From: "Suwito" <[EMAIL PROTECTED]>
:
Date: Mon, 9 Apr 2001 18:00:50 +0700
Subject: [fkkm] PP 14 Th 2001 : tentang PT Perhutani
:
:
:
Kawan-kawan sekalian,
ini saya copykan PP yang belakangan ini menarik perhatian banyak pihak
file ini saya copy dari web dephut.go.id
semoga bermanfaat
salam
Wito
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2001
TENTANG
PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
(PERUM PERHUTANI) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
kegiatan perencanaan dan
pengurusan hutan, maka Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) yang
didirikan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 perlu dialihkan bentuknya
menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Umum
Kehutanan Negara
(PERUM PERHUTANI) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan
dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara
Nomo 2901);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3419);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 15; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
5. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 167;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan
(PERSERO)
(Lembarang Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3731);
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
(PERUM PERHUTANI) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1) Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) yang didirikan dengan
Peraturan Pemerintah
Nomor 15 tahun 1972 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 1999 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum
Kehutanan Negara
(PERUM PERHUTANI) dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan
(PERSERO) tersebut
dengan ketentuan bahwa segala hal dan kewajiban, kekayaan serta pegawai
Perusahaan Umum
Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) yang ada pada saat pembubarannya beralih
kepada
Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
adalah untuk
menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a. Mengelola hutan sebagai ekosistem sesuai karakteristik wilayah untuk
mendapatkan manfaat yang optimal
bagi PERSERO dan masyarakat sejalan dengan tujuan pengembangan wilayah;
b. Melestarikan dan meningkatkan mutu sumber daya hutan dan mutu lingkungan
hidup;
c. Menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan barang dan jasa
yang bermutu tinggi
dan memadai guna memenuhi hajat hidup orang banyak dan memupuk keuntungan;
d. Usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan
PERSERO.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang
ditempatkan dan disetor
pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam
Perusahaan Umum
Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI).
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan
hasil perhitungan yang dilakukan oleh Departemen Keuangan dan Depertemen
Kehutanan.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO)
diatur dalam
Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan
(PERSERO) yang terbagi
atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
1998.
(4) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1,
dilakukan menurut ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 5
Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4
dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya
Perusahaan Umum
Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI), Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 105) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 23 Maret 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Maret 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 27
Salinan sesuai aslinya
SEKRETARIS KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perudangan-undangan I,
Lambock V. Nahattands