu baru agar disepakati
WTO. Hal ini akan memperburuk krisis yang terjadi akibat proses globalisasi
dan peraturan WTO.
Kami menolak diadakannya perundingan bagi liberalisasi lebih jauh, terutama
yang membawa bidang baru ke dalam WTO seperti investasi.
Untuk itu kami meminta diadakannya moratorium bagi isu baru atau negosiasi
baru yang akan memperluas kekuasaan dan cakupan WTO. Selama moratorium
tersebut, harus diadakan kaji ulang yang mendalam dan komprehensif
mengenai kesepakatan yang sudah ada. Kaji ulang tersebut perlu melihat
dampak WTO pada masyarakat yang terpinggirkan, pembangunan, demokrasi,
lingkungan hidup, kesehatan, hak azasi manusia, hak buruh dan hak perempuan
serta anak-anak. Kaji ulang harus dilakukan dengan partisipasi penuh dari
masyarakat sipil.
Kegagalan OECD dalam negosiasi MAI memperlihatkan bahwa ada penentangan
masyarakat yang luas terhadap deregulasi ekonomi global, meningkatnya
dominasi perusahaan transnasional serta meningkatnya penggunaan sumberdaya
serta degradasi lingkungan.
Kaji ulang sistem seperti yang disarankan akan memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk mengubah arah dan mengembangkan suatu sistem perdagangan
dan hubungan investasi internasional alternatif yang lebih manusiawi dan
berkelanjutan.
Berkaitan dengan hal di atas, kami sekelompok organisasi non-pemerintah
meminta Pemerintah transisi maupun nanti yang akan terbentuk, untuk:
1. Dengan tegas menolak usulan MAI dan perluasan mandat WTO melalui
Millenium Round.
2. Membuat agenda nasional dalam menyikapi kesepakatan-kesepakatan WTO
yang sudah ada
3. Membuat kesepakatan nasional tentang posisi nasional Indonesia (tidak
hanya pemerintah) menghadapi kemungkinan berbagai usulan lain pada WTO
Ministerial Meeting Ke III pada 30 November-3 Desember 1999 yang akan
datang melalui konsultasi nasional yang melibatkan seluruh unsur
masyarakat, partai politik, anggota DPR dan pemerintah sehingga
delegasi yang dikirimkan tidak membuat keputusan sendiri yang mungkin akan
membahayakan nasib bangsa.
Pernyataan ini disampaikan oleh ornop di bawah ini:
1. International Forum for Indonesian Development (INFID), Jakarta
2. Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia
(Konphalindo), Jakarta
3. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Jakarta
4. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Jakarta
5. Pelangi Indonesia, Jakarta
6. Telapak Indonesia, Jakarta
7. Pan Indonesia, Jakarta
8. Lembara Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jakarta
9. Sekretariat JKPP, Jakarta
10. Lembaga Alam Tropika Indonesia (Latin), Bogor
11. Rimbawan Muda Indonesia, Bogor
12. Yayasan Pribumi Alam Lestari Bandung
13. Lembaga Ornitologi dan Informasi Satwa (Lories), Samarinda
14. Bioma Samarinda
15. Center for economic and Environmental Studies (CEES), Jakarta
16. Bioforum, Bogor
PERORANGAN
1. Maria Hartiningsih, wartawan, Jakarta
masyarakat di berbagai negara saat ini mendesak Organisasi Perdagangan
Dunia (WTO) untuk menolak usulan perjanjian tentang liberalisasi
investasi dan perundingan baru menyongsong millenium baru. WTO akan
bersidang pada akhir November 1999 di Seattle, AS (WTO Ministerial Meeting
ke III)
Beberapa negara anggota WTO, khususnya negara-negara maju bermaksud
mengajukan agenda-agenda baru dalam persidangan tersebut. Beberapa
diantaranya disinyalir akan merugikan masyarakat terutama di Dunia
Ketiga, yaitu Multilateral Agreement on Investment (MIA) dan usulan
diadakannya putaran perundingan baru yang bertujuan memperluas mandat WTO
atau disebut sebagai New Millenium Round. Ratusan ornop dan organisasi
gerakan masyarakat menentang kedua usulan ini dengan alasan- alasan sebagai
berikut :
I. PERJANJIAN INVESTASI MULTILATERAL (MAI)
MAI pertama kali digulirkan oleh negara-negara maju yang tergabung dalam
OECD, tetapi mengalami kemacetan akibat protes masyarakat di banyak negara
OECD maupun keberatan dari ornop dan pemerintahan negara sedang berkembang.
