http://kompas.com/kompas-cetak/0104/06/IPTEK/ment10.htm >Jumat, 6 April 2001 Menteri Dukung Ornop Somasi Iklan Rokok Jakarta, Kompas Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial (Menkes & Kesos) Achmad Sujudi mendukung upaya kalangan organisasi nonpemerintah (ornop) untuk mensomasi para pihak yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 38 Tahun 2000, khususnya dalam penyiaran iklan rokok di televisi di bawah pukul 21.30. Menurut survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), pelanggaran yang sempat dipantau pada bulan Oktober 2000 lalu mencapai 50 persen dari iklan rokok di televisi, terutama rokok produksi perusahaan nasional. Pendapat ini dikemukakan Achmad Sujudi seusai membuka pertemuan konsultasi negara-negara anggota Badan Kesehatan Dunia (WHO) kawasan Asia Tenggara (SEARO) di Jakarta, Kamis (5/4). Pertemuan dua hari itu merupakan persiapan bagi perumusan Konvensi Kerangka Pengendalian Tembakau (FCTC) di markas besar WHO, Geneva, Swiss, akhir bulan April ini. "Sebenarnya pemerintah sudah berkompromi dan bertoleransi dengan merevisi PP No 81/1999 yang sama sekali melarang penayangan iklan rokok di televisi menjadi PP No 38/2000 yang mengizinkan iklan rokok di media elektronik antara pukul 21.30-05.00. Tetapi ini pun masih juga dilanggar. Selain kalangan masyarakat, pemerintah juga tidak akan lagi mendiamkan pelanggaran ini. Bahkan, kami akan tingkatkan PP itu menjadi undang-undang," ujar Achmad Sujudi kepada wartawan. Dokumen rahasia Dr Douglas Bettcher, Koordinator Tim Konvensi Pengendalian Tembakau WHO Pusat dalam jumpa pers di kantor WHO Indonesia sehari sebelumnya menyatakan bahwa kalangan industri rokok di negara-negara maju sebenarnya sudah lama memiliki dokumen internal rahasia tentang kecanduan (adiksi) dan berbagai akibat negatif yang ditimbulkan oleh rokok. Dokumen rahasia itu belakangan bocor ke publik, dan jumlahnya mencapai tak kurang dari 35 juta halaman. Sebagian digunakan sebagai dasar untuk melakukan gugatan di pengadilan oleh para korban rokok. "Selama ini industri rokok mengklaim masalah pengendalian tembakau adalah urusan negara-negara maju. Klaim itu jelas salah karena rokok adalah juga masalah besar di negara-negara berkembang. Saat ini sekitar 4 juta penduduk dunia mati atau sekarat akibat penyakit yang berhubungan dengan rokok, tahun 2030 (akan) menjadi 12 juta, dan 70 persennya adalah penduduk negara berkembang," tutur Bettcher. Dikatakan, seperti halnya pengaturan masalah penipisan lapisan ozon di atmosfer dan perubahan iklim yang diatur dengan traktat internasional, yaitu Protokol Montreal dan Protokol Kyoto, maka pengendalian masalah rokok juga akan diatur lewat FCTC. Diharapkan FCTC akan berhasil rampung dirumuskan tahun 2003, dan bakal menjadi sebuah konvensi internasional yang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Diakui bahwa kekuatan mengikat FCTC memang tidak akan terlalu kuat, namun masih lebih kuat dibanding Kode Pemasaran Susu Formula yang pernah dikeluarkan bersama oleh WHO dan Unicef pada awal 1980-an. "Kalau isi FCTC terlalu keras nanti hanya akan diratifikasi oleh dua-tiga negara, ya, percuma saja. Akan lebih baik jika FCTC nanti diratifikasi oleh sebanyak mungkin negara, dan kemudian negara-negara itu membuat sendiri peraturan dan implementasinya. Yang penting negara-negara harus bekerja sama, sehingga ini merupakan sebuah gerakan kesehatan masyarakat global," ujar Bettcher. Ia menambahkan, jika sepuluh tahun lalu masalah pengendalian rokok diatur maka WHO akan dianggap gila. Namun, kini dengan makin banyaknya fakta medis tentang bahaya rokok, riset tentang dampak kerugian ekonomi, dan banyaknya gugatan hukum ke industri rokok, maka FCTC tidak dapat dibendung lagi. Di tingkat internasional sendiri, badan-badan dunia lain, seperti Bank Dunia, juga memberikan dukungan bagi perlunya pengendalian rokok karena memang dampaknya bagi perekonomian berbagai negara amat mengerikan. Pertumbuhan tercepat Sementara itu, dr Merdias Almatsier SpS(K) selaku Ketua Umum Komisi Nasional Penanggulangan Masalah Merokok menyatakan, jumlah perokok di Indonesia-khususnya di kalangan remaja-justru amat mengkhawatirkan. Pertumbuhan perokok baru di kalangan anak-anak dan remaja di Indonesia setiap tahun mencapai 17 persen, dan ini merupakan yang tercepat di dunia. Penyebab utamanya adalah akibat paparan iklan yang gencar di media massa, terutama televisi. "Walaupun sudah ada PP No 38/2000 yang mengatur penayangan iklan rokok di televisi hanya boleh di atas pukul 21.30, nyatanya dari survei YLKI, amat banyak yang melanggar PP ini. Oleh karena itu, kami dari komisi nasional akan mensomasi perusahaan rokok, biro iklan dan media yang menayangkan iklan rokok di bawah pukul 21.30," kata Almatsier. Ia menegaskan bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia (HAM), termasuk udara bersih dan bebas dari asap rokok. Asap dari ujung rokok diketahui mengandung senyawa dan zat yang lebih berbahaya dibanding asap yang dihisap dan dikepulkan oleh perokok. Karena itu, perokok pasif memiliki risiko kesehatan, seperti kanker paru, yang tidak kecil. Bahkan, menurut dr Tjandra Yoga Aditama SpP, dokter ahli paru dan pengurus Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), kans terjadinya kanker paru pada wanita yang suaminya perokok 20-30 persen lebih tinggi dibanding mereka yang suaminya tidak merokok. (ij)
