Selasa 8 Agustus 2000 20:46:00 WIB

Awal Nopember 2000 Penetapan Proses KK & PKP2B

MinergyNews.Com, Jakarta - Baru-baru ini Direktorat Jenderal
Pertambangan Umum telah melakukan sosialisasi ke beberapa daerah tingkat
propinsi dan kabupaten mengenai penerapan otonomi daerah di sektor
pertambangan umum. Tidak hanya sosialisasi tetapi juga mencari masukan
mengenai hal-hal apa saja yang perlu diatur dalam penerapan otonomi
daerah di sektor pertambangan umum.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Deptamben RI
telah menyelesaikan rancangan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi
sebagai instrumen pelaksana dari UU no. 22/1999 dan PP no. 25/2000.

Dalam rancangan itu, pengaturan soal pelaksanaan otonomi daerah di
sektor pertambangan umum dituangkan ke dalam 122 pasal. "Soal jumlah
pasal dalam Keputusan Mentamben nantinya tidak mesti sebanyak itu.
Setelah mendapatkan input dari berbagai daerah di mana hal itu sudah
dilaksanakan, bisa saja dalam proses evaluasi susunan pasal-pasalnya
lebih ringkas", ujar Surna T. Djajadiningrat, Dirjen Pertambangan Umum
kepada MinergyNews.Com dan Suara Pembaruan di ruang kerjanya tadi malam.

Pada 30 Juni lalu, Mentamben telah mengedarkan surat pemberitahuan
kepada Gubernur, Bupati dan Walikota mengenai pelaksanaan PP no.
25/2000. Dalam surat itu, dikatakan saat ini Direktorat Jenderal
Pertambangan Umum sedang mempersiapkan berbagai kebijakan seperti
standar, norma, kriteria, prosedur, dan pedoman pengelolaan di bidang
pertambangan umum.

Dikatakan juga bahwa Keputusan Mentamben tentang pelaksanaan PP no.
25/2000 nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Daerah
(PERDA) Propinsi dan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten/Kota. Hal ini
dimaksudkan agar pengelolaan usaha pertambangan dilaksanakan secara
optimal dan berwawasan lingkungan sehingga dapat berjalan dengan baik
dan lancar dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, sambil menunggu terbitnya berbagai Keputusan Mentamben, ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para para Gubernur, Bupati,
dan Walikota, antara lain: pertama, pengelolaan bidang pertambangan umum
harus tetap berdasar pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, GBHN sektor
pertambangan dan energi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,
kedua, setiap penerbitan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Pertambangan Umum dan peraturan pelaksanannya harus mengacu kepada
Keputusan Mentamben, ketiga, Direktorat Jenderal Pertambangan Umum tidak
lagi menerima permohonan baru Kuasa Pertambangan (KP) yang sudah menjadi
kewenangan Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota terhitung tanggal 6
November 2000 dan untuk selanjutnya permohonan baru KP dapat diajukan
langsung kepada Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya,
keempat, permohonan KP yang telah diterima sebelum tanggal 6 November
2000 dan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku akan
diproses oleh Deptamben cq. Direktorat Jenderal Pertambangan Umum,
kelima, pengelolaan KP, Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Kerjasama
Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang ijinnya diterbitkan oleh
Deptamben cq. Direktorat Jenderal Pertambangan Umum akan diserahkan
secara bertahap berikut kopi dokumen-dokumennya kepada Pemerintah Daerah
Propinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya,
keenam, proses permohonan KK dan PKP2B akan ditetapkan paling lambat 6
November 2000.

Dalam bagian akhir, surat Mentamben dikatakan apabila pada masa transisi
dan atau penyiapan infrastruktur para Gubernur, Bupati, Walikota
menghendaki agar pengelolaan pertambangan umum untuk sementara dikelola
oleh pemerintah, maka hal tersebut dapat disampaikan kepada Deptamben
cq. Direktorat Jenderal Pertambangan Umum.

Dijelaskan Surna bahwa dasar dari dikeluarkannya Keputusan Mentamben ini
adalah PP no. 25/2000 yang diterbitkan pada Mei lalu. "Dinyatakan dalam
PP no. 25/2000 bahwa enam bulan setelah ketentuan tersebut disahkan,
masing-masing sektor yang ditangani oleh departemen teknis diminta untuk
menyusun peraturan pelaksanaannya", ujar Surna.

Dijelaskan Surna, sampai dengan akhir bulan Agustus, proses sosialisasi
akan dilakukan. Selanjutnya pada bulan September sampai dengan bulan
Oktober akan dilaksanakan proses edukasi di setiap daerah tingkat
propinsi dan kabupaten. Teakhir, lanjut Surna, pada bulan November
sampai dengan bulan Mei 2001 akan dilakukan monitoring terhadap kesiapan
masing-masing daerah dalam menerapkan otonomi daerah.

"Dari kegiatan monitoring nantinya kita bisa mengetahui daerah mana saja
yang sudah siap dan daerah-daerah yang belum siap melaksanakan otonomi
daerah di bidang pertambangan umum", kata Surna.(MNC-2)



---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]

Kirim email ke