Dear Mas Bayu,
Pertama-tama saya tidak bermaksud mengatakan bahwa hal ini akan dilakukan di
sekitar TNGL (walaupun kemungkinan tersebut ada, dan satu kasus telah sukses
di pengadilan), tetapi lebih kepada daftar tugas yang akan dilakukan oleh
logging response center yang akan didukung oleh dana EU tersebut.
Tentu saja ada banyak hal yang dapat dilakukan dalam menmghadapi illegal
logging. Prinsipnya dapat dibagi dua: (1) dari sisi supply, (2) dari sisi
demand.
Kalau class action mungkin lebih dari sisi supply nya. Tetapi usaha-usaha
disisi demand juga sangat penting sekali, dan pada jangka panjang malah
cukup efektif, asal semua committed dan konsisten. Sedangkan education yang
anda sebutkan dapat cross sisi, ya supply juga demand.
Hal lain yang perlu juga dilihat adalah actor yang terlibat. Biasanya
masyarakat hanya perpanjangan tangan actor kunci, yang umumnya pihak-pihak
yang saya sebutkan sebelumnya. Jadi sasaran tindakannya juga akan berbeda.
Kalau soal lahan untuk kopi ataupun lainnya, saya pikir tidak bermasalah
asalkan jelas konsep pengembangan kawasannya. Ada lahan yang diperuntukkan
untuk kegiatan pembangunan, dan ada yang harus dipertahannkan untuk kawasan
konservasi.
Dibalik semua itu, tentu saja harus didefisikan dulu apa yang kita maksud
dengan illegal logging, apa kriterianya?
terima kasih,
jamal
----- Original Message -----
From: "bayu" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, April 23, 2001 11:37 AM
Subject: Re: [envorum] Fw: Press Release: EU PROVIDES 2 MILLION EURO FOR
ILLEGAL LOGGING RESPONSE CENTRE
Dear Pak Jamal,
Kalau di Bengkulu, daftar pak Jamal bisa nambah dengan sebagian besar
masyarakat yang sedang bangun rumah di Bengkulu ini.
Sejak ditutupnya HPH di BKL (sejak sekitar 2 tahun yang lalu), dan hanya
sedkit IPK yang operasional, di berbagai depot kayu di Bkl, masih tersedia
banyak sekali kayu (dan menurut info banyak teman, sebagian besar kayu-kayu
tersebut illegal). Bahkan tercatat pengeluaran kayu dari Bengkulu Utara ke
Sumatera Barat akhir-akhir berjumlah 300 m3 per hari!!! (dari mana kayu
ini...????)
Sambil main-main saya hitung, kalau umumnya orang yang bangun rumah seluas
40m2 membutuhkan kayu sekitar 2 m3 (rumah sederhana), dan produksi kayu
olahan untuk 1 ha lahan hutan adalah sekitar 25 m3, maka untuk bangun rumah
40m2, harus ada lahan yang ditebang seluas 800 m2.
Kalau orangnya tambah kaya, dan rumahnya dilebarkan lagi menjadi 60m2, maka
hutan yang harus ditebang adalah: 1200 m2 !!
Artinya setiap 1 m2 perluasan rumah rata-rata butuh 20m2 lahan yang
ditebang.
Jadi kalau di Bengkulu orang terus membangun rumah (artinya konsumennya ada,
termasuk banyak tetangga saya), atau bahkan ada konsumen di Sumatera Barat,
saya tidak heran kalau penebangan hutan akan terus berlangsung
(he...he...he..temen deket saya yang aktivis lingkungan, sempat melotot pada
saat dia pamer sedang bangun rumah dan saya nyeletuk bahwa dia termasuk yang
memacu perusakan hutan di Bkl )
Iseng-iseng juga saya kalkulasikan, bahwa untuk memenuhi kebutuhan kertas di
5 fakultas ( 4.5 ton/per tahun) di universitas saya, dibutuhkan lahan hampir
3 ha/tahun !!! (ini untuk menghasilkan serat kayu dan energi untuk membuat
dan mengangkut kertasnya). Bayangin hanya untuk mendukunf 5 fakultas di
universitas kecil gini aja, butuh luas permukaan bumi sebesar 3 ha per tahun
harus dimonopoli???
