http://kompas.com/kompas-cetak/0104/09/IPTEK/pene10.htm
>Senin, 9 April 2001

Kunjungan Delegasi Uni Eropa ke TNGL 
Penegakan Hukum di Indonesia Lemah

Kompas/arbain rambey 

Besitang, Kompas 
Kunjungan 20 orang delegasi Uni Eropa-enam di antaranya adalah duta besar-ke Taman 
Nasional Gunung Leuser (TNGL), 6-7 April 2001, adalah untuk melihat sendiri keadaan 
hutan lindung itu. Kedatangan mereka sangat terkait dengan bantuan yang akan 
disalurkan Uni Eropa kepada Indonesia, yang selama ini dinilai sangat lemah dalam 
menangani penegakan hukum upaya pelestarian hutannya.Dari sidang CGI terakhir di Tokyo 
bulan Oktober 2000 lalu, salah satu syarat yang diajukan Uni Eropa untuk pencairan 
bantuan adalah keseriusan Indonesia dalam melindungi hutannya. Kunjungan ke TNGL yang 
terletak di perbatasan Sumut dan Aceh kali ini adalah juga hasil plot pertemuan CGI di 
Tokyo itu. 
TNGL adalah hutan primer terluas di Asia Tenggara, dan merupakan kawasan hutan 
satu-satunya di dunia yang mempunyai beberapa hewan langka sekaligus di satu tempat. 
Selain merupakan salah satu paru-paru dunia, TNGL adalah habitat asli orangutan, badak 
sumatera, gajah sumatera, dan juga harimau sumatera yang tinggal beberapa ekor lagi. 
Hidup juga di sini puluhan burung endemik yang sudah langka. 
Sampai rombongan delegasi meninggalkan Medan, belum keluar satu pun pernyataan dari 
Ketua Delegasi Sabato Della Monica tentang kunjungan timnya kali ini. Namun, dari 
diskusi dengan para anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pihak-pihak terkait 
Indonesia-antara lain-pihak kehutanan, terkuak banyak kenyataan yang selama ini seakan 
tertutupi. 
Hukum lemah 
Di Indonesia saat ini hukum yang ada untuk menegakkan kelestarian hutan dinilai sangat 
lemah. Selain hukumnya yang sudah lemah, pelaksanaan hukumnya pun tidak didukung upaya 
serius. Hal ini diperparah oleh adanya budaya masyarakat yang sangat permisif terhadap 
kerusakan hutan di tengah kesulitan ekonomi sekarang ini. 
Ketiga hal itu merupakan penyebab pokok terjadinya illegal logging atau perambahan 
hutan di berbagai daerah di Tanah Air. Selain itu, dan ini sudah menjadi rahasia umum, 
banyak oknum instansi kehutanan dan instansi keamanan yang terlibat dalam perambahan 
liar. Hal itu ditegaskan kembali oleh Darwan Prinst dari Lembaga Advokasi Petani 
Sumatera Utara menjawab pertanyaan Duta Besar Denmark Michael Stemberg. 
Dalam dialog di tepi hutan TNGL itu, pengawalan oleh aparat keamanan tampak sangat 
ketat. Di sana-sini terlihat aparat Brimob dan TNI Angkatan Darat yang berjaga-jaga 
dengan senjata M-16 dan jenis senjata otomatis lainnya. Sejumlah polisi dari Polres 
Langkat dan Polda Sumut juga disiagakan di tempat-tempat strategis, ditambah puluhan 
aparat keamanan berpakaian si-pil. Sebuah sumber menyebutkan, untuk pengamanan dan 
pengawalan para duta besar negara Uni Eropa itu dilibatkan 360 personel. 
Dipimpin oleh Duta Besar Uni Eropa Sabato Della Monica, para duta besar yang hadir 
langsung dalam dialog tersebut adalah Duta Besar Swedia Harald Sanberg, Luk Darras 
(Belgia), Michael Stemberg (Denmark), Gerhard Fulda (Jerman), dan Baron Schelto van 
Heemstra (Belanda). Inggris, Austria, Finlandia, Perancis, Portugal, Spanyol, Italia, 
dan Yunani diwakili para sekretaris kedutaan atau konsulernya. 
Dari kelompok LSM, antara lain hadir Forum Komunikasi Pengacara (FKP) 61, Lembaga 
Advokasi Petani, Walhi, Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (Ismahi) Universitas 
Sumatera Utara (USU), Konsorsium Penyelamatan Hutan dan Kawasan Ekosistem Leuser 
(KPHKEL), serta beberapa LSM dari Aceh dan LSM Telapak, Bogor. 
Terhadap jawaban Darwan Prints dalam dialog yang juga dihadiri Dirjen Perlindungan 
Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan Ir Wahyudi Wardoyo itu, Duta Besar 
Denmark tampak hanya bisa menggeleng-gelengkan kepala. Sebelumnya, Stemberg juga 
"menggugat" penggunaan dana bantuan dari Uni Eropa dalam upaya-upaya pelestarian hutan 
di Indonesia. 
Tentang kasus-kasus perambahan hutan yang ditangani aparat keamanan maupun kalangan 
instansi kehutanan sendiri, seperti yang ditanyakan Duta Besar Belanda, ketua-ketua 
LSM tersebut berterus-terang bahwa yang sampai ke pengadilan sangat kecil 
persentasenya. Di samping sangat sedikit, terdakwanya pun hanyalah para penebang kayu 
yang notabene adalah rakyat kecil yang terjepit oleh kesulitan ekonomi. Sedangkan 
cukong-cukong yang berdiri di belakang aksi perambahan hutan tersebut tetap tak 
terjamah hukum. 
Marjoko selaku Sekjen KPHKEL mengatakan, pihak-pihak LSM selalu kecewa setelah 
berhasil menangkap basah para pelakunya karena instansi berwenang tidak 
menindaklanjutinya. (arb/sp) 

Kirim email ke