http://kompas.com/kompas-cetak/0104/19/IPTEK/sist10.htm
>Kamis, 19 April 2001

Sistem HPH Akan Dihapuskan

Jakarta, Kompas 
Sistem manajemen hutan dengan pemberian hak pengusahaan hutan (HPH) kepada pengusaha 
yang berlaku selama 35 tahun, telah menimbulkan kerusakan yang luas di berbagai 
wilayah. Kerusakan yang terjadi di hutan tropis basah di Indonesia, menurut Bank 
Dunia, pada tahun lalu mencapai dua juta hektar per tahun atau sekitar separuh 
Provinsi Jawa Barat yang luasnya 4,62 juta hektar. Berdasarkan fakta itu, maka pola 
HPH ada kemungkinan ditiadakan atau dihapuskan.Demikian pernyataan Menteri Kehutanan 
Marzuki Usman dalam makalahnya yang disampaikan pada Seminar "Menuju Undang-Undang 
Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Adil, Demokratis, dan Berkelanjutan", di Jakarta, 
Rabu (18/4). 
Dikemukakan Marzuki, "Dengan fakta tersebut, tampaknya di masa depan pemberian izin 
pengusahaan semacam itu perlu ditimbang kembali dengan saksama karena hands-off policy 
justru merusak hutan. Dan dengan adanya kenyataan itu, dapat disarankan sebuah kondisi 
ceteris paribus, yaitu tidak akan ada lagi pola manajemen hutan berbentuk hak 
pengusahaan hutan." 

http://kompas.com/kompas-cetak/0104/19/iptek/pena10.htm
>Kamis, 19 April 2001

Penambangan PT CPM di Palu Dipertanyakan Keabsahannya

Palu, Antara 
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah menilai rencana PT Citra 
Palu Minerals (CPM) untuk mengelola tambang emas di Lokasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) 
Poboya, Kotamadya Palu, sangat tidak transparan dan tidak melibatkan beberapa instansi 
teknis. 
"Sejak eksplorasi emas Poboya dimulai tahun 1998, perusahaan ini tak pernah 
berkoordinasi dengan kami. Tahu-tahu telah melakukan pengeboran pada beberapa titik di 
lokasi Tahura," kata Kepala BKSDA Sulteng Ir HZ Hudiyono, di Palu, Rabu (18/4). 
Investor nasional ini berminat mengelola tambang emas pada hamparan 500 hektar di 
Tahura Poboya yang diperkirakan memiliki cadangan (deposit) bahan galian B itu sebesar 
60 ton. Padahal pengeboran di lokasi Tahura seharusnya ada izin dari BKSDA karena 
berada dalam kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang. 

http://kompas.com/kompas-cetak/0104/19/DAERAH/bera21.htm
>Kamis, 19 April 2001

Beras Impor Gusur Beras Lokal

Pontianak, Kompas 
Impor beras dari Vietnam masih terus berlangsung di Pontianak, Kalimantan Barat 
(Kalbar). Mengalirnya beras impor tersebut dikhawatirkan akan memicu merosotnya harga 
beras lokal yang sedang dipanen petani. Karena itu, Pemda Kalimantan Barat agar segera 
menghentikan impor beras, sebagai upaya penyelamatan terhadap nasib petani setempat. 
Uray Faisal Hamid, anggota DPR asal Kalbar kepada Kompas, Rabu (18/4) mengatakan, 
sangat prihatin melihat nasib petani di Kalimantan Barat saat ini. Harga beras impor 
di pasaran selalu berkisar Rp 2.350-Rp 2.800 per kilogram. Sementara beras lokal yang 
dijual pengecer lebih mahal, yakni minimal Rp 2.800 per kilogram. 

