Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Kualitas sumber daya manusia (SDM) dan penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi (IPTEK) memiliki peran yang sangat menentukan dalam mewujudkan hutan
yang lestari.
Ayat (2)
Kearifan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia merupakan kekayaan
kultural, baik berupa seni dan atau teknologi maupun nilai-nilai yang telah
menjadi tradisi atau budaya masyarakat. Kekayaan tersebut merupakan modal
sosial untuk peningkatan dan pengembangan kualitas SDM dan penguasaan IPTEK
kehutanan.
Ayat (3)
Plasma nutfah adalah substansi pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ
utuh atau bagian dari tumbuhan atau hewan serta jasad renik.
Plasma nutfah merupakan kekayaan alam yang sangat berharga bagi kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pembangunan nasional.
Pencurian plasma nutfah adalah mengambil atau memanfaatkan plasma nutfah secara
tidak sah atau tanpa izin.
Pasal 53
Ayat (1)
Budaya IPTEK adalah kesadaran akan pentingnya IPTEK yang diartikulasikan dalam
sikap dan perilaku masyarakat, yang secara konsisten mau dan mampu memahami,
menguasai, menciptakan, menerapkan, dan mengembangkan IPTEK dalam kehidupan
sehari-hari.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pemerintah adalah lembaga penelitian dan pengembangan
(Litbang) departemen yang bertanggung jawab di bidang kehutanan bersama-sama
lembaga penelitian nondepartemen.
Yang dimaksud dengan perguruan tinggi adalah perguruan tinggi negeri dan
swasta.
Yang dimaksud dengan dunia usaha adalah unit litbang BUMN, BUMD, dan BUMS
Indonesia.
Yang dimaksud dengan masyarakat adalah perorangan atau kelompok, antara lain
pondok pesantren, lembaga keagamaan lainnya, atau lembaga swadaya masyarakat.
Ayat (4)
Untuk mendorong dan menciptakan kondisi yang kondusif, pemerintah melakukan
inisiatif dan koordinasi bagi terselenggaranya penelitian dan pengembangan,
antara lain melalui kebijakan yang berorientasi pada penciptaan insentif dan
disinsentif yang memadai.
Pasal 54
Ayat (1)
Pemerintah mengembangkan hasil-hasil penelitian dalam bidang kehutanan menjadi
paket teknologi tepat guna, untuk dimanfaatkan oleh masyarakat dalam upaya
meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha pemanfaatan dan pengelolaan
hutan.
Ayat (2)
Untuk menjamin keberlanjutan inovasi, penemuan, dan pengembangan IPTEK,
diperlukan jaminan hukum bagi para penemunya untuk dapat memperoleh manfaat
dari hasil temuannya.
Yang dimaksud melindungi adalah melindungi dari pencurian terhadap hak paten,
hak cipta, merk, atau jenis hak lainnya yang menjadi hak istimewa yang dimiliki
oleh peneliti atau lembaga Litbang.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Semua upaya pemanfaatan dan pengembangan IPTEK hendaknya merupakan manifestasi
rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan diarahkan untuk kepentingan manusia
sebagai makhluk individu dan mahluk sosial.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan masyarakat adalah perorangan atau kelompok, antara lain
pondok pesantren, lembaga keagamaan lainnya, atau lembaga swadaya masyarakat.
Penyelenggaraan pendidikan dan latihan dapat bekerjasama dengan lembaga-lembaga
internasional.
Ayat (4)
Mengingat penyelenggaraan pendidikan dan latihan kehutanan tidak hanya
dilaksanakan oleh pemerintah, maka peran serta dunia usaha dan masyarakat
sangat diperlukan. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah harus mengambil
inisiatif dan melakukan koordinasi dalam mendorong dan menciptakan situasi yang
kondusif.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Mengingat penyelenggaraan penyuluhan kehutanan tidak dapat dilaksanakan hanya
oleh pemerintah, maka peran serta dunia usaha dan masyarakat sangat diperlukan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah harus mengambil inisiatif dan
melakukan koordinasi dalam mendorong dan menciptakan situasi yang kondusif.
Pasal 57
Ayat (1)
Untuk penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan,
serta penyuluhan kehutanan, diperlukan biaya yang cukup besar dan
berkelanjutan, guna percepatan pengembangan kualitas SDM dan penguasaan IPTEK
untuk mengejar ketinggalan selama ini. Oleh karena itu diperlukan dana
investasi yang memadai.
Untuk mengelola dana tersebut, dunia usaha bidang kehutanan bersama Menteri
membentuk lembaga. Pengelolaan dana dan operasionalisasi lembaga tersebut di
bawah koordinasi dan pengawasan Menteri.
Ayat (2)
Penyediaan kawasan hutan dimaksudkan untuk dijadikan lokasi penelitian dan
pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, serta pengembangan usaha
guna memberdayakan lembaga penelitian, pendidikan dan latihan serta penyuluhan
kehutanan.
Pasal 58
Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
a. kelembagaan,
b. tata cara kerjasama,
c. perizinan,
d. pengaturan tenaga peneliti asing,
e. pendanaan dan pemberdayaan,
f. pengaturan, pengelolaan kawasan hutan, penelitian dan pengembangan,
pendidikan dan latihan, serta penyuluhan,
g. sistem informasi, dan
h. pengawasan dan pengendalian.
Pasal 59
Yang dimaksud dengan pengawasan kehutanan adalah pengawasan ketaatan aparat
penyelenggara dan pelaksana terhadap semua ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan.
Pasal 60
Cukup jelas