Dear All

aku ingin berbagi dengan temen-temen dari kegiatan yg aku ikuti 
Lokakarya Transitional Justice / TJ menentukan kualitas demokrasi Indonesia.yang 
diorganize Komnas Ham dan PusHam Ubaya pada tgl 21-24 Nopember 2000.
Lokakarya ini membahas dilema yang dihadapi oleh Indonesia kini:
bagaimana pemerintah dan masyarakat Indonesia dapat secara adil
menuntaskan banyaknya kasus pelanggaran HAM yang diwarisi rezim Orde Baru;
bagaimana menegakkan HAM dan penegakan hukum di suatu negara yang tengah
berada dalam keadaan krisis dan transisi; serta mekanisme keadilan apa
saja yang diperlukan di Indonesia pada masa depan.

hari  pertama  ngebahas pelanggaran Ham berat (hak Sipil dan Politik) yang  didlmnya 
tentang kejahatan terhadap kemanusiaan, kekerasan terhadap  perempuan dan diskriminasi 
ras,etnis dan agama.
hari ke dua dengan tema (TJ atas keadilan sosial)  yg didlmnya hak keadilan sosial, 
hak atas tanah dan Sumber Daya Alam dan hak-hak buruh.
pada panel dan diskusi kelompok "TJ atas hak atas Tanah dan SDA", aku
merasa  lebih dapat space.
Hak atas tanah dan SDA termasuk didalam Hak milik. Pemenuhan hak atas tanah menjadi 
persoalan yang sangat krusial di Indonesia. Tidak begitu sulit untuk menelusuri 
tingkat dan beratnya sengketa pertanahan. Ratusan orang telah kehilangan nyawa atau 
menjadi korban kekerasan negara hanya karena mempertahankan hak atas SDA. Beralihnya 
penguasaan tanah dari petani kepada pemilik modal merupakan contoh menonjol lainya. 
Padahal bagi petani dan juga kelompok masyarakat lain tidak terpenuhinya hak milik 
atas tanah sangat krusial bagi terpenuhinya hak-hak asasi yang lain.
 ini sedikit resume hasil diskusi kelompok:
 
berikut resume dari diskusi kelompok TJ atas hak atas Tanah dan SDA:
masalah SDA menyentuh area atau kawasan hutan, tanah dan laut, yang mesti diperbaiki:
 1. institusi dan pelaku institusi yang berkaitan dengan masalah SDA
 2. peraturan perundangan yang lebih memihak kepada masyarakat
 3. pendidikan sosial budaya dan teknologi untuk meningkatkan tingkat  pendidikan 
masyarakat

 membahas juga 
 1. persoalan/isu:
 - sentralisme
 - hutan, tanah, lautan
 - kebijakan industri
 - globalisasi
 -dominasi pengetahuan dari luar negeri
 - konsep HMN (hak menguasai negara)
 - penggunaan teknologi dan skill
 2. prinsip transitional Justice untuk hak atas SDA:
 - kearifan
 - non sentralistik
 - keadilan gender
 - hak korban
 - amdal hrs melihat HAM
 3. Pemulihan terhadap korban

pelanggaran HAM atas SDA yang sering terjadi pada masyarakat:
sehingga petani tanpa tanah karena direbut oleh negara/penguasa sebagai contoh  
masyarakat yg dirugikan oleh HPH, hasil pertanian yg mjd tidak bersaing dan  semua UU 
yg ada lebih banyak berpihak kepada penguasa, jarang yg berpihak ke  masyarakat

dalam kesempatan itu aku juga dapat info kalau sekarang ada temen-temen
yang  lagi garap RUU pengelolaan SDA , jika ada diantara temen-temen yang udah dapat 
RUU PSDA itu tolong di sharingkan ke kita.

salam

 Ina Irawati
Koordinator Program
Yayasan Semesta Biru
perum vila bukit sengkaling AJ-11
Malang-65151
0341 461238
[EMAIL PROTECTED]



Kirim email ke