`````````````````````````
[EMAIL PROTECTED]
A r t i k e l   Lepas
^*^*^*^*^*^*^*^

Legislasi Syari'at Islam dan Aspirasi Perempuan
``````````````````````````````````````````````````````````
    Oleh: Fakih Huddin A. Qodir, M.A

Tuntutan legislasi syariat dengan berbagai motivasi yang melatari, kembali
mengemukan setelah peradaban Barat berhasil melakukan penetrasi ke seluruh
dunia Islam. Tetapi para ulama belum memiliki kesiapan untuk menurunkan
syariat dari lembaran-lembaran kitab fiqh pada rancangan hukum positif.
Konstruksi hukum untuk menjawab tantangan perubahan-perubahan sosial juga
belum terbangun secara utuh, sehingga kritikpun bermunculan dari berbagai
pihak, bahkan dari umat Islam sendiri. Di sejumlah negara Arab yang
mendasarkan kepada Islam sebagai agama negara, terjadi penghapusan sistim
peradilan syariat. Karena sistim tersebut tidak bisa menjamin keadilan dan
kemaslahatan. Sistim tersebut tidak mengenal hirarki peradilan, hukum acara
yang kurang jelas dan konsep pembuktian yang tidak komprehensif. Hukum
positif yang muncul dari syariat hanyalah hukum keluarga seperti,
perkawinan, perceraian, waris dan wakaf. Itupun, setelah dilakukan pembaruan
memicu perdebatan seru, seperti terjadi di Mesir, Tunisia dan lain lain.
Bahkan sempat menimbulkan konflik sosial, seperti terjadi di Pakistan dan
India.

Tuntutan memberlakukan syariat tentunya sah menurut logika demokrasi,
termasuk tuntutan untuk menolak dan mengkritisi pemberlakuan syariat itu
sendiri. Asumsi yang dimunculkan untuk memahami fakta keengganan para ulama
terdahulu terhadap legislasi syariat juga patut didiskusikan. Itu sangat
relevan dengan kondisi sosial kontemporer Indonesia, ketika tuntutan
legislasi menjadi semacam 'bom politik', terutama untuk hal-hal yang
berkaitan dengan peran dan posisi sosial perempuan. Setidaknya perlu
menjawab beberapa pertanyaan: Apakah batasan-batasan syariat? Apakah
pandangan-pandangan keagamaan mengenai perempuan yang sementara ini tertulis
merupakan syariat yang baku dan universal? Sudah cukup relevankah syariat -
seperti apa adanya - dilegislasikan sekarang? Adakah pembacaan ulang
terhadap produk-produk hukum yang sementara ini dianggap syariat? Perlukah
merumuskan kembali cita ideal syariat yang menjadi acuan legislasi dan
memformulasikan kembali parsial-parsialnya sesuai dengan kondisi sosial yang
berkembang?

Jika dikatakan seluruh ajaran Islam adalah syariat, masih bisa
dibenarkan.Tetapi tidak tepat jika dikatakan seluruh syariat adalah
transendental, universal dan tidak berubah. Asumsi keuniversalan syariat
kurang tepat. Syariat tidak terbentuk utuh sekali waktu. Ia mengalami
pembaruan, perkembangan dan perubahan, baik masa Nabi, sahabat, maupun
masa-masa berikutnya. Syariat dinamis merespon tuntutan kondisi sosial
masyarakat. Syariat muncul dari perdebatan panjang dan berlarut-larut.
Bahkan, ketika syariat menemui bentuk yang jelas di tangan para ulama
madzhab, ia masih terbuka terhadap terhadap pengembangan dan pembaruan.

Citra statis syariat muncul dalam masa kumunduran Islam, ketika pintu
ijtihad tertutup. Fanatisme kelompok atau madzhab juga menguat seiring
fanatisme berlebihan terhadap syariat. Syariat dianggap final dan universal,
berlaku untuk segala tempat dan zaman. Jika syariat dipahami dengan cara
seperti itu, sungguh sangat merugikan, bahkan terhadap syariat itu sendiri.
Karena, ia tidak akan siap untuk menjadi perangkat hukum yang kondusif
terhadap perkembangan dan perubahan zaman. Masyarakat juga tidak akan
menerima sepenuh hati, sehingga yang terjadi adalah alienasi. Syariat akan
menjadi tumpul dan tidak lagi diterima untuk menyelesaikan permasalahan
mereka.

