(Inilah ukuran terbaik untuk kegiatan apa saja; suatu usaha teman rekan envorum. - 
Sini C., Paris).

TEKS LENGKAP DEKLARASI UNIVERSAL
HAK ASASI MANUSIA

(Oleh : A. Umar Said)



Berhubung adanya berbagai reaksi terhadap tulisan tentang Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia dan permintaan pemuatan kembali teksnya secara
keseluruhan, maka di bawah ini disajikan dokumen penting tersebut
selengkapnya. Semoga pemuatannya kembali memudahkan bagi mereka yang ingin
menyimpannya sebagai bahan dokumentasi dan referensi dalam perjuangan untuk
menegakkan Hak Asasi Manusia di bumi Indonesia, yang setelah mengalami masa
gelap selama 32 tahun, sekarang ini masih sedang terus bersama-sama melawan
bahaya laten Orde Baru.
(Catatan : Diterjemahkan dari teks asli bahasa Inggris dan dibandingkan
dengan teks bahasa Prancis) :

- - - - - - -


MUKADIMAH (preamble)


Mengingat, bahwa penghargaan terhadap martabat (dignity) dan hak-hak yang
setara dan tak terpisahkan (equal and inalienable rights) bagi semua anggota
keluarga umat manusia (human family) adalah dasar bagi kemerdekaan, keadilan
dan perdamaian di dunia,

Mengingat, bahwa pengingkaran dan pelecehan (disregard and contempt)
terhadap hak manusia telah menyebabkan terjadinya tindakan-tindakan biadab
yang telah menimbulkan kemarahan kesedaran umat manusia, dan bahwa munculnya
dunia di mana ummat manusia dapat menikmati kebebasan untuk berbicara dan
menganut kepercayaan (freedom of speech and belief) dan kebebasan dari
ketakutan dan kekurangan (kemiskinan) telah diproklamasikan sebagai aspirasi
bagi semua orang,

Mengingat, bahwa hak-hak manusia perlu sekali dilindungi oleh tegaknya hukum
(protected by the rule of law), supaya orang tidak dipaksa, sebagai jalan
terakhir, untuk membrontak terhadap tirani dan penindasan,

Mengingat, bahwa adalah sangat perlu untuk mendorong penggalangan hubungan
bersahabat antara bangsa-bangsa,

Mengingat, bahwa rakyat-rakyat yang tergabung dalam PBB telah menegaskan
dalam piagam ini kepercayaan mereka terhadap hak asasi manusia, terhadap
martabat dan nilai-nilai perseorangan manusia (dignity and worth of the
human person) dan hak-hak yang sama antara laki-laki dan perempuan, dan juga
bertekad untuk mendorong kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik
dalam kebebasan yang lebih besar (to promote social progress and better
standards of life in larger freedom),

Mengingat, bahwa negara-negara anggota PBB berjanji untuk mengusahakan
dihormatinya dan ditrapkannya secara universal dan nyata hak-hak manusia dan
kebebasan fondamental,

Mengingat, bahwa kesamaan pengertian (common understanding) mengenai hak-hak
dan kebebasan-kebebasan ini (rights and freedoms) adalah sangat penting bagi
pelaksaan piagam ini secara sepenuhnya,

Maka, Sidang Umum (PBB)
memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai cita-cita
bersama bagi semua rakyat dan semua bangsa (all peoples and all nations)
supaya setiap individu (orang seorang) dan semua badan dalam masyarakat
(every organ of society), dengan selalu memegang Deklarasi Universal ini
dalam ingatan, berusaha lewat pengajaran dan pendidikan, untuk mendorong
dihormatinya hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini, dan juga lewat peraturan
yang secara berangsur-angsur, baik secara nasional mau pun internasional,
untuk mendapat pengakuannya dan pentrapannya secara universal dan nyata,
baik antara rakyat-rakyat negara-anggota (PBB) sendiri, mau pun antara
rakyat dalam wilayah juridiksinya (teks Mukadimah habis).

Artikel 1
Semua mahluk manusia dilahirkan secara bebas dan memiliki martabat dan hak
yang sama. Mereka mempunyai kenalaran (reason) dan kesedaran (conscience)
dan kewajiban untuk bertindak antara yang satu dan lainnya dalam semangat
persaudaraan (in a spirit of brotherhood)..