Selama ada konsumen, ada pasar, saya kira illegal logging akan jalan terus
(no matter bagaimana peraturannya). Kalau pencuri kayu ditangkap dan
dipersalahkan sebagai "pencuri", apa donk sebutannya bagi si pembeli kusen
pintu dan sekarang kusen tsb sedang dipasang dirumahnya ???
Harian lokal (Semarak Bengkulu, 31 Maret 2001) melaporkan bahwa 34.45% hutan
lindung Bukit Daun rusak parah akibat illegal logging dan perambah hutan
(untuk kopi). Jelas langkah berikutnya nangkepin pencuri kayu, dan
menyalahkan perambah untuk kopi.
Urusan pencuri kayu saya udah cerita yang di atas. gimana dengan kopi..??
siapa sebetulnya yang mendorong perambahan?
Saya sudah hitung, konsumsi kopi bubuk rata-rata per orang adalah 2 kg per
tahun. Menurut ahli kopi, 1 ha (10.000m2) lahan bisa menghasilkan sekitar
350 kg bubuk kopi/tahun. Berarti untuk memenuhi kebutuhan kopi setiap orang
per tahun, dibutuhkan lahan seluas 57 m2 (atau 1.1 m2 untuk minum kopi per
minggu)
Apabila 50% dari penduduk laki-laki di Bengkulu (yang berusia 15 th ke atas)
minum kopi setiap hari, maka akan dibutuhkan 509 400 kg bubuk kopi, dan
bubuk kopi sebanyak ini harus dihasilkan dari lahan seluas 1455,5 hektar
lahan
Apabila konsumsinya sedikit meningkat, misalnya tidak 2 kg per tahun tetapi
3 kg per tahun, maka dibutuhkan lahan seluas 2183,2 hektar yang hanya khusus
untuk memenuhi khusus konsumsi kopi. Kalau harus diekspor..???
Jadi siapa yang harus dipelototin untuk perambahan hutan di Bukit Daun dan
lain-lainnya..???
Ya.....kita-kita peminum kopi inilah....he...he...he..
Kalau saya sih cenderung edukasi pada konsumen supaya tidak rakus.
Pencuri kayu,perambhan hutan dsb itu memang "menggemaskan", cuman ya...itu
mereka bereaksi terhadap pasar alias tuntutan konsumen. Ada berbagai
undang-undang untuk "mengawal" SDA, tapi ada nggak sih undang-undang yang
membatasi konsumsi?
Okay gitu dulu mas Jamal
salam>>>bayu
P.S.
Saya sedang diskusi dengan Asep (temen saya yang di LEI) nanyain kemana
larinya kayu hasil illegal logging...kalau ntar terbukti mampir di
negara-negara yang sekarang seru melototin illegal logging di
Indonesia...yahhhh akan jadi lebih seru diskusinya
---- Original Message -----
From: Jamal M. Gawi
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Sunday, April 22, 2001 4:02 PM
Subject: Re: [envorum] Fw: Press Release: EU PROVIDES 2 MILLION EURO FOR
ILLEGAL LOGGING RESPONSE CENTRE
Kalau misi ini berhasil, maka anda akan melihat aparat militer/polisi,
anggota/ketua DPRD, anggota MPR, Bupati dan staf Pemda serta keluarganya,
dan cukong kayu, akan masuk dalam list yang akan dibuat. Pertanyaannya,
dalam era otonomi daerah seperti sekarang ini, sejauh mana kemampuan
institusi lokal untuk menggarap mereka. Harapan yang realistis adalah
melalui class action. Hal ini juga harus dilakukan oleh LSM/NGO yang
berada
di tingkat propinsi, kecuali kalau ada yang committed dan berani di
tingkat
kabupaten.Operasi penegakan hukum juga dapat diharapkan asal di tingkat
propinsi. Hal ini dikarenakan, dalam banyak kasus, begitu dalamnya
keterlibatan aparat pemerintah (sipil/militer) dan DPRD dalam kegiatan
illegal logging.
salam,
jamal
----- Original Message -----
From: "Ali Sofiawan" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Saturday, April 21, 2001 9:53 PM
Subject: [envorum] Fw: Press Release: EU PROVIDES 2 MILLION EURO FOR
ILLEGAL
LOGGING RESPONSE CENTRE
Subject: Press Release: EU PROVIDES 2 MILLION EURO FOR ILLEGAL LOGGING
---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]