Syariat, dilegislasikan atau tidak, harus selalu diperbaharui (tajdid) untuk
memastikan bahwa ia benar-benar tepat bagi semua tempat dan waktu. Termasuk
untuk persoalan-persoalan yang berkaitan dengan perempuan; kedudukan, hak
dan kewajibannya. Dan perempuan harus dilibatkan dalam perumusan pembaruan
itu.

Syariat Membela Perempuan
Ada beberapa prinsip dasar yang secara eksplisit diungkapkan dalam al-Qur'an
mengenai relasi perempuan dan laki-laki. Pertama, perempuan dan laki-laki
diciptakan dari entiti (nafs) yang sama (QS, 4:1), karena itu kedudukannya
sama dan sejajar, yang membedakannya di mata Tuhan hanyalah kwalitas
kiprahnya (QS, 49:13). Kedua, perempuan dan laki-laki sama dituntut untuk
mewujudkan kehidupan yang baik (hayatan tayyibah) dengan melakukan kerja
positif /amal saleh (QS, 16: 97), untuk tujuan ini diharapkan perempuan dan
laki-laki bahu membahu, membantu satu dengan yang lain (QS, 9:71). Ketiga,
perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk memperoleh balasan yang
setimpal atas kerja-kerja yang dilakukan (QS, 33:35).

Untuk hal yang bersifat parsial dan kasuistik, terjadi keragaman pandangan
ulama, seperti cara beribadah, perkawinan, perceraian, hak untuk bekerja,
belajar, aktif di ruang publik atau hal lain. Dalam hal ini, beberapa
keputusan syariat muncul tanpa pemihakan pada perempuan. Pandangan atau
praktek yang menyudutkan atau tidak menguntungkan perempuan, telah dikritik
terutama oleh perempuan sejak zaman Nabi Saw.

Dalam tulisan sejarah terungkap bagaimana perempuan mendatangi Nabi Saw,
menuntut hak-hak mereka yang tidak disebutkan oleh Al-Qur'an. Allah-pun
merespon tuntutan mereka dan menurunkan ayat kesetaraan hak perempuan dan
laki-laki (QS Al-Ahzab, 33:35). Allah juga menurunkan satu surat tersendiri
untuk menjawab kegundahan perempuan, bernama Khaulah bint Malik yang datang
kepada Nabi menggugat perilaku suaminya yang melakukan pelecehan (zihar) dan
pemaksaan hubungan seks. Surat itu dinamakan al-Mujadilah, yang berarti
perempuan penggugat.

Ketika beberapa isteri Nabi mengajukan tuntutan-tuntutan kepada beliau, yang
marah justru orang tua mereka. Mereka dianggap tidak beradab dan tidak
mengindahkan posisi suami mereka sebagai Nabi. Tetapi Nabi tidak bersikap
demikian, dan menganggap hal itu sebagai sesuatu yang wajar. Wahyu yang
turun, justru memberikan pilihan untuk dipenuhi tuntutan mereka. Mereka
boleh berpisah, atau tetap hidup bersama Nabi dengan kerelaan dan tanpa
paksaan.

Setelah Nabi wafat, mulai muncul fatwa sejumlah sahabat yang memberikan rasa
ketidakadilan kepada perempuan, yang oleh sebagian orang dianggap syariat.
Sebagian fatwa didasarkan pada hadits. Istri Nabi, Aisyah ra. gencar
melakukan pelurusan dan koreksi terhadap mereka. Imam az-Zarkashi (791 H)
mencatat 79 pandangan keagamaan yang keluar dari beberapa sahabat yang
dikritik oleh Aisyah. Sebagian diantaranya berkaitan dengan kedudukan dan
hak perempuan.

Diantaranya, Aisyah ra mengkritik Abu Hurairah ra yang mengatakan bahwa
sumber kesialan adalah ; perempuan, rumah tua dan hewan berwarna hitam. Ia
juga mengoreksi fatwa Ibn Umar ra yang mewajibkan perempuan untuk mengurai
seluruh rambutnya yang dikepang ketika hendak mandi junub. Ibnu Umar ra
menyebarkan pandangan bahwa kontak dengan perempuan yang sedang haid harus
dilakukan dengan ekstra hati-hati. Aisyah justru berkali-kali memfatwakan
bahwa perempuan yang sedang haid boleh melakukan kontak fisik dengan
suaminya, kecuali bersenggama. Larangan beberapa sahabat terhadap perempuan
untuk keluar ke mesjid juga dikritik Aisayh ra. Ia secara terang-terangan
melakukan kerja-kerja sosial di luar rumah dan puncaknya memimpin pasukan
perang yang diantaranya juga terdiri dari para sahabat laki-laki.

