Pertama, sekalian mau promosi milis soal sampah, polusi dan sekitarnya,
silahkan kirim email kosong ke [EMAIL PROTECTED] untuk
berlangganan.

Kedua, menanggapi tulisan Rekan Lukman,
> 1. bagaimana kalau di indonesia  buang dan memisahkan
> sampah itu diatur dalam undang-undang ?

Melihat banyaknya undang-undang yang dibuat tanpa diikuti penegakannya, saya
tidak bisa berkomentar banyak.

> 2. bagaimana mana kalau buang barang itu dikenakan
> biaya (terutama para orang kaya)...biar pola hidup
> konsumtif itu bisa diminimalkan (setidaknya bangsa
> kita belajar)

Kalau orang kaya buang barang di tempat sampah, dengan kondisi di Indonesia
seperti saat ini, maka pemulung yang akan mendapat manfaat. Konon, saya
pernah dengar, mahasiswa Indonesia di kota besar di Jepang jadi pemulung
untuk memenuhi kebutuhan apartemennya, seperti kulkas, tv, dan berbagai
barang elektronik lainnya. (mohon koreksinya bagi yang mengetahuinya...)

Di Indonesia, bahkan, tv dan kulkas bekas banyak diimport dan dijual
beberapa waktu yang lalu. Jadi, jangankan membuang dengan membayar, membeli
bekaspun masih laku, dan si penjual masih untung. Jadi, buang nggak pake
bayarpun masih beres..

Sedangkan untuk meminimalkan pola hidup konsumtif, saya kira bagus bila
melalui mekanisme pajak pembelian. Jadi, saat beli barang, sudah termasuk
biaya pembuangannya. Tapi tentu mekanisme ini juga merangsang terjadinya
penyelundupan atapun penjualan "dibawah tangan".

salam,
Eriyawan



---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]

Kirim email ke