UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG
KEHUTANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,      
Menimbang       :       a.      bahwa hutan, sebagai karunia dan amanah Tuhan
Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan
yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia,
karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta
dijaga kelestariannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bagi generasi
sekarang maupun generasi mendatang; 
b.      bahwa hutan, sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan
sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu
keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara
lestari, dan diurus dengan akhlak mulia, adil, arif, bijaksana, terbuka,
profesional, serta bertanggung-gugat; 
c.      bahwa pengurusan hutan yang berkelanjutan dan berwawasan mendunia, harus
menampung dinamika aspirasi dan peranserta masyarakat, adat dan budaya, serta
tata nilai masyarakat yang berdasarkan pada norma hukum nasional; 
d.      bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8) sudah tidak sesuai lagi dengan
prinsip penguasaan dan pengurusan hutan, dan tuntutan perkembangan keadaan,
sehingga perlu diganti; 
e.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c,
dan d perlu ditetapkan undang-undang tentang Kehutanan yang baru. 

Mengingat       :       1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27,
dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; 
2.      Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi
Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang
Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia; 
3.      Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2034); 
4.      Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3419); 
5.      Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 
6.      Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); 
7.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839). 
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEHUTANAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Pengertian

Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 
1.      Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. 
2.      Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 
3.      Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan
oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 
4.      Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak
atas tanah. 
5.      Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas
tanah. 
6.      Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat
hukum adat. 
7.      Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
memproduksi hasil hutan. 
8.      Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah
banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara
kesuburan tanah. 
9.      Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang
mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya. 
10.     Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang
mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga
kehidupan. 
11.     Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu,
yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 
12.     Taman buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata
berburu. 
13.     Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta
jasa yang berasal dari hutan. 
14.     Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 
15.     Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di
bidang kehutanan. 

Bagian Kedua
Asas dan Tujuan

Pasal 2
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan,
kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan. 

Pasal 3
Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang
berkeadilan dan berkelanjutan dengan: 
a.      menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang
proporsional; 
b.      mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi,
fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial,
budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari; 
c.      meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai; 
d.      meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan
masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga
mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat
perubahan eksternal; dan 
e.      menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan. 

Bagian Ketiga
Penguasaan Hutan

Pasal 4
(1)     Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat. 
(2)     Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi
wewenang kepada pemerintah untuk:  
a.      mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan; 
b.      menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan
hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan 
c.      mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan
hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan. 
(3)     Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum
adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional.

BAB II
STATUS DAN FUNGSI HUTAN

Pasal 5
(1)     Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari:  
a.      hutan negara, dan 
b.      hutan hak. 
(2)     Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa
hutan adat. 
(3)     Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya
masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya. 
(4)     Apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan
tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada Pemerintah. 

Pasal 6
(1)     Hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu:  
a.      fungsi konservasi, 
b.      fungsi lindung, dan 
c.      fungsi produksi. 
(2)     Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut:  
a.      hutan konservasi, 
b.      hutan lindung, dan 
c.      hutan produksi.  
Pasal 7
Hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri
dari: 
a.      kawasan hutan suaka alam, 
b.      kawasan hutan pelestarian alam, dan 
c.      taman buru. 

Pasal 8
(1)     Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus. 
(2)     Penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperlukan untuk kepentingan umum seperti: 
a.      penelitian dan pengembangan, 
b.      pendidikan dan latihan, dan 
c.      religi dan budaya. 
(3)     Kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. 

Pasal 9
(1)     Untuk kepentingan pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air, di
setiap kota ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota. 
(2)     Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

BAB III
PENGURUSAN HUTAN

Pasal 10
(1)     Pengurusan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a,
bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan
lestari untuk kemakmuran rakyat. 
(2)     Pengurusan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan
penyelenggaraan: 
a.      perencanaan kehutanan, 
b.      pengelolaan hutan, 
c.      penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan
kehutanan, dan 
d.      pengawasan.

Kirim email ke