TANGGAPAN WALHI dan JARING PELA ATAS DRAFT KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN TERUMBU KARANG INDONESIA UMUM � Dari awal kami memang mengkhawatirkan Program Rehabilitasi dan Manajemen Terumbu Karang (COREMAP), karena program ini sebagian besar merupakan HUTANG dari lembaga internasional, yang harus ditanggung oleh seluruh rakyat Indonesia. Program disusun dan disepakati tanpa ada fungsi konsultasi dan partisipasi dengan rakyat (top-down), bahkan lebih lanjut tidak jelas proses kontrol dan monitoring program. Jika dikaitkan dengan proses desentralisasi, artinya HUTANG ini pada akhirnya akan menjadi beban dari daerah yang menjadi lokasi COREMAP. � Begitupun dengan proses perumusan draft Kebijakan dan Strategi Nasional Terumbu Karang Indonesia. Kami sangat keberatan dengan proses yang "seolah-olah" partisipatif dan melibatkan unsur-unsur lokal, padahal nyatanya hanya melibatkan kalangan tertentu saja (elit). Target dokumen ini hanya untuk memenuhi salah satu tolok ukur keberhasilan program COREMAP fase inisiatif. Sehingga tanpa adanya produk draft Kebijakan dan Strategi Nasional ini, fase inisiatif dapat dinyatakan gagal. Hal ini membuat proses berjalan tanpa ada konsultasi dan partisipasi yang cukup, khususnya dari partisipan di tingkat basis (masyarakat pesisir dan laut). Sosialisasi dilakukan oleh COREMAP hanya terbatas melalui Pemda (dalam hal ini Bappeda). � Tidak ada semangat "EGALITARIAN" dalam pengelolaan sumberdaya laut yang dianut dokumen ini, mulai dari halaman pertama sampai halaman terakhir. Masyarakat pesisir misalnya, selalu diasumsikan sebagai faktor utama penyebab kerusakan terumbu karang. Padahal dipahami secara luas baik investor, pemerintah, bahkan militer sekalipun sudah dipastikan menjadi bagian dari penyebab kerusakan terumbu karang dan sumberdaya alam lainnya. � Ada persoalan prinsip dalam program ini, dimana LIPI sebagai Executing Agency COREMAP yang tujuannya adalah rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang, disisi lain LIPI juga yang mengeluarkan rekomendasi kuota untuk ekspor karang dan ikan hias, yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Padahal dalam draft dokumen ini justru menyebutkan terumbu karang dalam kondisi baik hanya tinggal 5,6% (yang dinilai sangat aneh, karena data berasal dari WWF, bukan LIPI sebagai pelaksana COREMAP). Artinya, ada tabrakan kepentingan antara rehabilitasi dan eksploitasi. Namun kebijakan dan strategi nasional yang ditawarkan justru tidak menjawab persoalan itu. Sudah seharusnya kebijakan Indonesia difokuskan pada larangan secara total eksploitasi terumbu karang (total ban), karena tidak ada kejelasan mengenai mekanisme monitoring pengambilan maupun ekspor karang, secara jumlah, jenis maupun lokasi. � Arogansi dan peran Pemerintah yang terlalu dominan masih sangat kentara dalam penyusunan kebijakan dan strategi nasional. Tidak ada kritik dan indikator yang mengukur hasil kinerja pemerintah (baik kebijakan maupun program) selama ini. Padahal kerusakan terumbu karang yang mencapai 47,2% (yang lagi-lagi data dari WWF) tidak terlepas dari buruknya peran Pemerintah dalam pengelolaan Terumbu Karang. SUBSTANSI � Baik Kebijakan, Strategi dan Program yang dikembangkan tidak berangkat dari akar permasalahan sebagaimana disebutkan di Hal-8. Misalnya saja kebijakan, strategi dan program seperti apa untuk mengatasi akar permasalahan keserakahan atau kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang arti penting dan nilai strategis terumbu karang dari pengusaha. Pengembangan kebijakan, strategi dan program ini tidak menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya, namun merupakan turunan dari semua kepentingan ekonomi semata. � Kami berpendapat bahwa akar persoalan pernyebab kerusakan terumbu karang adalah tidak diakuinya hak penguasaan dan pengelolaan sumberdaya alam rakyat oleh Negara. Termasuk didalamnya adalah hak penguasaan dan pengelolaan terumbu karang. Akibatnya, kearifan tradisional yang selalu dipraktekan masyarakat dalam menguasai dan mengelola terumbu karang berangsur-angsur hilang. Namun walaupun begitu sangatlah naif jika tim penyusun hanya menyebutkan