TANGGAPAN WALHI dan JARING PELA  ATAS DRAFT KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL 
PENGELOLAAN TERUMBU
KARANG INDONESIA

UMUM 
�        Dari awal kami memang mengkhawatirkan Program Rehabilitasi dan Manajemen 
Terumbu Karang
(COREMAP), karena program ini sebagian besar merupakan HUTANG dari lembaga 
internasional, yang
harus ditanggung oleh seluruh rakyat Indonesia. Program disusun dan disepakati tanpa 
ada fungsi
konsultasi dan partisipasi dengan rakyat (top-down), bahkan lebih lanjut tidak jelas 
proses
kontrol dan monitoring program. Jika dikaitkan dengan proses desentralisasi, artinya 
HUTANG ini
pada akhirnya akan menjadi beban dari daerah yang menjadi lokasi COREMAP. 
�        Begitupun dengan proses perumusan draft Kebijakan dan Strategi Nasional 
Terumbu Karang
Indonesia. Kami sangat keberatan dengan proses yang "seolah-olah" partisipatif dan 
melibatkan
unsur-unsur lokal, padahal nyatanya hanya melibatkan kalangan tertentu saja (elit). 
Target dokumen
ini hanya untuk memenuhi salah satu tolok ukur keberhasilan program COREMAP fase 
inisiatif.
Sehingga tanpa adanya produk draft Kebijakan dan Strategi Nasional ini, fase inisiatif 
dapat
dinyatakan gagal. Hal ini membuat proses berjalan tanpa ada konsultasi dan partisipasi 
yang cukup,
khususnya dari partisipan di tingkat basis (masyarakat pesisir dan laut). Sosialisasi 
dilakukan
oleh COREMAP hanya terbatas melalui Pemda (dalam hal ini Bappeda). 
�        Tidak ada semangat "EGALITARIAN" dalam pengelolaan sumberdaya laut yang 
dianut dokumen
ini, mulai dari halaman pertama sampai halaman terakhir. Masyarakat pesisir misalnya, 
selalu
diasumsikan sebagai faktor utama penyebab kerusakan terumbu karang. Padahal dipahami 
secara luas
baik investor, pemerintah, bahkan militer sekalipun sudah dipastikan menjadi bagian 
dari penyebab
kerusakan terumbu karang dan sumberdaya alam lainnya. 
�        Ada persoalan prinsip dalam program ini, dimana LIPI sebagai Executing Agency 
COREMAP
yang tujuannya adalah rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang, disisi lain LIPI 
juga yang
mengeluarkan rekomendasi kuota untuk ekspor karang dan ikan hias, yang jumlahnya terus 
meningkat
dari tahun ke tahun. Padahal dalam draft dokumen ini justru menyebutkan terumbu karang 
dalam
kondisi baik hanya tinggal 5,6% (yang dinilai sangat aneh, karena data berasal dari 
WWF, bukan
LIPI sebagai pelaksana COREMAP). Artinya, ada tabrakan kepentingan antara rehabilitasi 
dan
eksploitasi. Namun kebijakan dan strategi nasional yang ditawarkan justru tidak 
menjawab persoalan
itu. Sudah seharusnya kebijakan Indonesia difokuskan pada larangan secara total 
eksploitasi
terumbu karang (total ban), karena tidak ada kejelasan mengenai mekanisme monitoring 
pengambilan
maupun ekspor karang, secara jumlah, jenis maupun lokasi. 
�        Arogansi dan peran Pemerintah yang terlalu dominan masih sangat kentara dalam 
penyusunan
kebijakan dan strategi nasional. Tidak ada kritik dan indikator yang mengukur hasil 
kinerja
pemerintah (baik kebijakan maupun program) selama ini. Padahal kerusakan terumbu 
karang yang
mencapai 47,2% (yang lagi-lagi data dari WWF) tidak terlepas dari buruknya peran 
Pemerintah dalam
pengelolaan Terumbu Karang.