Artikel 2
Semua orang berhak untuk memiliki hak dan kebebasan seperti yang dicantumkan
dalam Deklarasi ini, tanpa perbedaan apa pun dalam hal ras, warna kulit,
kelamin, bahasa, agama, opini politik atau pun opini lainnya, asal
kebangsaan atau asal sosial, perbedaan kekayaan, kelahiran atau status
lainnya.
Lebih lagi, tidak diperbolehkan adanya pembedaan (no distinction shall be
made) yang didasarkan atas status politik, juridis atau international negara
atau teritori (wilayah) di mana ia menjadi warganegaranya, tanpa
mempedulikan apakah negara itu merdeka, di bawah pengawasan, tidak otonom
atau berada dalam kedaulatan yang terbatas.

Artikel 3
Semua individu berhak untuk hidup, untuk menikmati kebebasan dan keamanan
bagi pribadinya
.
Artikel 4
Tidak seorangpun boleh diperlakukan dalam perbudakan (slavery) atau dalam
perhambaan (servitude) dan perdagangan budak (slave trade) dilarang dalam
segala bentuknya.

Artikel 5
Tidak seorang pun boleh disiksa (torture) atau mendapat hukuman dan
perlakuan yang kejam, tidak berperikemanusiaan dan merendahkan martabat
manusia (cruel, inhuman or degrading treatment).

Artikel 6
Dimana pun, semua orang berhak untuk mendapat pengakuan sebagai seseorang di
depan hukum (recognition everywhere as a person before the law).

Artikel 7
Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum, dan tanpa kecuali
berhak untuk mendapat perlindungan hukum yang sama. Semua orang berhak untuk
mendapat perlindungan terhadap diskriminasi apa pun yang melanggar Deklarasi
ini dan juga terhadap semua hasutan yang menganjurkan diskriminasi itu
(against any incitement to such discrimination).

Artikel 8
Setiap orang berhak untuk mengadukan kepada pengadilan nasional yang
kompeten  semua pelanggaran terhadap hak asasinya yang dijamin oleh
Konstitusi atau undang-undang.

Artikel 9
Seorang pun tidak boleh secara sewenang-wenang ditangkap, ditahan atau
di-exilkan (arbitrary arrest, detention or exile).

Artikel 10
Semua orang berhak, dalam kedudukan yang sama, untuk menuntut agar urusannya
bisa diperiksa secara adil dan secara terbuka oleh pengadilan yang bebas dan
imparsial (tidak memihak) untuk menentukan hak dan kewajibannya, atau
memeriksa semua dakwaan pelanggaran kriminal (any criminal charge) yang
ditujukan kepadanya.

Artikel 11
1. Setiap orang yang dituduh melakukan tindakan pidana haruslah dianggap
tidak bersalah sampai kesalahannya itu bisa dibuktikan secara hukum oleh
pengadilan terbuka di mana ia mempunyai semua jaminan yang dibutuhkan bagi
pembelaannya (all the guarantees necessary for his defence).
2. Tidak seorang pun boleh dihukum akibat suatu tindakan atau
ketidaksengajaan (kealpaan, omission) yang pada waktu kejadian itu, menurut
hukum  nasional atau internasional, tidaklah merupakan tindakan pidana.
Demikian juga, hukuman yang lebih berat tidak boleh dijatuhkan ketimbang
hukuman yang berlaku pada waktu pelanggaran itu diperbuat.

Artikel 12
Tidak seorangpun boleh secara sewenang-wenang diganggu (arbitrary
interference with  his privacy) kehidupan pribadinya, keluarganya, rumah
tinggalnya atau surat-menyuratnya, dan dilanggar kehormatannya atau
nama-baiknya (reputation). Semua orang mempunyai hak atas perlindungan
hukum terhadap gangguan atau pelanggaran semacam itu.

Artikel 13
1. Di dalam wilayah suatu negeri, semua orang berhak untuk bersikulasi
secara bebas (freedom of movement) atau menentukan tempat tinggal menurut
pilihannya.
2. Semua orang berhak untuk meninggalkan setiap negeri, termasuk negerinya
sendiri dan untuk kembali kenegerinya sendiri (to leave any country,
including his own, and to return to his country).

