PN Jaksel Putuskan PT Freeport Merusak Lingkungan 
Reporter: M. Rizal Maslan 

detikcom - Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan PT Freeport 
Indonesia telah bersalah, karena melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan dalam 
kasus longsor Bantuan Limbah (Overburden) penambangan di danau Wanagon. 

Sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2001) dipimpin Hakim Ketua Rusman Dani 
Ahmad, SH. Pihak penggugat, Walhi diwakili oleh kuasa hukumnya, gabungan dari PBHI, 
YLBHI, Elsam, Alperdo, dan Jatam. Sedangkan pihak tergugat, PT Freeport Indonesia 
diwakili kuasa hukumnya dari Minang Warman Associated. 

Dalam amar putusannya, PN Jakarta Selatan menetapkan PT Freeport Indonesia telah 
melanggar UU nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan. Karena itu, majelis 
hakim meminta dan memerintahkan PT Freeport untuk meminimalkan pencemaran limbahnya 
dari tingkat B3 (bahan berbahaya dan beracun) sampai mencapai ambang mutu air yang 
baik. 

Dalam pertimbangannya, hakim tidak setuju, jika auditor asing Montgomery Watson 
seharusnya dijadikan tergugat, seperti permintaan pihak tergugat, PT Freeport. Selain 
itu, hakim menilai gugatan penggugat (Walhi) cukup berlasan dan menilai surat kuasa 
pengugat sah. 

Hakim juga menolak seluruh eksepsi tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan 
penggugat. Menurut majelis hakim, tuntutan penggugat agar PT Freeport Indonesia 
meminta maaf melalui sejumlah media cetak dan elektronik tidaklah tepat, karena hal 
itu bukan untuk pelestarian lingkungan. 

Karena itu, menurut majelis hakim, kepada tergugat diperintahkan untuk meminimalkan 
pencairan limbah di Danau Wanagon dan daerah aliran sungainya dari tingkat B3 (bahan 
berbahaya dan beracun) mnenjadi air ambang batas baku (untuk diminum). 

Setelah mendengar putusan majelis hakim, kuasa hukum Freeport Minang Warman langsung 
menyatakan akan mengajukan banding. Menurut dia, pengajuan bandingnya akan dilakukan 
secepatnya. 

Kasus yang memperkarakan PT Freeport Indonesia ini merupakan gugatan Walhi (Wahana 
Lingkungan Hidup) yang didaftarkan pada PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 
459/pdt.G/2000/PN Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, Walhi menyatakan, sejak 
beroperasi di Irian Jaya pada 1972, Freeport yang telah mengalami perluasan areal dan 
perubahan kontrak bersama pemerintah Indonesia tahun 1991, ternyata tidak melakukan 
pengelolaan lingkungan dengan baik. 

Walhi mencontohkan, penambangan Freeport di Bukit Gresberg yang dilakukan di bawah 
standar lingkungan. Hal ini mengakibatkan terjadinya kerusakan ekologi setempat. Juga 
buangan limbahnya mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Perusahaan milik AS ini 
juga dituding Walhi telah melanggar HAM dengan cara melakukan berbagai bentuk 
kekerasan yang melibatkan tentara. 

Dalam gugatannya, Walhi juga mempersoalkan longsoran batuan limbah (overburden) 
penambangan Freeport sejak 20 Juni 1998 sampai 4 Mei 2000 di danau dan sungai Wanagon 
yang menyebabkan meluapnya material. Dalam kasus ini, 7 orang pekerja yang 
menyelesaikan kontruksi dam danau Wanagon diterjang luapan materiil itu. Empat orang 
di antaranya diduga tewas dan sampai saat ini mayatnya belum ditemukan. 

Namun, menurut Walhi, dalam kenyataannya Freeport Indonesia malah memberikan informasi 
yang bertentangan dengan fakta dan memanipulasi, sehingga merugikan kepentingan 
masyarakat dalam melakukan pengawasan lingkungan. Untuk itu, Walhi menggugat PT 
Freeport karena telah melanggar pasal 6 ayat 2 UU nomor 23 tahun 1997 tentang 
pengelolalan lingkungan dan psal 28f amandemen kedua UUD 45 yang mengakui hak-hak 
asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh, menyimpan dan menyebarluaskan 
informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia. 

Dalam gugatannya ini, Walhi menuntut agar PT Freeport meminta maaf 
sekurang-sekurangnya di 10 koran, 10 majalah, 5 stasiun TV, dan 10 radio. Namun, oleh 
PN Jakarta Selatan, tuntutan Walhi ini tak dikabulkan. )(asy)

Kirim email ke