Teman-teman yang baik,
Bersama ini kkami kirimkan Pernyataan Sikap Politik ORNOP terhadap Kebuntuan
Konstitusi yang kini sedang melanda negeri tercinta kita.
Semoga pernyataan ini berguna bagi kita semua.
Salam,
Dete Aliah
============================
PERNYATAAN SIKAP KOALISI ORNOP TERHADAP
KEBUNTUAN KONSTITUSIONAL DAN PENYELEWENGAN KEKUASAAN OLEH INSTITUSI-INSTITUSI NEGARA
Adanya konflik antara pihak eksekutif dan legislatif yang keduanya telah menurun
legitimasinya, disamping adanya keputusan MPR yang mengagendakan impeachment terhadap
presiden melalui Sidang Istimewa yang dipercepat akan membawa tragedi demokrasi dan
berimplikasi pada konflik berskala luas dengan rakyat sebagai korban utama.
Sidang Istimewa bukanlah jalan keluar dari krisis yang sedang kita hadapi terutama
dengan adanya eskalasi kekerasan yang mulai tampak di depan mata. Di satu pihak telah
terjadi kebuntuan konstitusional, di mana baik eksekutif maupun parlemen mempunyai
tafsir masing-masing atas konstitusi. Di pihak lain, lembaga yang mempunyai kewenangan
untuk memberi tafsir konstitusi tidak ada. Akibatnya tafsir masing-masing didasarkan
atas kekuatan politik, yang cenderung mengedepankan kepentingan kekuatan politik
partisan, bukan pada kacamata kepentingan bangsa.
Selain itu, dalam periode penyelenggaraan negara paska Pemilu 1999 telah terjadi
penyelewengan kekuasaan (abuse of power) di kedua belah pihak baik eksekutif dan
legislatif. Khususnya pihak parlemen yang merasa memiliki kekuatan mayoritas di
parlemen menggunakan cara pemaksaan kehendak sebagai satu-satunya jalan keluar. Dan
karena menyelesaikannya secara ad-hoc, justru tidak akan pernah menjawab persoalan
konstitusi dan bahkan memelihara konflik permanen yang terus berpotensi menciptakan
bencana.
Demikian pula tidak kita lihat usaha-usaha yang serius dilakukan oleh penyelenggara
negara untuk menyelesaikan masalah-masalah yang fundamental, seperti masalah
kekerasan, terror bom., konflik agama dan etnis, hutang luar negeri, KKN, pelanggaran
HAM serta terbengkalainya sebagian besar tugas-tugas utama legislator untuk menyiapkan
Undang-Undang.
Dengan ini berdasarkan pertimbangan di atas, kami Koalisi Ornop menyampaikan
keprihatinan sebagai berikut:
1.. Telah terjadi konflik kekuasaan yang tidak ada habis-habisnya yang timbul karena
kebuntuan tafsir konstitusi..
2.. Terjadinya penyelewengan kekuasaan kedua belah pihak yang terutama disebabkan
oleh tidak adanya kehendak dari parlemen dalam menyelesaikan agenda-agenda reformasi,
termasuk juga tiadanya penyelesaian atas masalah-masalah dasar pelangaran HAM di masa
lalu maupun pelanggaran terus menerus yang terjadi sampai saat ini.
3.. Telah terjadi kegagalan penyelenggaraan negara yang merupakan kegagalan dari
seluruh struktur institusi negara.
4.. Terjadinya kebuntuan dalam komunikasi politik di antara para penyelenggara
negara yang merupakan prasyarat untuk menyelesaikan masalah-masalah besar bangsa tanpa
ada harapan penyelesaiannya melalui lembaga-lembaga negara.
5.. Dibudayakannya penggunaan terror dan kekerasan sebagai alat konflik politik yang
telah mengorbankan rakyat kecil termasuk kaum minoritas.
Oleh karena itu kami menuntut adanya solusi sebagai berikut:
1.. Mengembalikan mandat kepada rakyat sebagai pihak yang memberikan mandat untuk
memerintah bagi seluruh institusi negara.
2.. Pengembalian mandat tersebut dilaksanakan melalui sebuah pemilihan umum yang
dipercepat dengan sistem yang lebih demokratis.
3.. Diadakan perbaikan konstitusi yang memungkinkan pemilihan presiden secara
langsung dan perubahan undang-undang partai politik dan Pemilu agar memenuhi azas
kedaulatan dan keadilan rakyat.
4.. Bila konflik politik memakan korban jiwa rakyat, maka sepenuhnya menjadi
tanggungjawab dari semua elit politik yang menguasai institusi-institusi negara.
