Selasa 8 Agustus 2000 20:46:00 WIB Awal Nopember 2000 Penetapan Proses KK & PKP2B MinergyNews.Com, Jakarta - Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pertambangan Umum telah melakukan sosialisasi ke beberapa daerah tingkat propinsi dan kabupaten mengenai penerapan otonomi daerah di sektor pertambangan umum. Tidak hanya sosialisasi tetapi juga mencari masukan mengenai hal-hal apa saja yang perlu diatur dalam penerapan otonomi daerah di sektor pertambangan umum. Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Deptamben RI telah menyelesaikan rancangan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi sebagai instrumen pelaksana dari UU no. 22/1999 dan PP no. 25/2000. Dalam rancangan itu, pengaturan soal pelaksanaan otonomi daerah di sektor pertambangan umum dituangkan ke dalam 122 pasal. "Soal jumlah pasal dalam Keputusan Mentamben nantinya tidak mesti sebanyak itu. Setelah mendapatkan input dari berbagai daerah di mana hal itu sudah dilaksanakan, bisa saja dalam proses evaluasi susunan pasal-pasalnya lebih ringkas", ujar Surna T. Djajadiningrat, Dirjen Pertambangan Umum kepada MinergyNews.Com dan Suara Pembaruan di ruang kerjanya tadi malam. Pada 30 Juni lalu, Mentamben telah mengedarkan surat pemberitahuan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota mengenai pelaksanaan PP no. 25/2000. Dalam surat itu, dikatakan saat ini Direktorat Jenderal Pertambangan Umum sedang mempersiapkan berbagai kebijakan seperti standar, norma, kriteria, prosedur, dan pedoman pengelolaan di bidang pertambangan umum. Dikatakan juga bahwa Keputusan Mentamben tentang pelaksanaan PP no. 25/2000 nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Daerah (PERDA) Propinsi dan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten/Kota. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan usaha pertambangan dilaksanakan secara optimal dan berwawasan lingkungan sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, sambil menunggu terbitnya berbagai Keputusan Mentamben, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para para Gubernur, Bupati, dan Walikota, antara lain: pertama, pengelolaan bidang pertambangan umum harus tetap berdasar pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, GBHN sektor pertambangan dan energi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, kedua, setiap penerbitan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Umum dan peraturan pelaksanannya harus mengacu kepada Keputusan Mentamben, ketiga, Direktorat Jenderal Pertambangan Umum tidak lagi menerima permohonan baru Kuasa Pertambangan (KP) yang sudah menjadi kewenangan Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota terhitung tanggal 6 November 2000 dan untuk selanjutnya permohonan baru KP dapat diajukan langsung kepada Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, keempat, permohonan KP yang telah diterima sebelum tanggal 6 November 2000 dan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku akan diproses oleh Deptamben cq. Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, kelima, pengelolaan KP, Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang ijinnya diterbitkan oleh Deptamben cq. Direktorat Jenderal Pertambangan Umum akan diserahkan secara bertahap berikut kopi dokumen-dokumennya kepada Pemerintah Daerah Propinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, keenam, proses permohonan KK dan PKP2B akan ditetapkan paling lambat 6 November 2000. Dalam bagian akhir, surat Mentamben dikatakan apabila pada masa transisi dan atau penyiapan infrastruktur para Gubernur, Bupati, Walikota menghendaki agar pengelolaan pertambangan umum untuk sementara dikelola oleh pemerintah, maka hal tersebut dapat disampaikan kepada Deptamben cq. Direktorat Jenderal Pertambangan Umum. Dijelaskan Surna bahwa dasar dari dikeluarkannya Keputusan Mentamben ini adalah PP no. 25/2000 yang diterbitkan pada Mei lalu. "Dinyatakan dalam PP no. 25/2000 bahwa enam bulan setelah ketentuan tersebut disahkan, masing-masing sektor yang ditangani oleh departemen teknis diminta untuk menyusun peraturan pelaksanaannya", ujar Surna. Dijelaskan Surna, sampai dengan akhir bulan Agustus, proses sosialisasi akan dilakukan. Selanjutnya pada bulan September sampai dengan bulan Oktober akan dilaksanakan proses edukasi di setiap daerah tingkat propinsi dan kabupaten. Teakhir, lanjut Surna, pada bulan November sampai dengan bulan Mei 2001 akan dilakukan monitoring terhadap kesiapan masing-masing daerah dalam menerapkan otonomi daerah. "Dari kegiatan monitoring nantinya kita bisa mengetahui daerah mana saja yang sudah siap dan daerah-daerah yang belum siap melaksanakan otonomi daerah di bidang pertambangan umum", kata Surna.(MNC-2) --------------------------------------------------------------------- Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]
