`````````````````````````
[EMAIL PROTECTED]
A r t i k e l   Lepas
^*^*^*^*^*^*^*^

Legislasi Syari'at Islam dan Aspirasi Perempuan
``````````````````````````````````````````````````````````
    Oleh: Fakih Huddin A. Qodir, M.A

Isu pelaksanaan syari'at Islam semakin merebak dibeberapa daerah di
Indonesia. Hal itu seiring dengan semangat otonomi daerah yang memberi
peluang setiap daerah untuk mengatur dirinya sendiri. Dulu, hanya Aceh yang
secara gencar menuntut perwujudan syari'at Islam di daerahnya, yang kemudian
disetujui oleh pemerintah pusat. Sekarang, dalam rentang waktu yang relatif
singkat, beberapa daerah seperti Sulawesi Selatan, Banten, Tasikmalaya,
Pamekasan, Riau, Ternate, Gorontalo sedang melakukan penggodokan untuk
menetapan peraturan daerah tentang syari'at Islam.

Fenomena ini tak pelak telah menimbulkan pro dan kontra, bahkan dalam
masyarakat Islam sendiri. Kelompok yang pro mengatakan, karena umat Islam
adalah mayoritas penduduk Indonesia, maka sudah sewajarnya syari'at Islam
menjadi landasan hukum kehidupan berbangsa dan bernegara. Mereka menyerukan
umat Islam untuk kembali pada al-Qur'an dan as-Sunah, agar berbagai problema
sosial politik yang sekarang melanda bangsa Indonesia dapat diatasi.

Sayangnya, tidak semua masyarakat Islam sepakat dengan mereka. Kelompok ini
bukan tak setuju syari'at Islam, tapi menolak pemahaman keagamaan kelompok
pertama. Menurut mereka, apa yang difahami kelompok pertama sebagai syari'at
Islam tak lain adalah fikih yang dikembangkan ulama Islam awal. Problemanya,
dengan beragamnya sudut pandang fikih yang terdapat di negeri ini, pendapat
kelompok manakah yang akan dijadikan rujukan ? Bukankan pemaksaan pandangan
satu versi syari'at Islam saja, justru bertentangan dengan semangat Islam
sendiri? Lagi pula, bukankah selama ini syari'at Islam sudah
terinternalisasi dalam sistem sosial masyarakat Indonesia ? Menurut kelompok
ini, ada atau tidaknya peraturan daerah tentang syari'at Islam, masyarakat
toh sudah hidup dengan tuntunan syari'at.

Menarik untuk menelusuri proses pengusulan syari'at Islam kedalam peraturan
daerah. Dari beberapa media cetak Islam yang menjamur di era reformasi ini,
ada yang menulis bahwa merebaknya tuntutan pemberlakuan syari'at Islam di
beberapa daerah merupakan aspirasi masyarakat Islam sendiri. Aspirasi itu
bisa ditangkap dari berbagai seminar, lokakarya, apel akbar yang diadakan
kelompok-kelompok Islam di daerah tersebut. Mereka juga melakukan 'hearing'
ke DPRD dan pemerintah setempat yang kemudian diikuti dengan munculnya
rancangan peraturan daerah yang memuat ketentuan pemberlakuan syari'at
Islam. Pertanyaannya, apakah satu dua kelompok melakukan seminar dan
lokakarya yang merekomendasikan pemberlakukan syari'at Islam, dianggap
mewakili semua masyarakat Islam ? Apakah apel akbar yang dihadiri sekian
ribu orang yang kemudian melahirkan pernyataan sikap menuntut syari'at Islam
menjadi hukum positif, sudah pantas dianggap menjadi aspirasi seluruh
mayarakat daerah tersebut ?

Di Sulawesi Selatan, isu syari'at Islam awalnya diajukan oleh Forum Pembela
Reformasi Islam (FPRI). Mereka aktif melakukan dakwah di mesjid-mesjid untuk
mensosialisasikan gagasan mereka. Kelompok ini juga melakukan 'hearing' ke
DPRD untuk mengusulkan syari'at Islam menjadi peraturan daerah. Di Lampung,
tekanan untuk memberlakukan syari'at Islam diajukan kelompok yang menamakan
dirinya Thaliban. Di Ternate, syari'at Islam telah diberlakukan meski belum
sampai pada tahap peraturan daerah. Perempuan-perempuan, termasuk pegawai
negeri di daerah tersebut, diharuskan memakai jilbab. Meski belum ada
undang-undang dan perangkat hukum yang mengatur pelaksanaan syari'at Islam,
tekanan yang dilakukan kelompok tertentu, membuat mereka tak berani keluar
rumah tanpa mengenakan busana muslim.

