PN Jaksel Putuskan PT Freeport Merusak Lingkungan Reporter: M. Rizal Maslan detikcom - Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan PT Freeport Indonesia telah bersalah, karena melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan dalam kasus longsor Bantuan Limbah (Overburden) penambangan di danau Wanagon. Sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2001) dipimpin Hakim Ketua Rusman Dani Ahmad, SH. Pihak penggugat, Walhi diwakili oleh kuasa hukumnya, gabungan dari PBHI, YLBHI, Elsam, Alperdo, dan Jatam. Sedangkan pihak tergugat, PT Freeport Indonesia diwakili kuasa hukumnya dari Minang Warman Associated. Dalam amar putusannya, PN Jakarta Selatan menetapkan PT Freeport Indonesia telah melanggar UU nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan. Karena itu, majelis hakim meminta dan memerintahkan PT Freeport untuk meminimalkan pencemaran limbahnya dari tingkat B3 (bahan berbahaya dan beracun) sampai mencapai ambang mutu air yang baik. Dalam pertimbangannya, hakim tidak setuju, jika auditor asing Montgomery Watson seharusnya dijadikan tergugat, seperti permintaan pihak tergugat, PT Freeport. Selain itu, hakim menilai gugatan penggugat (Walhi) cukup berlasan dan menilai surat kuasa pengugat sah. Hakim juga menolak seluruh eksepsi tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Menurut majelis hakim, tuntutan penggugat agar PT Freeport Indonesia meminta maaf melalui sejumlah media cetak dan elektronik tidaklah tepat, karena hal itu bukan untuk pelestarian lingkungan. Karena itu, menurut majelis hakim, kepada tergugat diperintahkan untuk meminimalkan pencairan limbah di Danau Wanagon dan daerah aliran sungainya dari tingkat B3 (bahan berbahaya dan beracun) mnenjadi air ambang batas baku (untuk diminum). Setelah mendengar putusan majelis hakim, kuasa hukum Freeport Minang Warman langsung menyatakan akan mengajukan banding. Menurut dia, pengajuan bandingnya akan dilakukan secepatnya. Kasus yang memperkarakan PT Freeport Indonesia ini merupakan gugatan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) yang didaftarkan pada PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 459/pdt.G/2000/PN Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, Walhi menyatakan, sejak beroperasi di Irian Jaya pada 1972, Freeport yang telah mengalami perluasan areal dan perubahan kontrak bersama pemerintah Indonesia tahun 1991, ternyata tidak melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik. Walhi mencontohkan, penambangan Freeport di Bukit Gresberg yang dilakukan di bawah standar lingkungan. Hal ini mengakibatkan terjadinya kerusakan ekologi setempat. Juga buangan limbahnya mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Perusahaan milik AS ini juga dituding Walhi telah melanggar HAM dengan cara melakukan berbagai bentuk kekerasan yang melibatkan tentara. Dalam gugatannya, Walhi juga mempersoalkan longsoran batuan limbah (overburden) penambangan Freeport sejak 20 Juni 1998 sampai 4 Mei 2000 di danau dan sungai Wanagon yang menyebabkan meluapnya material. Dalam kasus ini, 7 orang pekerja yang menyelesaikan kontruksi dam danau Wanagon diterjang luapan materiil itu. Empat orang di antaranya diduga tewas dan sampai saat ini mayatnya belum ditemukan. Namun, menurut Walhi, dalam kenyataannya Freeport Indonesia malah memberikan informasi yang bertentangan dengan fakta dan memanipulasi, sehingga merugikan kepentingan masyarakat dalam melakukan pengawasan lingkungan. Untuk itu, Walhi menggugat PT Freeport karena telah melanggar pasal 6 ayat 2 UU nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolalan lingkungan dan psal 28f amandemen kedua UUD 45 yang mengakui hak-hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh, menyimpan dan menyebarluaskan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia. Dalam gugatannya ini, Walhi menuntut agar PT Freeport meminta maaf sekurang-sekurangnya di 10 koran, 10 majalah, 5 stasiun TV, dan 10 radio. Namun, oleh PN Jakarta Selatan, tuntutan Walhi ini tak dikabulkan. )(asy)
