http://kompas.com/kompas-cetak/0104/09/IPTEK/pene10.htm >Senin, 9 April 2001 Kunjungan Delegasi Uni Eropa ke TNGL Penegakan Hukum di Indonesia Lemah Kompas/arbain rambey Besitang, Kompas Kunjungan 20 orang delegasi Uni Eropa-enam di antaranya adalah duta besar-ke Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), 6-7 April 2001, adalah untuk melihat sendiri keadaan hutan lindung itu. Kedatangan mereka sangat terkait dengan bantuan yang akan disalurkan Uni Eropa kepada Indonesia, yang selama ini dinilai sangat lemah dalam menangani penegakan hukum upaya pelestarian hutannya.Dari sidang CGI terakhir di Tokyo bulan Oktober 2000 lalu, salah satu syarat yang diajukan Uni Eropa untuk pencairan bantuan adalah keseriusan Indonesia dalam melindungi hutannya. Kunjungan ke TNGL yang terletak di perbatasan Sumut dan Aceh kali ini adalah juga hasil plot pertemuan CGI di Tokyo itu. TNGL adalah hutan primer terluas di Asia Tenggara, dan merupakan kawasan hutan satu-satunya di dunia yang mempunyai beberapa hewan langka sekaligus di satu tempat. Selain merupakan salah satu paru-paru dunia, TNGL adalah habitat asli orangutan, badak sumatera, gajah sumatera, dan juga harimau sumatera yang tinggal beberapa ekor lagi. Hidup juga di sini puluhan burung endemik yang sudah langka. Sampai rombongan delegasi meninggalkan Medan, belum keluar satu pun pernyataan dari Ketua Delegasi Sabato Della Monica tentang kunjungan timnya kali ini. Namun, dari diskusi dengan para anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pihak-pihak terkait Indonesia-antara lain-pihak kehutanan, terkuak banyak kenyataan yang selama ini seakan tertutupi. Hukum lemah Di Indonesia saat ini hukum yang ada untuk menegakkan kelestarian hutan dinilai sangat lemah. Selain hukumnya yang sudah lemah, pelaksanaan hukumnya pun tidak didukung upaya serius. Hal ini diperparah oleh adanya budaya masyarakat yang sangat permisif terhadap kerusakan hutan di tengah kesulitan ekonomi sekarang ini. Ketiga hal itu merupakan penyebab pokok terjadinya illegal logging atau perambahan hutan di berbagai daerah di Tanah Air. Selain itu, dan ini sudah menjadi rahasia umum, banyak oknum instansi kehutanan dan instansi keamanan yang terlibat dalam perambahan liar. Hal itu ditegaskan kembali oleh Darwan Prinst dari Lembaga Advokasi Petani Sumatera Utara menjawab pertanyaan Duta Besar Denmark Michael Stemberg. Dalam dialog di tepi hutan TNGL itu, pengawalan oleh aparat keamanan tampak sangat ketat. Di sana-sini terlihat aparat Brimob dan TNI Angkatan Darat yang berjaga-jaga dengan senjata M-16 dan jenis senjata otomatis lainnya. Sejumlah polisi dari Polres Langkat dan Polda Sumut juga disiagakan di tempat-tempat strategis, ditambah puluhan aparat keamanan berpakaian si-pil. Sebuah sumber menyebutkan, untuk pengamanan dan pengawalan para duta besar negara Uni Eropa itu dilibatkan 360 personel. Dipimpin oleh Duta Besar Uni Eropa Sabato Della Monica, para duta besar yang hadir langsung dalam dialog tersebut adalah Duta Besar Swedia Harald Sanberg, Luk Darras (Belgia), Michael Stemberg (Denmark), Gerhard Fulda (Jerman), dan Baron Schelto van Heemstra (Belanda). Inggris, Austria, Finlandia, Perancis, Portugal, Spanyol, Italia, dan Yunani diwakili para sekretaris kedutaan atau konsulernya. Dari kelompok LSM, antara lain hadir Forum Komunikasi Pengacara (FKP) 61, Lembaga Advokasi Petani, Walhi, Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (Ismahi) Universitas Sumatera Utara (USU), Konsorsium Penyelamatan Hutan dan Kawasan Ekosistem Leuser (KPHKEL), serta beberapa LSM dari Aceh dan LSM Telapak, Bogor. Terhadap jawaban Darwan Prints dalam dialog yang juga dihadiri Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan Ir Wahyudi Wardoyo itu, Duta Besar Denmark tampak hanya bisa menggeleng-gelengkan kepala. Sebelumnya, Stemberg juga "menggugat" penggunaan dana bantuan dari Uni Eropa dalam upaya-upaya pelestarian hutan di Indonesia. Tentang kasus-kasus perambahan hutan yang ditangani aparat keamanan maupun kalangan instansi kehutanan sendiri, seperti yang ditanyakan Duta Besar Belanda, ketua-ketua LSM tersebut berterus-terang bahwa yang sampai ke pengadilan sangat kecil persentasenya. Di samping sangat sedikit, terdakwanya pun hanyalah para penebang kayu yang notabene adalah rakyat kecil yang terjepit oleh kesulitan ekonomi. Sedangkan cukong-cukong yang berdiri di belakang aksi perambahan hutan tersebut tetap tak terjamah hukum. Marjoko selaku Sekjen KPHKEL mengatakan, pihak-pihak LSM selalu kecewa setelah berhasil menangkap basah para pelakunya karena instansi berwenang tidak menindaklanjutinya. (arb/sp)