Diantara beberapa keberatan yang diajukan adalah : bahwa MAI akan
memberikan hak tak terhingga kepada perusahaan (dan menghilangkan otoritas
negara untuk memberlakukan kewajiban atau peraturan pada perusahaan),
mengancam kedaulatan nasional serta daya tahan perusahaan dan pertanian
domestik, mengabaikan kondisi pembangunan di negara-negara sedang
berkembang serta memperburuk masalah sosial dan lingkungan hidup.
Saat ini beberapa negara anggota OECD termasuk Uni Eropa berusaha keras
memindahkan perundingan MAI ke WTO. Mereka berupaya agar pada Ministerial
Meeting November 1999 ini memutuskan agar tugas status Kelompok Kerja
Perdagangan dan Investasi di dalam WTO yang saat ini sekedar melakukan
studi dan pembahasan ditingkatkan menjadi kelompok negosiasi untuk
kesepakatan mirip MAI.
Beberapa negara maju menyatakan bahwa bila MAI dibawa ke WTO maka akan
lebih adil bagi negara berkembang, dan apalagi kepedulian tentang
lingkungan dan kesejahteraan tenaga kerja akan diurus oleh WTO.
Menurut pandangan kami, ornop yang peduli pada masalah-masalah dalam WTO,
memindahkan isu investasi ke dalam WTO dapat merugikan kepentingan nasional
Indonesia, khususnya sebagai salah satu negara sedang berkembang, karena :
1. negara-negara maju akan banyak menekan negara berkembang untuk berunding
dan pada akhirnya berpartisipasi dalam perundingan tersebut yang akan
mempunyai dampak buruk bagi prospek pembangunan mereka.
2. Lagipula, janji untuk memasukkan kepedulian akan lingkungan dan sosial
kemungkinan hanya "lip service" untuk mempengaruhi masyarakat agar menerima
prinsip dasar MAI.
3. Adanya sistem penyelesaian pertikaian (dispute settlement system) di
dalam WTO (yang mempunyai daya paksa kepada semua negara untuk mematuhinya
ketentuan-ketentuan yang ada) akan memaksa negara-negara anggota WTO,
khususnya negara sedang berkembang, untuk mengubah hukum dan kebijakan
domestik dalam berbagai bidang, walaupun perubahan tersebut dapat
menyebabkan hilangnya lapangan pekerjaan, penutupan perusahaan dan
pertanian lokal, instabilitas keuangan, defisit neraca pembayaran serta
perusakan lingkungan hidup.
Karena itu, kami bergabung dengan ornop di seluruh dunia, menghimbau
pemerintah Indonesia untuk
1. menolak usulan bagi perundingan kesepakatan investasi di WTO.
2. Kelompok kerja perdagangan dan investasi di WTO harus tetap dibatasi
hanya pada STUDI hubungan investasi dan perdagangan serta tidak boleh
"ditingkatkan" menjadi forum PERUNDINGAN bagi KESEPAKATAN investasi.
3. Usulan Uni Eropa dan negara maju lain untuk memulai "Putaran Millenium"
atau "agenda masa depan yang komprehensif" bagi WTO tidak boleh digunakan
sebagai alat untuk menyelundupkan proses perundingan investasi di dalam
WTO.
Secara prinsip, kami menolak asumsi dan kerangka yang diletakkan dalam MAI.
Ketika masyarakat semakin mengetahui tentang MAI, makin banyak orang yang
menolak pendekatan ini. Kami menghimbau agar Pemerintah Indonesia
bekerjasama dengan pemerintah negara sedang berkembang lain untuk tidak
menerima MAI maupun konsep investasi serupa sebagai sesuatu yang layak,
tetapi seharusnya memilih pendekatan lain yang lebih baik untuk menangani
persoalan investasi.
Sebagai alternatif, kami menganjurkan agar dibuat pedoman, peraturan dan
kaidah nasional dan global bagi investor dan perusahaan agar produk dan
kegiatan mereka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kerangka yang adil
secara internasional, adil secara sosial dan pembangunan berwawasan
lingkungan.
II. PERLUASAN MANDAT WTO
Kami menghimbau pemerintah Indonesia agar juga menolak usulan apapun untuk
memperluas mandat WTO melalui perundingan baru (new round) tentang
liberalisasi perdagangan yang komprehensif. Sebaliknya pemerintah perlu
mengkaji ulang dan memperbaiki kelemahan dari sistem yang ada serta rejim
WTO itu sendiri. Berikut alasannya.
