From: "Isna Hertati" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Draft PP  tentang Hutan Adat
Date: Wed, 16 Aug 2000 20:10:42 +0700


Draft
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR .... TAHUN 2000
TENTANG
HUTAN ADAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :  
a.      Bahwa hutan negara dapat berupa hutan adat yang pengelolaannya dilakukan
oleh masyarakat hukum adat; 
b.      Bahwa dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat hukum adat, maka
masyarakat  hukum adat dapat melakukan pengeloalaan hutan, pemungutan hasil
hutan dan penggunaan kawasan hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari
berdasarkan kearifan tradisional sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
UU;
c.      Bahwa untuk melaksanakan hal tsb huruf a dan b dan lebih lanjut pasal 1
angka 1, pasal 5 ayat 2, pasal 37, pasal 69 UU No. 41 tahun 1999, tentang
Kehutanan, maka dipandang perlu menetapkanh PP tentang Hutan Adat

Mengingat :    
1.      Pasal 5 (2) UUD 1945 
2.      UU No. 5/1960
3.      UU no. 5/1990
4.      UU No. 24/1992
5.      UU No. 25/1992
6.      UU No. 23/1997
7.      UU No. 22/199
8.      UU No. 41/1999
9.      PP No. 25/2000 

Memutuskan :

Menetapkan : PP tentang Hutan Adat


BAB  I 
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Selain pengertian yang telah diatur dalam UU No. 41/199 tentang Kehutanan,
dalam PP ini yang dimaksud dengan :  
1.      Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat
hukum adat 
2.      Masy hukum adat adalah masy. tradisional yang masih terkait dalam bentuk
paguyupan (gemeenschap), ada kelembagaan adat, ada wilayah hukum, ada hukum
adat yang masih ditaati, yang keberadaannya dikukuhkan dengan Perda
3.      Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum dengan melandaskan kegiatan pada prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
4.      Pemerintah adalah Pemerintah pusat dan atau Pemda sebagaimana dimaksud
UU No. 22/1999

Pasal 2
Tujuan pengaturan hutan adat adalah untuk mewujudkan keberadaan sumberdaya
huitan yang berkualitas tinggi, memperoleh manfaat ekonomi, sosial bidaya dan
menjamin ekologi yang sehat dan lestari serta menjamin diatribusi manfaatnya
secara adil dan merata, khususnya terhadap anggota masyarakat hukum adat
setempat dan atau sekitarnya


BAB II
MASYARAKAT HUKUM ADAT

Bagian pertama
Kriteria Keberadaan Masyarakat Hukum Adat

Pasal 3  
(1)     Kriteria keberadaan masy Hk adat harus memenuhi unsur-unsur  sbb :  
a.      Masy masih dalam bentuk paguyuban (rechtgemeenschap) dan bertempat
tinggal di dalam wilayah hukum adat yang bersangkutan dengan hutan adatnya 
b.      Ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adat (struktur
kelembagaan adat) yang masih berfungsi
c.      Mempunyai wilayah hutan adat yang jelas batas-batasnya dan
diakui/disepakati oleh masyarakat dan antar masy hk adat di sekitarnya
d.      Ada pranata hk adat yang berkaitan dg hutan dan masih ditaati dan masih
diberlakukannya peradilan adat
e.      Masy yang bersangkutan masih melaksanakan pemanfaatan dan pemungutan
hasil hutan di sekitarnya untuk pemenuhan kehidupan sehari-hari dan atau masih
adanya hubungan religi dan hubungan kemasyarakatan dengan hutan adatnya  
(2)     Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ruang lingkup
penelitian mencakup :  
a.      Keanggotaan masy Hk adat dalam paguyuban (rechtgemeenschap) 
b.      Kelembagaan dan perangkat organisasi masy Hk Adat
c.      Batas-batas usul wilayah Hk Adat
d.      Pranata Hk, Peradilan adat dan kearifan yang berhubungan dengan
pengelolaaan hutan lestari
e.      Praktek pemungutan hasil hutan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dan
atau hubungan religi dan budaya masyarakat hukum adatnya
f.      Sejarah keberadaan masy hukum adat


