Bagian Keempat
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan

Pasal 40
Rehabilitasi hutan dan lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan, dan
meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan
peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. 

Pasal 41
(1)     Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui kegiatan: 
a.      reboisasi, 
b.      penghijauan, 
c.      pemeliharaan, 
d.      pengayaan tanaman, atau 
e.      penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis,
pada lahan kritis dan tidak produktif. 
(2)     Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di
semua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional. 

Pasal 42
(1)     Rehabilitasi hutan dan lahan dilaksanakan berdasarkan kondisi spesifik
biofisik. 
(2)     Penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan diutamakan pelaksanaannya
melalui pendekatan partisipatif dalam rangka mengembangkan potensi dan
memberdayakan masyarakat. 
(3)     Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Pasal 43
(1)     Setiap orang yang memiliki, mengelola, dan atau memanfaatkan hutan yang
kritis atau tidak produktif, wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan
perlindungan dan konservasi. 
(2)     Dalam pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
setiap orang dapat meminta pendampingan, pelayanan dan dukungan kepada lembaga
swadaya masyarakat, pihak lain atau pemerintah. 

Pasal 44
(1)     Reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, meliputi
usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang
rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. 
(2)     Kegiatan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
inventarisasi lokasi, penetapan lokasi, perencanaan, dan pelaksanaan reklamasi.

(3)     Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Pasal 45
(1)     Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
yang mengakibatkan kerusakan hutan, wajib dilakukan reklamasi dan atau
rehabilitasi sesuai dengan pola yang ditetapkan pemerintah. 
(2)     Reklamasi pada kawasan hutan bekas areal pertambangan, wajib
dilaksanakan oleh pemegang izin pertambangan sesuai dengan tahapan kegiatan
pertambangan. 
(3)     Pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan di luar
kegiatan kehutanan yang mengakibatkan perubahan permukaan dan penutupan tanah,
wajib membayar dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi. 
(4)     Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Kirim email ke