1. Kesepakatan Putaran Uruguay dan pembentukan WTO dinyatakan sebagai
sarana untuk meningkatkan terciptanya kekayaan dan kesejahteraan global
serta kesejahteraan semua masyarakat dalam semua negara anggota. Dalam
kenyataannya, selama lima tahun terkahir, WTO menyumbangkan pada
konsentrasi kekayaan di tangan segelintir pihak yang kaya; peningkatan
kemiskinan bagi mayoritas penduduk dunia; dan pola produksi serta konsumsi
yang tidak berkelanjutan.
2. Kesepakatan Putaran Uruguay sebenarnya lebih berfungsi membuka pasar
bagi keuntungan perusahaan multinasional dengan mengorbankan eknomi, buruh,
petani dan rakyat di tingkat nasional, serta lingkungan hidup.
3. Sistem, peraturan dan prosedur WTO tidak demokratis, tidak transparan
dan tidak accountable serta memarjinalkan mayoritas penduduk dunia.
4. Semua hal di atas terjadi dalam konteks makin meningkatnya instabilitas
ekonomi global, runtuhnya ekonomi nasional, makin meningkatnya ketidak
merataan di dalam negeri maupun antar bangsa serta meningkatnya degradasi
sosial serta lingkungan akibat akselerasi proses globalisasi.
5. Pemerintahan negara yang mendominasi WTO dan perusahaan multinasional
yang diuntungkan oleh WTO menolak untuk mengakui dan menangani
masalah-masalah di atas. Sebaliknya, mereka mendorong diadakannya
liberalisasi lebih jauh melalui introduksi isu-isu baru agar disepakati
WTO. Hal ini akan memperburuk krisis yang terjadi akibat proses globalisasi
dan peraturan WTO.
Kami menolak diadakannya perundingan bagi liberalisasi lebih jauh, terutama
yang membawa bidang baru ke dalam WTO seperti investasi.
Untuk itu kami meminta diadakannya moratorium bagi isu baru atau negosiasi
baru yang akan memperluas kekuasaan dan cakupan WTO. Selama moratorium
tersebut, harus diadakan kaji ulang yang mendalam dan komprehensif
mengenai kesepakatan yang sudah ada. Kaji ulang tersebut perlu melihat
dampak WTO pada masyarakat yang terpinggirkan, pembangunan, demokrasi,
lingkungan hidup, kesehatan, hak azasi manusia, hak buruh dan hak perempuan
serta anak-anak. Kaji ulang harus dilakukan dengan partisipasi penuh dari
masyarakat sipil.
Kegagalan OECD dalam negosiasi MAI memperlihatkan bahwa ada penentangan
masyarakat yang luas terhadap deregulasi ekonomi global, meningkatnya
dominasi perusahaan transnasional serta meningkatnya penggunaan sumberdaya
serta degradasi lingkungan.
Kaji ulang sistem seperti yang disarankan akan memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk mengubah arah dan mengembangkan suatu sistem perdagangan
dan hubungan investasi internasional alternatif yang lebih manusiawi dan
berkelanjutan.
Berkaitan dengan hal di atas, kami sekelompok organisasi non-pemerintah
meminta Pemerintah transisi maupun nanti yang akan terbentuk, untuk:
1. Dengan tegas menolak usulan MAI dan perluasan mandat WTO melalui
Millenium Round.
2. Membuat agenda nasional dalam menyikapi kesepakatan-kesepakatan WTO
yang sudah ada
3. Membuat kesepakatan nasional tentang posisi nasional Indonesia (tidak
hanya pemerintah) menghadapi kemungkinan berbagai usulan lain pada WTO
Ministerial Meeting Ke III pada 30 November-3 Desember 1999 yang akan
datang melalui konsultasi nasional yang melibatkan seluruh unsur
masyarakat, partai politik, anggota DPR dan pemerintah sehingga
delegasi yang dikirimkan tidak membuat keputusan sendiri yang mungkin akan
membahayakan nasib bangsa.
Pernyataan ini disampaikan oleh ornop di bawah ini:
1. International Forum for Indonesian Development (INFID), Jakarta
2. Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia
(Konphalindo), Jakarta
3. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Jakarta
4. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Jakarta
5. Pelangi Indonesia, Jakarta
6. Telapak Indonesia, Jakarta
7. Pan Indonesia, Jakarta
8. Lembara Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jakarta
9. Sekretariat JKPP, Jakarta
10. Lembaga Alam Tropika Indonesia (Latin), Bogor
11. Rimbawan Muda Indonesia, Bogor
12. Yayasan Pribumi Alam Lestari Bandung
13. Lembaga Ornitologi dan Informasi Satwa (Lories), Samarinda
14. Bioma Samarinda
15. Center for economic and Environmental Studies (CEES), Jakarta
16. Bioforum, Bogor
PERORANGAN
1. Maria Hartiningsih, wartawan, Jakarta