Bagian Kedua 
Penelitian Masyarakat Hukum Adat

Pasal 4  
(1)     Keberadaan masy hk adat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil
penelitian ttg masy Hk Adat setempat dengan ketentuan sbb :  
a.      Inisiatif penelitian dapat dilakukan oleh masy hk adat dan atau Pemda
dan atau menteri 
b.      Usul penelitian sebagaimana dimaksud huruf a, disampaikan kepada Pemda
c.      Atas dasar usulan dimaksud huruf b, Pemda melakukanb evaluasi dan
mengusulkan kepada Menteri
d.      Atas dasar usul dimaksud huruf c, menteri  bersama-sama Pemda membentuk
Tim Penelitian
e.      Penelitian dilaksanakan oleh lembaga yang mempunyai otoritas ilmiah
dengan melibatkan instansi terkait, antara lain pakar-pakar antropologi,
sosiologi serta psikologi sosial., hukum adat, sejarah budaya lokal dan
kehutanan serta memperhartikian masyarakat setempat dan tokoh masy Hk adat yang
bersangkutan  
(2)     Ketentuan ttg metode penelitian keberadaan masy Hk Adat diatur lebih
lanjut melalui keputusan bersama menteri dan ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia 
(3)     Pembiayaan pelaksanaaan penelitian keberadaan masy Hk Adat dibebankan
kepada APBN dan atau Pemda (APBD)


Bagian Ketiga
Penetapan Masy Hukum Adat

Pasal 5  
(1)     Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Pemda
setelah mengkaji bersdama unsur2 Departemen hasilnya ditetapkan menolak atau
menerima usulan keberadaan masy Hk Adat 
(2)     Dalam usulan keberadaan masy Hk Adat sebagaimana dimaksud ayat (1)
diterima, maka Pemda menetapkan Perda ttg keberadaan Masy Hk Adat
(3)     Perda sbgmana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan oleg Pemda yang
bersangkutan kepada menteri untuk usulan penetapan hutan adat
(4)     Berdasarkan perda ttg keberadaan masy hk adat sbgmana dimaksud dalam
ayat (3), menteri menetapkan hutan adat dengan batasan luas tertentu
(5)     Masy Hk Adat yang nyata-nyata sudah tidak ada tidak dapat dihidupkan
kembali keberadaannya


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 6
Atas dasar penetapan hutan adat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3)
masy Hk adat yang bersangkutan berhak :  
a.      Melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup
sehari-hari masyarakat adat ybs 
b.      Melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku
dan tidak bertentangan dengan UU ; dan
c.      Mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan


Bagian kesatu
Hak Pemungutan Hasil Hutan Untuk Hidup Sehari-Hari

Pasal 7  
(1)     Hak melakukan pemungutan hasil hutan sbg mana dilaksud dalam pasal 6
huruf a, meliputi memungut dan mengambil hasil hutan atau menebang kayu dengan
batasan tertentu di dalam hutan adat 
(2)     Hak melakukan pemungutan sbgmana dimaksud dalam ayat (1) tidak untuk
diperdagangkan
(3)     Ketentuan lebih lanjut sbgmana dimaksud dalam  ayat (1) diatur oleh
mentri

Pasal 8  
(1)     Hak melakukan pemungutan dan pengambilan hasil hutan dan menebang kayu
sbgmana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dapat dilakukan pada kawasan hutan
dengan fungsi hutan produksi 
(2)     Hak Melakukan penebangan kayu sebagaimana dimasud dalam pasal 7 ayat (1)
tidak dapat dilakukan pada hutan dengan fungsi hutan lindung
(3)     Hak melakukan pemungutan dan mengambil hasil hutan dan menebang kayu
dilarang dilakukan pada kawasan hutan dengan fungsi konservasi

Bagian Kedua 
Hak Pengelolaan Hutan Adat

Pasal 9
Hak Pengelolaan hutan berdasarkan hutan adat sebagaimana dimaksud  dalam pasal
6 huruf c, meliputi :   
a.      Pemanfaatan hutan adat 
b.      Rehabilitasi dan reklamasi adat; dan
c.      Perlindungan dan konservasi alam