 
SUBSTANSI
�        Baik Kebijakan, Strategi dan Program yang dikembangkan tidak berangkat dari 
akar
permasalahan sebagaimana disebutkan di Hal-8. Misalnya saja kebijakan, strategi dan 
program
seperti apa untuk mengatasi akar permasalahan keserakahan atau kurangnya kesadaran dan 
pengetahuan
tentang arti penting dan nilai strategis terumbu karang dari pengusaha. Pengembangan 
kebijakan,
strategi dan program ini tidak menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya, namun 
merupakan turunan
dari semua kepentingan ekonomi semata.
�        Kami berpendapat bahwa akar persoalan pernyebab kerusakan terumbu karang 
adalah tidak
diakuinya hak penguasaan dan pengelolaan sumberdaya alam rakyat oleh Negara. Termasuk 
didalamnya
adalah hak penguasaan dan pengelolaan terumbu karang. Akibatnya, kearifan tradisional 
yang selalu
dipraktekan masyarakat dalam menguasai dan mengelola terumbu karang berangsur-angsur 
hilang. Namun
walaupun begitu sangatlah naif jika tim penyusun hanya menyebutkan masyarakat pesisir 
sebagai
faktor utama rusaknya terumbu karang (Hal-23 s/d 27). Dokumen ini menegasikan posisi 
rakyat
sebagai salah satu stakeholder dari pengelola sumberdaya alam.
�        Secara singkat, seharusnya permasalahan di pesisir laut melibatkan 3 
komponen, yaitu
kualitas hidup masyarakat lokal, perlindungan habitat, dan produk kebijakan yang ramah 
lingkungan.
Ketiga hal inilah yang menjadi titik berangkat suatu program pengelolaan secara 
simultan. Dalam
Draft Kebijakan & Strategi Nasional Pengelolaan Terumbu Karang, terlihat bahwa 
kualitas hidup
masyarakat lokal menjadi suatu legitimasi kuat terhadap kerusakan karang. Padahal yang 
terjadi
adalah kualitas hidup itu berhubungan dengan habitat yang rusak, dan aliran uang yang 
menumpuk
jauh di luar kawasan eksploitasi tersebut, ditambah dengan tidak adanya kebijakan yang 
mengatur
secara komprehensif seluruh pemain (actors) dalam pengelolaan terumbu karang. Aliran 
sumberdaya
(resources flow) dari daerah tempat eksploitasi ke kantung-kantung perdagangan yang 
notabene
sangat jauh dari lokasi, menjadi hal yang sangat dominan dalam hal ini, oleh karena itu
penanganannya harus 'militan' mengingat tidak banyak waktu tersisa untuk menyelamatkan 
terumbu
karang yang tersisa. Seharusnya draft ini memuat lebih banyak mengenai bagaimana suatu 
kejahatan
eksploitasi karang bisa dibongkar, bukan sekedar bagaimana menyadarkan dan 
memberdayakan
masyarakat pesisir dan laut yang dianggap bodoh dan tidak berdaya. 
�        Tidak jelasnya konsep Desentralisasi. Pada halaman 17 misalnya, yang menjadi 
dasar
pelaksanaan otonomi daerah, masih sangat besar peran Pemerintah (pusat) dibandingkan 
Pemerintah
Daerah. 
�        Kebijakan, Strategi dan Program yang berkaitan dengan konservasi pengelolaan 
sumberdaya
alam tidak menganut "self financing", melainkan melestarikan HUTANG.  


Berdasarkan pertimbang-pertimbangan diatas, WALHI dan JARING PELA MENUNTUT  agar :

1.      Dokumen ini tidak begitu saja disahkan tanpa adanya proses konsultasi dan 
pelibatan
masyarakat yang lebih luas, dan ada pengujian terlebih dahulu. Hal ini diperlukan 
karena ekosistem
terumbu karang merupakan hajat hidup orang banyak. Dokumen ini merupakan dokumen 
publik, harus
mudah diakses dan dibaca oleh semua lapisan masyarakat. 
2.      Sudah saatnya reformasi tidak sekedar euforia saja, kebijakan, strategi dan 
program
nasional pengelolaan terumbu karang harus menuju pengelolaan sumberdaya alam yang 
benar-benar
berbasis masyarakat, yaitu pengakuan kepada masyarakat  (dalam hal ini masyarakat 
pesisir & laut)
atas penguasaan dan pengelolaan sumberdaya alam laut, termasuk didalamnya ekosistem 
terumbu
karang. 
3.      Kebijakan, Strategi dan Program tidak lagi memberikan peluang untuk 
eksploitasi terumbu
karang. Harus ada larangan secara tegas eksploitasi terumbu karang mengingat kondisi 
yang baik
hanya tinggal 5,6% (menurut data dari WWF).
4.      Paradigma konservasi yang dianut harus diubah menjadi self financing. Strategi 
9 yang
diusulkan bukanlah solusi melainkan melestarikan HUTANG. Pengakuan hak masyakat atas 
penguasaan
dan pengelolaan ekosistem terumbu karang ini memberikan keterikatan dari masyarakat 
untuk
melestarikannya (konservasi), mengingat ketergantungan mereka secara langsung kepada 
ekosistem
terumbu karang tersebut. 
5.      Review dan evaluasi peran LIPI sebagai pelaksana COREMAP dan juga sebagai 
badan yang
mengeluarkan ijin dan kuota penangkapan karang dan ikan hias. Peran terakhir 
seharusnya dilakukan
oleh Conservation Authority suatu negara, karena karang masuk dalam daftar CITES. Oleh 
karenanya
patut dipertanyakan apakah LIPI memang berhak memegang posisi sebagai Conservation 
Authority
mengingat peran sesungguhnya adalah supporting system sebagai Scientific Authority 
yang memberikan
kontribusi ilmiah terhadap badan Conservation Authority dalam mengeluarkan suatu 
keputusan.

 

Jakarta, 21 September 2000

WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA

JARING PELA

 
Kontak person : 

Farah Sofa (Divisi Riset dan Hukum Lingkungan-WALHI), 0811 152053
Ery Damayanti (Koordinator Tim Lobby-Jaring PELA), 0811 113603

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Forum Komunikasi Keluarga Besar Kelautan Unhas

Subscribe : [EMAIL PROTECTED]

Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]


---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]

Kirim email ke