Jadi, pada masa sahabat sudah muncul kekhawatiran bahwa fatwa-fatwa
keagamaan bisa merugikan perempuan. Saat itu perempuan berani bersuara dan
bisa mewarnai ketentuan dan pandangan masyarakat. Ketika khalifah Umar bin
Khattab ra ingin membuat keputusan legal untuk membatasi jumlah mas kawin,
ia dikritik oleh seorang perempuan. Umar menerima kritik tersebut dan
membatalkan keinginannya.

Pada generasi-generasi berikutnya, suasana itu semakin berkurang. Perempuan
yang berani dan punya kemampuan melakukan perimbangan terhadap fatwa-fatwa
yang bias tidak lagi muncul. Sehingga, pandangan keagamaan yang oleh Abu
Hurairah ra dan Ibn Umar ra (yang dikecam keras Aisyah ra dan perempuan
lain) akhirnya dianggap sebagai syariat, dan menjadi pandangan yang dominan
dalam masyarakat. Dengan dalih beberapa hadis yang diangap sahih, perempuan
tidak lagi diperkenankan dan datang menyaksikan aktifitas-aktifitas publik
di mesjid. Padahal hadis-hadis seperti itu dikritik oleh Aisyah ra, sewaktu
ia masih hidup. Dan, hadis-hadis sejenis muncul menguasai aras pemikiran
masyarakat. Orang hafal dengan hadis Imam Hakim "Perempuan itu selayaknya
tidak belajar menulis", atau hadis "Perempuan yang baik adalah yang tidak
pernah melihat dan dilihat laki-laki". Ada fatwa keagamaan yang menyebar di
masyarakat, yang sangat menyakiti perempuan. Dalam fatwa tersebut, perempuan
disamakan dengan anjing. Jika lewat di hadapan orang shalat, maka shalatnya
batal dan harus diulang.

Syekh Nawawi Banten dalam kitab 'Uqud al-Lujain menyatakan, laki-laki itu
milik ibunya, sedangkan perempuan itu miliki suaminya. Dari sini dibangunlah
totalitas ketaatan perempuan terhadap laki-laki, sehingga untuk sesuatu yang
sangat sederhana sekalipun perempuan tidak memiliki hak untuk mengatakan '
tidak ' kepada suaminya.

Muhammad al-Ghazali, seorang ulama besar dari al-Azhar Mesir abad ini,
menyatakan perihatinannya. Ia masih menjumpai khatib-khatib mesjid di dunia
Arab muslim menyuarakan, perempuan sebaiknya hanya keluar untuk tiga hal
saja; keluar dari rahim ibunya, keluar untuk tinggal dengan suaminya dan
keluar untuk dikubur ketika mati. Selain itu, ia harus berada di dalam rumah
saja. Al-Ghazali juga sangat bersedih ketika kebanyakan ulama Arab selalu
mengumandangkan bahwa wajah perempuan itu aurat yang harus ditutup rapat.
Suara perempuan juga aurat, sehingga ia tidak diperkenankan bersuara.

Dalam setiap zaman, syariat akan selalu dihadapkan pada ketegangan dua
kutub; kutub kaku literalis yang melihat teks-teks lahiriah agama sebagai
final, dan kutub liberasi yang melepaskan diri dari teks untuk merespon
segala tuntutan zaman. Kita tidak mengambil yang pertama, karena syariat
akan menjadi statis dan beku. Juga tidak yang kedua, karena bisa
mengakibatkan formulasi syariat terlepas dari prinsip-prinsipnya dasar Islam
sendiri.

Untuk formulasi syariat tentang perempuan, tiga prinsip dasar harus menjadi
pijakan dan acuan. Pertama, kedudukan perempuan dan laki-laki sama di mata
Allah, karena itu di depan syariat-Nya, keduanya juga sama. Kedua, perempuan
dan laki-laki memiliki tanggung jawab dan hak yang sama untuk berperan aktif
dalam mewujudkan kehidupan yang baik di muka bumi ini. Ketiga, hak untuk
menerima balasan dari apa yang dikerjakan oleh perempuan dan laki-laki
adalah juga sama. Karenanya, reformulasi hukum syariat adalah keniscayaan.
Pembelaan hak-hak perempuan juga keniscayaan. Untuk mewujudkannya,
diperlukan pembahasan intensif , yang tentu saja harus melibatkan perempuan.
Sekali lagi, harus melibatkan perempuan !! Wallahu a'lam.? (Faqihuddin A.
Qodir, MA.) *selesai*

Kirim email ke