--
--------- Forwarded Message ---------
DATE: Wed, 16 May 2001 13:26:35
From: "Riza V. Tjahjadi" <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Rekan-rekan,
Kemarin siang, 14.15-15.15, Rabu 16 Mei 2001 saya menghadiri rapat
koordinasi yang diselenggarakan oleh Ditjen HAKI Dep Kehakiman dan HAM,
guna mencari masukan untuk RUU Paten.
Di bawah pengantar saya ini, saya sampaikan petikan notulen rapat.
Saya akan memberikan jawaban tertulis kepada Ditjen HKI, maupun Komisi 2
DPR dalam sehari-dua ini.
Karenanya, saya mengharapkan dukungan dari lembaga anda. Jika anda
setuju dengan posisi PAN Indonesia, maka mohon dukungan anda diketik
pada lembar resmi organisasi anda, dan dikirimkan kepada
PAN Indonesia melalui fax:
(021) 8296545
Terima kasih,
Riza VT
PAN Indonesia
Jl. Persada Raya No. 1
Menteng Dalam
Jakarta 12870
No PATENT on LIFE
No PATENT on RICE
Notulen Rapat Antar Instansi/Lembaga Terkait Tanggal 16 Mei 2001
Tentang masukan untuk RUU Paten mengenai perlindungan Tanaman dikaitkan
dengan Pasal 27.3 (b) TRIPs
1. Rapat dipimpinan oleh Direktur Hak Cipta, Desain Industri dan Disain
Tata Letak Sirkit Terpadu mewakili Direktur Jenderal HKI.
2. Pertemuan Interdep dihadiri oleh wakil-wakil dari Departemen
Pertanian, Deperindag, Badan POM Depkes, Menristek/BPPT, KLH, Bapedal,
PAN (PESTICIDE ACTION NETWORK) Indonesia, dan IPB.
3. Dalam pembukaan rapat disampaikan maksud dan tujuan rapat adalah
untuk mencari masukan dari instansi dan lembaga terkait (belum merupakan
keputusan) tentang apakah perlu diadakan perlindungan Varietas Tanaman
yang sudah dilindungi melalui undang-undang perlindungan Verietas
tanaman (sui generis system). Lebih lanjut disampaikan bahwa RUU Paten
sedang dalam pembahasan di DPR yang direncanakan akan diselesaikan dalam
bulan Juni tahun2001.
4. Dalam pembahasan rapat telah disampaikan masukan sebagai berikut:
a. Departemen Pertanian (ada dua pendapat)
- Tanaman sebaiknya tidak perlu diberikan perlindungan kecuali dalam
bentuk perlindungan varitas tanaman.
- Untuk tanaman transgenik perlu diberikan perlindungan Paten dalam
rangka untuk menunjang penelitian dan memenuhi kebutuhan pangan.
b. Deperindag
- Untuk tanaman tidak perlu diberikan perlindungan dalam bentuk Paten
c. Badan POM Depkes
- Untuk keputusannya nanti disampaikan secara tertulis.
d. Menristek
- Tidak perlu tergesa-gesa dalam memberikan perlindungan dalam bentuk
Paten terhadap tanaman.
- Perlu dilihat rasio antara jumlah peneliti Indonesia dan Asing yang
meminta perlindungan dalam bentuk Paten terhadap tanaman.
- Petani Indonesia berbeda dengan petani di negara industri dimana
petani di negara industri adalah petani yang menggunakan teknologi dan
modal besar.
- Jawaban dari setiap peserta agar disampaikan secara resmi/tertulis
yang mewakili instansi dan lembaga masing-masing.
e. Meneg LH/ Bapedal
- Jawaban akan disampaikan secara tertulis
- Perlu dipertimbangkan juga perlindungan terhadap tradisional knowledge
yang dihubungkan dengan Convention of Biodivercity (CBD).
f. Bapedal
- Jawaban akan disampaikan secara tertulis.
g. PAN (Pesticide Action Network) Indonesia
- Sebelum Undang-undang No. 13 tahun 1997 tentang Paten PAN Indonesia
sudah secara tegas menolak untuk tidak memberikan perlindungan dalam
bentuk Paten untuk tanaman. Lebih dari itu disarankan No patent on
life. (lebih lengkap: lihat Kompas,
Jakarta Post, 22 March 1997; juga: Jumpa Pers PAN Indonesia-WALHI
tanggal 21 Maret 1997, dan Siaran Pers PAN Indonseia, 19 Maret 1997)
- Antara Ditjen HKI dan Deptan sebaiknya ada koordinasi yang lebih baik
dalam menetapkan kebijaksanaan pemerintah di bidang HKI.
h. IPB
- Untuk tanaman transgenik perlu diberikan perlindungan dalam bentuk
paten, sedangkan pembiakannya dilakukan secara konvensional/alami cukup
dalam bentuk perlindungan varietas tanaman.
- Diusulkan untuk dipertimbangkan terhadap varietas hewan.
5. Kesimpulan
Dalam rapat disepakati bahwa masing-masing instansi/lembaga terkait akan
menyampaikan masukan resmi secara tertulis paling lambat pada hari
Senin, 21 Mei 2001 yang dikirim ke
Direktur Jenderal HaKI
Direktorat Jenderal HaKI
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Jalan Daan Mogot KM. 24 Tangerang 15119
--------- End Forwarded Message ---------
Join 18 million Eudora users by signing up for a free Eudora Web-Mail account at
http://www.eudoramail.com
---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]