Pertama, sekalian mau promosi milis soal sampah, polusi dan sekitarnya, silahkan kirim email kosong ke [EMAIL PROTECTED] untuk berlangganan. Kedua, menanggapi tulisan Rekan Lukman, > 1. bagaimana kalau di indonesia buang dan memisahkan > sampah itu diatur dalam undang-undang ? Melihat banyaknya undang-undang yang dibuat tanpa diikuti penegakannya, saya tidak bisa berkomentar banyak. > 2. bagaimana mana kalau buang barang itu dikenakan > biaya (terutama para orang kaya)...biar pola hidup > konsumtif itu bisa diminimalkan (setidaknya bangsa > kita belajar) Kalau orang kaya buang barang di tempat sampah, dengan kondisi di Indonesia seperti saat ini, maka pemulung yang akan mendapat manfaat. Konon, saya pernah dengar, mahasiswa Indonesia di kota besar di Jepang jadi pemulung untuk memenuhi kebutuhan apartemennya, seperti kulkas, tv, dan berbagai barang elektronik lainnya. (mohon koreksinya bagi yang mengetahuinya...) Di Indonesia, bahkan, tv dan kulkas bekas banyak diimport dan dijual beberapa waktu yang lalu. Jadi, jangankan membuang dengan membayar, membeli bekaspun masih laku, dan si penjual masih untung. Jadi, buang nggak pake bayarpun masih beres.. Sedangkan untuk meminimalkan pola hidup konsumtif, saya kira bagus bila melalui mekanisme pajak pembelian. Jadi, saat beli barang, sudah termasuk biaya pembuangannya. Tapi tentu mekanisme ini juga merangsang terjadinya penyelundupan atapun penjualan "dibawah tangan". salam, Eriyawan --------------------------------------------------------------------- Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]