5.. Menyerukan kepada masyarakat untuk menarik dukungannya dari seluruh institusi
politik negara yang telah dan sedang melakukan praktek penyelewengan kekuasaan
6.. Menyerukan kepada masyarakat agar waspada dan tidak terkecoh atas usaha-usaha
militer dan kekuatan Orde Baru untuk kembali ke dalam kancah politik nasional.
7.. Menyerukan kepada masyarakat agar menolak segala bentuk penggunaan teror dan
kekerasan.
8.. Menyerukan kepada seluruh gerakan pro-demokrasi untuk melakukan konsolidasi demi
menjaga keberlangsungan jalannya demokrasi dan reformasi
Demikianlah sikap dan resolusi Koalisi Ornop untuk mengembalikan reformasi ke relnya
kembali.
Jakarta, 22 Juli 2001
1.. INFID
2.. YLBHI
3.. PBHI
4.. PBHI Jakarta
5.. WALHI
6.. WALHI Sumsel
7.. Solidaritas Perempuan
8.. Mitra Perempuan
9.. Gema Perempuan
10.. Koalisi Perempuan Indonesia
11.. APIK
12.. LBH APIK, Jakarta
13.. Sanggar Ciliwung
14.. URP
15.. BP-KPA
16.. KAPAL Perempuan
17.. FND
18.. HuMa
19.. Yayasan NADI
20.. FPPI
21.. SOLIDAMOR
22.. PIJAR Indonesia
23.. Solidaritas Nusa Bangsa
24.. YLK Sulsel
25.. Koalisi Ornop Sulsel
26.. Forum Pemerhati Perempuan Sulsel
27.. Aliansi Nasional untuk Konsolidasi Demokrasi
28.. YKRS
29.. Bina Desa
30.. ELSAM
31.. FAPI
32.. Institut Sosial Jakarta
33.. Kelompok Perempuan Salsabila
34.. YBH Bantaya, Palu
35.. Lembaga Bela Banua Talino, Pontianak
36.. Serikat Petani Karet Kalbar, Pontianak
37.. Konsorsium Pemberdayaan Masyarakat Dayak Pancur Kasih, Pontianak
38.. Yayasan Leuser Lestari, Medan
39.. Kelompok Studi Konservasi Alam, Medan
40.. AKATIGA Bandung
41.. YBKS Solo
42.. Koslata Mataram
43.. Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KSHK)
44.. Jaring PELA
45.. RMI Bogor
46.. KAPT/N
47.. Masyarakat Indonesia untuk Kemanusiaan (MIK)
48.. INSIST, Yogyakarta
49.. Seknas KOP-WTO
50.. Jaringan Organisasi Independen untuk Penguatan Rakyat (JOITARA), Sumut
51.. Serikat Perempuan Indonesia, Sumut
52.. Perhimpunan Buruh Perkebunan Independen Sumut (PERBBUNI)
53.. Urban Poor Consortium (UPC)
54.. SARI Solo
55.. FORSOLA
56.. Manikaya Kauci, Bali
57.. Yayasan Hidup Baru, Jakarta
58.. TAPAK AMBON
59.. LBH Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Makasar
60.. Serikat Nelayan Sumatera Utara (SNSU)
61.. Yayasan HAPSARI Perbaungan, Sumut
62.. Pusat Komunikasi dan Informasi Perempuan (PIKP), Sumut
63.. Yayasan Anak Laut (YAL), Sumut
64.. Wadah Pengembangan Alternatif Pedesaan (WPAP), Sumut
65.. Solidaritas untuk Perjuangan Buruh (SERU), Sumut
66.. Yayasan Buruh Mandiri (BUMI), Sumut
67.. Yayasan Pendidikan Bersama Masyarakat (YPBM), Sumut
68.. Lembaga Pemajuan Sumberdaya Rakyat (LAJUSUAR), Sumut
69.. Perhimpunan Petani Mandiri (PERPARI), Sumut
70.. Forum Komunikasi Pelajar (FKP), Sumut
71.. Forum Mahasiswa Deli Serdang (FORMADES)
72.. Kelompok Sedar Tani, Sumut
73.. Yayasan Bina Alam Indonesia, Sumut
74.. Handal Mahardika, Sumut
75.. Konsorsium Pembela Buruh Migran Indonesia (KOPBUMI)
**************************************************************************************************************************************************************************************************
Dete Aliah
Coordinator - Program Support Unit
INFID Secretariat Phone : (+62-21)
79196721, 79196722
Jl. Mampang Prapatan XI/23 Fax : (+62-21) 794
1577
Jakarta 12790 Email :
[EMAIL PROTECTED]
Indonesia Homepage:
http://www.infid.or.id
***************************************************************************************************************************************************************