Artikel 14
1. Menghadapi suatu persekusi, semua orang berhak untuk mencari tempat
perlindungan (asylum) dan mendapatkan asylum dari negeri lain.
2. Hak ini tidak boleh dituntut dalam hal pengusutan terhadap kejahatan yang
benar-benar berdasar kriminal (non-political crimes) atau terhadap tindakan-
tindakan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip PBB.

Artikel 15
1. Semua orang mempunyai hak atas kewarganegaraan (nationality)
2. Tidak seorangpun bisa dicabut kewarganegaraannya secara sewenang-wenang,
atau dilarang haknya untuk merobah kewarnegaraannya.

Artikel 16
1. Semua orang, laki-laki maupun perempuan dewasa, tanpa pembatasan ras,
kebangsaan atau agama, berhak untuk kawin dan membentuk rumahtangga. Mereka
mempunyai hak yang sama mengenai masalah perkawinan, selama perkawinan dan
ketika perceraian.
2. Perkawinan hanyalah dapat dilaksanakan dengan persetujuan bebas dan penuh
(free and full consent) antara calon suami-istri.
3. Keluarga adalah kelompok (group unit) masyarakat yang alamiah dan
fondamental dan berhak atas perlindungan oleh masyarakat dan negara.

Artikel 17
1. Semua orang berhak memiliki harta-benda, baik sendiri-sendiri maupun
secara bersama-sama (in association with others).
2. Tidak seorangpun boleh dirampas harta-bendanya secara sewenang-wenang.

Artikel 18
Semua orang berhak untuk mempunyai kebebasan fikiran, keyakinan dan agama
(freedom of thought, conscience and religion). Hak ini mencakup kebebasan
untuk mengganti agama atau kepercayaannya, dan kebebasan untuk secara
sendirian atau bersama-sama dengan orang lain, baik di depan umum maupun di
tempat tersendiri (private) memanifestasikan agamanya atau kepercayaannya
lewat pendidikan, praktek, sembahyang dan upacara (worship and observance).

Artikel 19
Semua orang mempunyai hak atas kebebasan berfikir dan menyatakan pendapat
(the right to freedom of opinion and expression); hak ini mencakup kebebasan
untuk mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan (to hold opinions without
interference) dan kebebasan untuk mencari, memperoleh dan menyebarkan
informasi dan gagasan (to seek, receive and impart information and ideas),
lewat media  yang manapun dan tanpa memandang perbatasan negara.

Artikel 20
1. Semua orang mempunyai hak untuk menyelenggarakan rapat atau perkumpulan
yang bertujuan damai ((peaceful assembly and association).
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk menjadi anggota sesuatu
perkumpulan.


Artikel 21
1. Semua orang berhak untuk ambil bagian dalam pemerintahan negerinya,
secara langsung atau lewat perwakilannya yang dipilih secara bebas.
2. Setiap orang berhak untuk mendapat akses yang sama pada  jabatan
pemerintahan negerinya (equal acces to public service in his country).
3. Kehendak rakyat haruslah menjadi landasan bagi otoritas pemerintah:
kehendak rakyat ini haruslah dinyatakan oleh pemilihan umum secara periodik
dan jujur, lewat pemungutan suara secara universal dan setara (by universal
and equal suffrage) dan diselenggarakan dengan suara rahasia (by secret
vote) atau dengan prosedur pemungutan suara secara bebas lainnya

Artikel 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak jaminan sosial (his
right to social security), dan mendapat bagian dari realisasi, lewat usaha
nasional dan kerjasama internasional dan sesuai dengan pengaturan dan
kemampuan setiap negaranya, atas hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang
sangat dibutuhkan bagi martabatnya dan pengembangan kepribadiannya secara
bebas  (indispensable for his dignity and the free development of his
personality).

Artikel 23
1. Setiap orang mempunyai hak untuk bekerja, untuk menentukan pilihan
pekerjaannya secara bebas, untuk bekerja dengan syarat-syarat yang adil
dan mendapat perlindungan dari bahaya pengangguran.
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi apa pun, berhak untuk menerima upah yang
sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Setiap orang yang bekerja mempunyai hak untuk menerima upah yang adil dan
menguntungkan untuk memberikan jaminan baginya sendiri dan keluarganya atas
kehidupan yang sesuai dengan martabat manusia, dan ditambah, kalau perlu,
dengan cara-cara proteksi sosial lainnya.
4. Setiap orang mempunyai hak untuk membentuk serikat-buruh atau bergabung
di dalamnya (to form and to join trade unions) demi melindungi
kepentingannya.

