Dear All aku ingin berbagi dengan temen-temen dari kegiatan yg aku ikuti Lokakarya Transitional Justice / TJ menentukan kualitas demokrasi Indonesia.yang diorganize Komnas Ham dan PusHam Ubaya pada tgl 21-24 Nopember 2000. Lokakarya ini membahas dilema yang dihadapi oleh Indonesia kini: bagaimana pemerintah dan masyarakat Indonesia dapat secara adil menuntaskan banyaknya kasus pelanggaran HAM yang diwarisi rezim Orde Baru; bagaimana menegakkan HAM dan penegakan hukum di suatu negara yang tengah berada dalam keadaan krisis dan transisi; serta mekanisme keadilan apa saja yang diperlukan di Indonesia pada masa depan. hari pertama ngebahas pelanggaran Ham berat (hak Sipil dan Politik) yang didlmnya tentang kejahatan terhadap kemanusiaan, kekerasan terhadap perempuan dan diskriminasi ras,etnis dan agama. hari ke dua dengan tema (TJ atas keadilan sosial) yg didlmnya hak keadilan sosial, hak atas tanah dan Sumber Daya Alam dan hak-hak buruh. pada panel dan diskusi kelompok "TJ atas hak atas Tanah dan SDA", aku merasa lebih dapat space. Hak atas tanah dan SDA termasuk didalam Hak milik. Pemenuhan hak atas tanah menjadi persoalan yang sangat krusial di Indonesia. Tidak begitu sulit untuk menelusuri tingkat dan beratnya sengketa pertanahan. Ratusan orang telah kehilangan nyawa atau menjadi korban kekerasan negara hanya karena mempertahankan hak atas SDA. Beralihnya penguasaan tanah dari petani kepada pemilik modal merupakan contoh menonjol lainya. Padahal bagi petani dan juga kelompok masyarakat lain tidak terpenuhinya hak milik atas tanah sangat krusial bagi terpenuhinya hak-hak asasi yang lain. ini sedikit resume hasil diskusi kelompok: berikut resume dari diskusi kelompok TJ atas hak atas Tanah dan SDA: masalah SDA menyentuh area atau kawasan hutan, tanah dan laut, yang mesti diperbaiki: 1. institusi dan pelaku institusi yang berkaitan dengan masalah SDA 2. peraturan perundangan yang lebih memihak kepada masyarakat 3. pendidikan sosial budaya dan teknologi untuk meningkatkan tingkat pendidikan masyarakat membahas juga 1. persoalan/isu: - sentralisme - hutan, tanah, lautan - kebijakan industri - globalisasi -dominasi pengetahuan dari luar negeri - konsep HMN (hak menguasai negara) - penggunaan teknologi dan skill 2. prinsip transitional Justice untuk hak atas SDA: - kearifan - non sentralistik - keadilan gender - hak korban - amdal hrs melihat HAM 3. Pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM atas SDA yang sering terjadi pada masyarakat: sehingga petani tanpa tanah karena direbut oleh negara/penguasa sebagai contoh masyarakat yg dirugikan oleh HPH, hasil pertanian yg mjd tidak bersaing dan semua UU yg ada lebih banyak berpihak kepada penguasa, jarang yg berpihak ke masyarakat dalam kesempatan itu aku juga dapat info kalau sekarang ada temen-temen yang lagi garap RUU pengelolaan SDA , jika ada diantara temen-temen yang udah dapat RUU PSDA itu tolong di sharingkan ke kita. salam Ina Irawati Koordinator Program Yayasan Semesta Biru perum vila bukit sengkaling AJ-11 Malang-65151 0341 461238 [EMAIL PROTECTED]