Nampaknya, proses pemberlakuan syari'at Islam di Ternate dan beberapa daerah
lainnya di Indonesia, mirip dengan yang terjadi di Aceh. Di Aceh, proses
'islamisasi' yang terjadi di masyarakat dilakukan atas tekanan kelompok
tertentu, jauh sebelum peraturan daerah tentang syari'at Islam diberlakukan.
Tempat hiburan dibakar dan dirusak massa. Perempuan yang tak mengenakan
jilbab digunduli dan dirobek pakaiannya. Di Tasikmalaya, ada perempuan
digunduli oleh masyarakat (entah masyarakat yang mana) karena keluar rumah
tanpa ditemani mahram. Di Yogya, sekelompok pemuda dari partai Islam
tertentu melakukan 'sweeping' terhadap perempuan-perempuan yang keluar
malam.

Pemberlakuan syari'at Islam yang terjadi di beberapa daerah, selain
menampilkan fenomena pemaksaan pandangan satu kelompok Islam tertentu pada
mayarakat lainnya, juga seakan mengukuhkan adagium bahwa syari'at Islam
sering tak ramah pada perempuan.

Tradisi Misogini di bawah Bendera Syari'at Islam Mari belajar dari sejarah.
Hanya berselang dua tahun setelah kemenangan revolusi Islam di Iran, Imam
Khoemeini membatasi ruang gerak perempuan di dunia publik. Imam Khomeini
mengharuskan perempuan mengenakan jilbab dan
memasang hijab bagi mereka di pasar-pasar, perguruan tinggi, perkantoran,
mesjid dan tempat umum lainnya. Di bawah bendera syari'at Islam, sang Imam
seakan menekankan bahwa tempat yang cocok bagi perempuan hanyalah dalam
wilayah domestik. Padahal semasa revolusi berlangsung, pendukung terkuat
gerakan Imam Khoemini adalah kelompok perempuan.

Hal yang sama terjadi di Afghanistan. Atas nama syari'at Islam, pemerintahan
Thaliban memberhentikan seluruh pegawai negeri perempuan. Tak peduli apakah
pekerjaan itu menjadi sandaran satu-satunya bagi perempuan tersebut untuk
penopang hidupnya atau keluarga dimana sang perempuan menjadi pencari nafkah
utama. Di negeri itu terlalu banyak daerah yang terlarang bagi perempuan.
Hatta, bunyi detak sepatu perempuanpun dapat dianggap menimbulkan
malapetaka.

Apakah hal yang sama akan terjadi pada daerah-daerah yang memberlakukan
syari'at Islam di Indonesia? Di Sumatera Barat, pernah ada rancangan
peraturan daerah yang melarang perempuan keluar rumah tanpa ditemani mahram,
antara pukul 10 malam sampai jam 4 pagi. Pelarangan itu diperlukan untuk
memberantas berbagai tindak maksiat dan kebobrokan masyarakat yang merebak
di tanah Minang akhir-akhir ini. Dan untuk itu perempuan telah dianggap
sebagai sumber dari segala problema tersebut.

Di kabupaten Karimun, propinsi Riau, juga sedang digodok undang-undang
pelanggaran kesusilaan yang intinya melarang segala kegiatan perdagangan
seksual dan segala fasilitasnya. Menurut Rina Dwi Lestari, satu dari 2
anggota perempuan di DPRD Karimun, rancangan undang-undang tersebut dibuat
setelah terjadi 'hearing' yang dilakukan beberapa ormas keagamaan yang
mensinyalir merebaknya aktivitas pekerja seks komersil (PSK) di daerah
tersebut. Sebelumnya, telah terjadi pembakaran tempat hiburan dan
penangkapan sejumlah PSK oleh kelompok yang mengatas namakan umat Islam.
Persoalannya, jika kegiatan seks komersial menjadi ancaman, mengapa hanya
perempuan (PSK) yang dipersalahkan ? Bukankah tak mungkin mereka hanyalah
korban dari mafia perdagangan seks yang telah menjerumuskan
perempuan-perempuan tersebut pada kegiatan prostitusi ?.

(Bersambung .......)



Kirim email ke