masyarakat pesisir sebagai faktor utama rusaknya terumbu karang (Hal-23 s/d 27). Dokumen ini menegasikan posisi rakyat sebagai salah satu stakeholder dari pengelola sumberdaya alam. � Secara singkat, seharusnya permasalahan di pesisir laut melibatkan 3 komponen, yaitu kualitas hidup masyarakat lokal, perlindungan habitat, dan produk kebijakan yang ramah lingkungan. Ketiga hal inilah yang menjadi titik berangkat suatu program pengelolaan secara simultan. Dalam Draft Kebijakan & Strategi Nasional Pengelolaan Terumbu Karang, terlihat bahwa kualitas hidup masyarakat lokal menjadi suatu legitimasi kuat terhadap kerusakan karang. Padahal yang terjadi adalah kualitas hidup itu berhubungan dengan habitat yang rusak, dan aliran uang yang menumpuk jauh di luar kawasan eksploitasi tersebut, ditambah dengan tidak adanya kebijakan yang mengatur secara komprehensif seluruh pemain (actors) dalam pengelolaan terumbu karang. Aliran sumberdaya (resources flow) dari daerah tempat eksploitasi ke kantung-kantung perdagangan yang notabene sangat jauh dari lokasi, menjadi hal yang sangat dominan dalam hal ini, oleh karena itu penanganannya harus 'militan' mengingat tidak banyak waktu tersisa untuk menyelamatkan terumbu karang yang tersisa. Seharusnya draft ini memuat lebih banyak mengenai bagaimana suatu kejahatan eksploitasi karang bisa dibongkar, bukan sekedar bagaimana menyadarkan dan memberdayakan masyarakat pesisir dan laut yang dianggap bodoh dan tidak berdaya. � Tidak jelasnya konsep Desentralisasi. Pada halaman 17 misalnya, yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah, masih sangat besar peran Pemerintah (pusat) dibandingkan Pemerintah Daerah. � Kebijakan, Strategi dan Program yang berkaitan dengan konservasi pengelolaan sumberdaya alam tidak menganut "self financing", melainkan melestarikan HUTANG. Berdasarkan pertimbang-pertimbangan diatas, WALHI dan JARING PELA MENUNTUT agar : 1. Dokumen ini tidak begitu saja disahkan tanpa adanya proses konsultasi dan pelibatan masyarakat yang lebih luas, dan ada pengujian terlebih dahulu. Hal ini diperlukan karena ekosistem terumbu karang merupakan hajat hidup orang banyak. Dokumen ini merupakan dokumen publik, harus mudah diakses dan dibaca oleh semua lapisan masyarakat. 2. Sudah saatnya reformasi tidak sekedar euforia saja, kebijakan, strategi dan program nasional pengelolaan terumbu karang harus menuju pengelolaan sumberdaya alam yang benar-benar berbasis masyarakat, yaitu pengakuan kepada masyarakat (dalam hal ini masyarakat pesisir & laut) atas penguasaan dan pengelolaan sumberdaya alam laut, termasuk didalamnya ekosistem terumbu karang. 3. Kebijakan, Strategi dan Program tidak lagi memberikan peluang untuk eksploitasi terumbu karang. Harus ada larangan secara tegas eksploitasi terumbu karang mengingat kondisi yang baik hanya tinggal 5,6% (menurut data dari WWF). 4. Paradigma konservasi yang dianut harus diubah menjadi self financing. Strategi 9 yang diusulkan bukanlah solusi melainkan melestarikan HUTANG. Pengakuan hak masyakat atas penguasaan dan pengelolaan ekosistem terumbu karang ini memberikan keterikatan dari masyarakat untuk melestarikannya (konservasi), mengingat ketergantungan mereka secara langsung kepada ekosistem terumbu karang tersebut. 5. Review dan evaluasi peran LIPI sebagai pelaksana COREMAP dan juga sebagai badan yang mengeluarkan ijin dan kuota penangkapan karang dan ikan hias. Peran terakhir seharusnya dilakukan oleh Conservation Authority suatu negara, karena karang masuk dalam daftar CITES. Oleh karenanya patut dipertanyakan apakah LIPI memang berhak memegang posisi sebagai Conservation Authority mengingat peran sesungguhnya adalah supporting system sebagai Scientific Authority yang memberikan kontribusi ilmiah terhadap badan Conservation Authority dalam mengeluarkan suatu keputusan. Jakarta, 21 September 2000 WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA JARING PELA Kontak person : Farah Sofa (Divisi Riset dan Hukum Lingkungan-WALHI), 0811 152053 Ery Damayanti (Koordinator Tim Lobby-Jaring PELA), 0811 113603 Forum Komunikasi Keluarga Besar Kelautan Unhas Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]
