Dear all friends,

Barangkali ada yang tahu tentang peraturan/undang-undang
yang mengatur tentang reklamasi pantai?
1. Lembaga berwenang yang memberikan izin?
2. Syarat reklamasi? (lokasi, luasan reklamasi, bahan urugan, teknik
reklamasi
     perlu AMDAL?)
3. Tanah hasil reklamasi, milik sendiri (HM/HGB) atau milik Pelindo?
4. dll.

Terima kasih banyak atas informasinya.

Regards,
Agung Setiya Budhi


---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]

Kirim email ke