Artikel 24
Setiap orang mempunyai hak untuk mendapat istirahat dan hiburan, termasuk
dibatasinya jam kerja dan mendapat hari libur yang dibayar, menurut
batas-batas yang masuk akal.

Artikel 25
1. Setiap orang mempunyai hak atas standar hidup yang memadai bagi kesehatan
dirinya dan keluarganya, termasuk makan, pakaian, perumahan, pengobatan, dan
pelayanan sosial, dan atas jaminan dalam menghadapi pengangguran, sakit,
cacad, kematian suami atau istri (widowhood), hari-tua, atau menghadapi
situasi kehidupan sulit yang di luar kemauannya.
2. Masa keibuan (motherhood) dan masa kekanakan (childhood) berhak untuk
mendapatkan pertolongan dan bantuan khusus. Semua anak yang lahir, baik yang
lahir dalam perkawinan atau di luarnya, harus menerima proteksi sosial yang
sama (same social protection).

Artikel 26
1. Setiap orang mempunyai hak atas pendidikan. Pendidikan haruslah bebas
beaya, setidak- tidaknya bagi pendidikan tahap elementer (elementary stage)
dan dasar. Pendidikan dasar haruslah wajib. Pendidikan teknik dan kejuruan
(professional) haruslah tersedia untuk umum dan pendidikan tinggi harus
terbuka bagi semua dengan hak yang sama berdasarkan merit masing-masing.
2. Pendidikan harus diarahkan untuk pengembangan sepenuhnya kepribadian
seseorang sebagai manusia (full development of the human personality) dan
untuk memperkokoh dihargainya hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan dasar
(fundamental freedoms). Pendidikan ini harus mempromosikan saling
pengertian, toleransi dan persahabatan antara semua bangsa, grup sosial atau
agama, dan memperkuat aktivitas PBB untuk mempertahankan perdamaian.
3. Orang tua anak mempunyai hak yang utama (prior right) untuk memilih jenis
pendidikan yang harus diberikan kepada anak mereka.

Artikel 27
1. Setiap orang berhak untuk berpartisipasi secara bebas dalam kehidupan
kebudayaan masyarakatnya, menikmati kesenian dan memperoleh bagian dari
kemajuan ilmu beserta hasil-hasilnya.
2. Setiap orang mempunyai hak untuk mendapat perlindungan atas kepentingan
moral atau material yang dilahirkan oleh produk ilmiah, literer atau
artistik yang diciptakannya.

Artikel 28
Setiap orang mempunyai hak atas adanya  orde sosial dan internasional, di
mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang dicantumkan dalam Deklarasi ini
dapat direalisasi secara sepenuhnya.

Artikel 29
1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakatnya di mana
dimungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan sepenuhnya.
2. Dalam mempertahankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang
harus dikenakan pembatasan oleh undang-undang yang tujuannya adalah
semata-mata untuk mengakui dan menghormati secara selayaknya hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan moral, ketertiban umum
dan kesejahteraan bersama dalam suatu masyarakat demokratis.
3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini tidak dapat, bagaimana pun juga,
dijalankan secara berlawanan dengan tujuan dan prinsip-prinsip PBB.

Artikel 30
Tidak ada satu pun bagian Deklarasi ini bisa diartikan oleh suatu negara,
grup atau perseorangan, sebagai hak untuk melakukan kegiatan apa pun atau
melancarkan tindakan apa pun  yang bertujuan untuk menghancurkan semua
hak-hak dan kebebasan yang dicantumkan di dalamnya.
(Teks dokumen habis di sini)

- - - - -


Paris, musim panas, 25 Juli 2000
E-mail : kontak@club-internet .fr
(Catatan : dokumen ini bebas untuk diperbanyak dan disebarkan dalam bentuk
apa pun, lewat apa saja dan untuk siapa saja)

* * *

Kirim email ke