Paragraf Kesatu
Hak Pemanfaatan Hutan

Pasal 10  
(1)     Hak pemanfaatan Hutan sbgmana dimaksud dalam pasal 9 huruf a, meliputi :
a.      Pemanfaatan kawasan hutan adat 
b.      Pemanfaatan jasa lingkungan adat
c.      Pemanfaatan hasil hutan adat
d.      Pemungutan hasil hutan adat  
(2)     Masy Hk adat dalam  melakukan pemanfaatan wajib menyusun rencana
pemanfaatan hutan adatnya 
(3)     Rencana pemanfaatan sbgmana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan
berdasarkan pengetahuan masyarakat  Hk Adat atau dudasarkan pada ketentuan di
bidang kehutanan dan disahkan oleh menteri
(4)     Ketentuan lebih lanjut sbgmana dimaksud dalam ayat (1) (2) dan (3)
diatur oleh menteri

Pasal 11  
(1)     Pemanfaatan hutan adat sbgmana dimaksud dalam pasal 10 (1) huruf a ,
dilakukan oleh masy Hk adat, sesuai dengan fungsinya 
(2)     Pemanfaatan hutan adat sbgmana dimaksud dalam ayat (1) dilarang
dilakukan dalam kawasan hutan yang berfungsi konservasi
(3)     Pemanfaatan hutan adat yang berfungsi lindung dapat dilakukan sepanjang
tidak mengganggu fungsi lindung

Pasal 12  
(1)     Terhadap hutan adat diberlakukan kewajiban-kewajiban sbgmana dikenakan
terhadap hutan negara, sepanjang hasil hutan tersebut diperdagangkan 
(2)     Setiap pengangkutan hasil hutan dari hutan adat wajib disertai surat
keterangan sahnya hasil hutan sesuai peraturan perUU yang berlaku


Paragraf kedua
Reboisasi dan Reklamasi serta Perlindungan Hutan Hutan Adat

Pasal 13  
(1)     Masy Hk Adat yang diakui keberadaannya wajib :  
a.      Melakukan rehabilitasi dan reboisasi hutan adat 
b.      Menjaga keberadaan hutan adat sesuai dengan fungsi pokoknya
c.      Memelihara , menjaga dan mengamankan hutan dari kerusakan terhadap
gangguan manusia, ternak, hama dan penyakit, kebakaran hutan  
(2)     Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh
menteri



BAB IV
HAPUSNYA MASYARAKAT ADAT

Pasal 14  
(1)     Hutan adat hapus apabila menurut kenyataannya masy hk adat yang
bersangkutan tidak ada lagi 
(2)     Masy hukum adat dinyatakan tidak ada lagi, apabila salah satu syarat
atau eksistensi keberadaan masy hukum adat sbgmana dimaksud dalam pasal 4 ayat
3 tidak dipenuhi lagi
(3)     Penetapan hapusnya hutan adat sbgmana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan
oleh menteri
(4)     Hapusnya masy hk adat sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 ditetapkan
dengan Perda


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15
Dengan ditetapkannya PP ini, maka apabila terhadap hak-hak dibidang kehutanan
ditetapkan sebagai hutan adat, maka hak dibidang kehutanan tersebut berlaku
sampai jangka waktu haknya berakhir


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16
Pada saat berlakunya PP ini, maka Peraturan lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pengalolaan hutan adat disesuaikan dengan PP ini

Pasal 17

PP Ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PP ini dengan
Penempatannya dalam Lembaran Negara RI          
Ditatepkan di : Jakarta 
Pada tanggal .... 2000 









ABDURRAHMAN WAHID 
Diundangkan di : Jakarta 
Pada tanggal :

SEKRETARIS NEGARA



DJOHAN EFFENDIE

LEMBARAN NEGARA RI TAHUN 2000 NOMOR ..............







:
:
        
:
:

---------------------------------------------------------
Arsip lengkap Berita-berita Lingkungan Hidup di Indonesia, silahkan klik:
        http://www.egroups.com/group/berita-lingkungan/

---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]

Kirim email ke