http://kompas.com/kompas-cetak/0104/19/JATIM/kayu22.htm
>Kamis, 19 April 2001

Kayu Berumur Ratusan Tahun Jadi Incaran Pencuri 
* Barang bukti kayu dimusnahkan

Jember, Kompas 
Dua orang pencuri, Stn (45) dan Jum (40) warga Kecamatan Muncar (Banyuwangi), 
ditangkap petugas kepolisian, sewaktu akan membawa kayu ke luar Taman Nasional Meru 
Betiri, Jember, Selasa petang. Dua batang kayu jenis kesambi berumur lebih 100 tahun 
itu dicuri dari kawasan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB), Blok Aren, Desa Sanenrejo, 
Kecamatan Tempurejo.Dalam setahun dua kasus pencurian kayu rimba berhasil ditangkap. 
Kasus pertama berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, namun tersangkanya hingga kini 
masih berkeliaran di luar dan malahan kabur. Aparat keamanan belum berhasil menangkap 
tersangkanya, Mul, setelah dikeluarkan dari tahanan dengan jaminan. 
Pencuri kayu berdiameter satu meter lebih dan tinggi 15 meter yang telah diolah dari 
kawasan taman nasional itu, kini meringkuk di tahanan Polres Jember bersama Mis (40), 
sopir truk berpelat nomor polisi P 2289 C. Barang curian itu sudah diolah menjadi 
empat batang balok sepanjang 12 meter dengan tebal 18 cm x 27 cm, dan empat batang 
balok berpanjang empat meter dengan ketebalan sama. 

http://www.surabayapost.co.id/
SURABAYA Kamis, 19 April 2001

Hari Bebas Mobil Surabaya 2001, 22 April
Angkutan Umum Tak Keberatan Jl. Pemuda Ditutup Sementara
Surabaya - Surabaya Post 

Hari Bebas Mobil Surabaya 2001 yang ditetapkan 22 April mendatang didukung oleh 
kalangan angkutan umum, senyampang ruas jalan yang ditutup itu satu dari tujuh jalan 
protokol. Sehingga kru angkutan bisa memilih jalur alternatif lain untuk mendukung 
mobilitas penumpang tanpa merugikan pengelolanya. 
Demikian rangkuman pendapat yang dilontarkan Kacab Damri Unit Bus Kota (UBK) Surabaya 
I Ketut Mudita dan Ketua Kelompok Kerja Unit Taksi Surabaya (KKU-TS) Eddy Suwarno, 
Kamis (19/4), menanggapi kampanye Hari Bebas Mobil Surabaya 2001. 
Menurut Ketut, jika paringatan Hari Bebas Mobil Surabaya 2001 itu cuma menutup satu 
jalan protokol, yakni Jl. Pemuda sepanjang 600 meter dari pukul 05.00-18.00 pada 
Minggu, 22 April mendatang, ya tidak masalah. 
Pasalnya, lanjut dia, mobil pribadi dan angkutan umum seperti bus kota, mikrolet, 
taksi argometer, angguna bisa mencari alternatif lain untuk menghindari ditutupnya Jl. 
Pemuda. 
"Mumpung masih ada waktu tiga hari, sebaiknya Pemkot melalui DLLAJ dan Satlantas 
Polwiltabes Surabaya lebih intensif melakukan sosialisasi kampanye itu. Tujuannya agar 
pemakai jalan tak kaget jika ada penutupan Jl. Pemuda," ujarnya. 

http://kompas.com/kompas-cetak/0104/19/NASIONAL/suri07.htm
>Kamis, 19 April 2001

Suripto Serahkan Bukti Kasus KKN Prajogo Pangestu

Kompas/alif ichwan 
Jakarta, Kompas 
Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Dephutbun), Suripto, 
Rabu (18/4), datang ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menyerahkan bukti-bukti 
baru kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan Prajogo 
Pangestu. Dari hasil penelitian yang dilakukan Dephutbun, Prajogo melalui PT Musi 
Hutan Persada (MHP) telah menyalahgunakan dana reboisasi. 
"Saya menyerahkan bukti-bukti baru dan menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan 
dengan bukti-bukti itu yang menurut saya cukup kuat sebagai bukti hukum. Ini atas 
permintaan Jaksa Agung dalam pertemuan di Hotel Regent tadi malam, agar bahan-bahan 
yang telah saya serahkan tiga minggu lalu dilengkapi dan dipertegas. Hal-hal mana saja 
yang sudah dianggap bisa mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti hukum agar bisa ke 
tingkat penyidikan," kata Suripto usai menemui Jaksa Suwandi di Gedung Bundar. 

Kirim email ke